NEGARA mulai menarik garis tegas pada isu yang selama ini dibiarkan abu-abu, alih fungsi sawah. Di tengah tekanan pembangunan, urbanisasi, dan ekspansi kawasan industri, pemerintah menegaskan bahwa sawah tidak lagi bisa diperlakukan sebagai cadangan ruang yang mudah dikonversi.
Yang dimaksud pemerintah adalah sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), instrumen hukum utama untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Pesannya jelas, sawah LP2B bukan ruang kompromi administratif.
Penegasan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Jawa Barat. Alih fungsi sawah LP2B hanya dibenarkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum. Di luar itu, izin tidak boleh diterbitkan.
Baca juga: Indonesia Kehilangan 150 Ribu Hektar Sawah Setiap Tahun
Dalam konteks kebijakan pangan, langkah ini menutup celah lama. Selama bertahun-tahun, sawah produktif menyusut bukan karena bencana, tetapi karena keputusan perizinan yang longgar. Dampaknya tidak langsung terasa, tetapi akumulatif. Produksi menurun, harga beras rentan bergejolak, dan ketergantungan impor meningkat.
Penggantian Sawah, Fungsi Lebih Penting dari Luas
Pemerintah tidak hanya menahan alih fungsi, tetapi juga memperketat mekanisme penggantian. Prinsipnya bergeser. Bukan sekadar mengganti hektare, tetapi memulihkan fungsi produksi pangan.
Aturannya spesifik. Sawah beririgasi wajib diganti tiga kali lipat dengan produktivitas setara. Sawah reklamasi minimal dua kali lipat. Sawah non-irigasi satu kali lipat. Yang paling krusial, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah eksisting.
Baca juga: 1,5 Juta Hektare Hutan Ditertibkan, Reformasi Kehutanan Diuji
Pemohon wajib mencetak sawah baru dari lahan non-sawah. Lahan tersebut harus milik pemohon, bukan tanah negara. Dengan skema ini, negara mencegah praktik lama: memindahkan status sawah tanpa menambah kapasitas produksi riil.
Pendekatan ini memperjelas arah kebijakan. Sawah tidak lagi dipahami sekadar sebagai objek tata ruang, tetapi sebagai aset strategis pangan.

Risiko Hukum, dari Administratif ke Pidana
Perubahan paling signifikan ada pada aspek penegakan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 membuka ancaman pidana hingga lima tahun penjara bagi pelanggar.
Sanksi tidak berhenti pada pemohon. Pejabat pemberi izin dan pihak yang membiarkan pelanggaran turut bertanggung jawab, termasuk kepala daerah. Ini menggeser alih fungsi sawah dari pelanggaran teknis menjadi risiko hukum serius.
Baca juga: Lahan Sawah Menyusut, Bisakah Indonesia Tetap Berdaulat Pangan?
Bagi pemerintah daerah, pesan ini tegas. Penerbitan izin bukan lagi sekadar urusan administrasi, tetapi keputusan berimplikasi pidana.
Tiga Skema, Kontrol Tetap di Negara
Pemerintah menawarkan tiga skema penggantian. Pemohon mencetak sawah sendiri. Pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan dilakukan pemerintah dengan biaya pemohon. Atau pemohon membayar ganti rugi dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah.
Skemanya fleksibel. Kontrolnya tetap ketat. Verifikasi dilakukan lintas kementerian untuk memastikan sawah pengganti benar-benar berfungsi.
Menjaga Sawah, Menjaga Sistem
Pengetatan ini menegaskan satu hal bahwa ketahanan pangan tidak bisa diserahkan pada logika pasar atau negosiasi proyek. Sawah adalah fondasi sistem pangan. Ketika fondasi rapuh, seluruh bangunan ikut goyah.
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan di Balik Banjir Besar Sumatra
Dengan pendekatan berbasis data, hukum, dan kontrol negara, kebijakan ini menguji konsistensi pemerintah dalam menjaga aset produktif nasional. Bukan hanya di atas peta, tetapi di lapangan. ***
- Foto: Alexey Demidov/ Pexels – Sawah sebagai bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi fondasi ketahanan pangan nasional dan objek perlindungan ketat dari alih fungsi lahan.


