IUP di Hutan Lindung Dicabut, Negara Perketat Kontrol Sumber Daya

PEMERINTAH bergerak cepat. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di kawasan hutan lindung, dengan tenggat hanya satu pekan.

Nada perintahnya tegas. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap izin yang dianggap tidak jelas. Namun di balik ketegasan itu, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar pencabutan izin. Apakah sistem tata kelola sumber daya Indonesia siap diperbaiki dalam tempo cepat.

Tekanan Waktu, Ujian Sistem

Instruksi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk merampungkan evaluasi dalam tujuh hari langsung mengubah isu ini menjadi uji kapasitas negara.

Pencabutan IUP bukan tindakan administratif sederhana. Itu menuntut validasi legalitas izin, sinkronisasi data lintas kementerian, hingga kesiapan menghadapi potensi gugatan di pengadilan tata usaha negara.

Baca juga: Negara Membuka Peta Tambang Ilegal dan Sawit di Kawasan Hutan

Ketika tenggat dipangkas dari dua pekan menjadi satu minggu, ruang verifikasi otomatis menyempit. Di titik ini, kecepatan menjadi kekuatan sekaligus risiko.

Secara langsung dapat dikatakan, pencabutan IUP dalam waktu singkat hanya akan efektif jika basis data perizinan sudah bersih dan terintegrasi. Tanpa itu, kebijakan berpotensi memicu konflik hukum baru.

Masalah Lama, Eksekusi Baru

Keberadaan tambang di kawasan hutan lindung bukan persoalan yang muncul tiba-tiba. Itu merupakan akumulasi dari persoalan struktural yang telah berlangsung lama.

Tumpang tindih izin antara sektor kehutanan dan pertambangan, ketidaksinkronan peta tata ruang, serta lemahnya koordinasi antar lembaga menjadi akar masalah yang berulang.

Ketika Presiden menyebut adanya ratusan IUP bermasalah, itu bukan sekadar angka. Itu adalah indikasi bahwa sistem perizinan belum sepenuhnya terkonsolidasi.

Baca juga: Hutan di Dalam Izin, Bom Karbon di Jantung Transisi Energi Indonesia

Peran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang disebut belum memberikan izin penebangan justru menjadi detail penting. Artinya, dalam banyak kasus, kerusakan mungkin belum terjadi, tetapi risiko ekologisnya sudah berada di depan mata.

Kebijakan ini, dengan demikian, bergerak pada fase pencegahan. Mencoba menghentikan potensi sebelum berubah menjadi kerusakan nyata.

Negara dan Arah Kontrol Baru

Pernyataan Presiden bahwa izin harus “kembali ke tangan negara” membuka dimensi lain dari kebijakan ini.

Ini bukan sekadar penertiban. Ini adalah sinyal konsolidasi.

Negara tampak ingin memperkuat kembali kontrol atas sumber daya strategis, setelah periode panjang di mana perizinan berkembang dalam ruang yang tidak selalu terkendali.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Dalam kerangka ini, kebijakan dapat dibaca sebagai bagian dari penguatan peran negara dalam sektor ekstraktif. Namun pada saat yang sama, juga akan dibaca pasar sebagai sinyal perubahan arah.

Kepastian hukum akan menjadi variabel kunci. Tanpa itu, percepatan kebijakan bisa berhadapan dengan ketidakpastian investasi.

Skala Masalah yang Nyata

Isu IUP di hutan lindung tidak berdiri di ruang kosong. Tapi, berkelindan dengan skala sumber daya yang sangat besar.

Indonesia memiliki lebih dari 120 juta hektare kawasan hutan, dengan sekitar seperempatnya berstatus hutan lindung. Kawasan ini berfungsi sebagai penyangga utama sistem ekologis, dari siklus air hingga stabilitas tanah.

Dalam konteks itu, keberadaan ratusan IUP bermasalah menunjukkan tekanan yang tidak kecil terhadap ruang yang seharusnya steril dari aktivitas ekstraktif.

Baca juga: Ketika Rakyat Ingin Membeli Hutan, Negara Kehilangan Otoritas Ekologisnya

Berbagai kajian juga menunjukkan bahwa deforestasi di Indonesia masih banyak terkait dengan aktivitas berbasis lahan, termasuk industri ekstraktif. Artinya, setiap izin yang tidak terkendali berpotensi memperbesar tekanan terhadap lingkungan.

Di sisi lain, Indonesia telah menetapkan target FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan sebagai penyerap karbon bersih. Target ini menuntut konsistensi kebijakan, termasuk memastikan kawasan lindung benar-benar terlindungi.

Dalam perspektif ini, pencabutan IUP bukan hanya soal penegakan aturan. Namun, menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi.

Antara Kecepatan dan Ketepatan

Kebijakan ini berdiri di antara dua tuntutan yang sering kali berlawanan, bertindak cepat dan bertindak tepat.

Jika berhasil, pencabutan IUP dalam skala besar dapat menjadi titik balik tata kelola sumber daya Indonesia. Ini bisa mengakhiri praktik izin abu-abu yang selama ini melemahkan otoritas negara.

Baca juga: Denda Rp 6,5 Miliar per Hektare, Ujian Serius Penertiban Tambang di Kawasan Hutan

Namun jika dilakukan tanpa basis data yang solid, percepatan justru berpotensi melahirkan sengketa baru yang memperpanjang masalah.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak hanya terletak pada jumlah izin yang dicabut.

Tetapi pada satu hal yang lebih mendasar, apakah sistem yang dibangun setelahnya benar-benar lebih bersih, lebih pasti, dan lebih berkelanjutan. ***

  • Foto: Ilustrasi/ Tom Fisk/ Pexels Aktivitas tambang di sekitar kawasan hutan dan permukiman mencerminkan kompleksitas tata kelola sumber daya yang kini menjadi sorotan pemerintah.
Bagikan