LANGKAH penegakan hukum lingkungan Indonesia memasuki iklim baru. Pemerintah tidak lagi berhenti pada sanksi administratif. Gugatan perdata kini didorong menjadi instrumen pemulihan ekologis dan penegasan tanggung jawab korporasi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kementeriannya tengah menyiapkan gugatan terhadap 16 perusahaan di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Sebagian bergerak di sektor ekstraktif seperti batu bara dan nikel, dua komoditas strategis sekaligus berisiko tinggi terhadap bentang alam.
Menurut Hanif, nilai kerugian lingkungan telah dihitung dan mencapai triliunan rupiah. Angka ini bukan sekadar simbol. Itu merepresentasikan biaya pemulihan ekosistem yang rusak, kehilangan jasa lingkungan, serta dampak sosial yang menyertainya. “Kerusakannya besar. Mengembalikan fungsi tanah bekas tambang itu mahal,” ujarnya.
Gugatan sebagai Instrumen Pemulihan
Pendekatan ini menandai pergeseran penting. Penegakan hukum tidak lagi semata menghukum pelaku, tetapi menagih biaya pemulihan ekologis. Skema gugatan perdata memungkinkan negara menuntut ganti rugi finansial yang kemudian dialokasikan untuk rehabilitasi lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan. Namun opsinya jelas, perusahaan harus membayar kerugian dalam waktu dekat. Jika tidak, proses litigasi berjalan.
Baca juga: Gelombang Gugatan Lingkungan Menguat, Negara Kirim Sinyal Keras ke Pelaku Usaha
Secara kebijakan, ini memberi sinyal kuat. Pemerintah ingin menciptakan efek jera ekonomi. Biaya merusak lingkungan dibuat lebih mahal dibanding biaya mencegahnya.
Sumatra Utara Jadi Preseden
Langkah hukum sebelumnya di Sumatra Utara memperlihatkan arah strategi tersebut. Negara telah menggugat sejumlah perusahaan dengan nilai fantastis. Di antaranya PT Agincourt Resources (Rp200 miliar), PT Toba Pulp Lestari (Rp3,89 triliun), dan PT Tri Bahtera Srikandi (Rp158 miliar).

Gugatan juga menyasar PT Perkebunan Nusantara IV, PT North Sumatera Hydro Energy, serta PT Multi Sibolga Timber. Polanya konsisten, sektor berbasis lahan dan sumber daya alam menjadi fokus utama.
Baca juga: Cabut Izin Hutan, Negara Diuji dalam Tata Kelola
Kasus-kasus ini penting sebagai preseden yuridis. Jika pengadilan mengabulkan nilai kerugian besar, standar baru tanggung jawab korporasi akan terbentuk. Risiko finansial proyek ekstraktif akan dihitung ulang oleh investor.
Implikasi bagi Dunia Usaha dan Pembiayaan
Bagi pelaku usaha, pesan kebijakan ini jelas. Kepatuhan lingkungan bukan lagi isu reputasi. Tapi, berubah menjadi risiko neraca keuangan. Cadangan dana pemulihan, asuransi lingkungan, dan audit ekologi akan makin relevan.
Bagi pembiayaan berkelanjutan, langkah ini memperkuat kredibilitas Indonesia. Penegakan hukum adalah fondasi pasar hijau. Tanpa itu, komitmen ESG mudah dipertanyakan.
Baca juga: Negara Membuka Peta Tambang Ilegal dan Sawit di Kawasan Hutan
Di sisi lain, konsistensi menjadi kunci. Gugatan besar harus diikuti eksekusi putusan, transparansi penggunaan dana pemulihan, dan pemantauan jangka panjang. Tanpa tata kelola kuat, momentum ini bisa kehilangan daya dorong.
Indonesia sedang menguji model baru, hukum sebagai alat restorasi lingkungan, bukan sekadar penghukuman. Jika berhasil, ini bisa menjadi cetak biru regional dalam mengelola warisan kerusakan industri ekstraktif. ***
- Foto: Ilustrasi/ ArtHouse Studio/ Pexels – Lanskap area pertambangan di Molawe, Sulawesi Tenggara, yang menunjukkan degradasi lahan skala besar. Pemerintah mulai menagih biaya pemulihan ekologis melalui gugatan hukum lingkungan.


