Mahkamah Internasional: Negara Abai Iklim Bisa Digugat

Putusan penting Mahkamah Internasional membuka jalan keadilan iklim global, dorong negara tanggung jawab atas emisi fosil.

MAHKAMAH Internasional (International Court of Justice/ICJ) akhirnya menyuarakan apa yang selama ini jadi desakan negara-negara rentan, yakni negara memiliki tanggung jawab hukum untuk mengatasi krisis iklim. Putusan ini bisa menjadi dasar gugatan bagi negara-negara yang terdampak perubahan iklim terhadap negara penghasil emisi besar.

Putusan yang disampaikan Presiden ICJ, Yuji Iwasawa, di Den Haag, menegaskan bahwa dampak kerusakan iklim adalah nyata, serius, dan luas. Ini bukan hanya ancaman ekologis, tapi juga menyangkut hak hidup manusia. Negara, menurut ICJ, bisa dimintai pertanggungjawaban jika terbukti membiarkan atau bahkan mendorong aktivitas yang memperparah krisis iklim. Termasuk memberi izin eksplorasi, subsidi, dan konsumsi bahan bakar fosil.

Meskipun tidak mengikat secara hukum seperti putusan pidana, dokumen ini bersifat advisory opinion yang merangkum prinsip-prinsip hukum internasional yang sudah ada. Artinya, negara tetap bisa dimintai pertanggungjawaban jika gagal mencegah, mengatur, atau menghentikan aktivitas yang berdampak buruk bagi iklim.

Negara Bisa Digugat dan Diminta Ganti Rugi

Dalam penjelasan lanjutannya sebagaimana dikutip dari Guardian, pengacara Harj Narulla, yang mewakili Kepulauan Solomon, menyatakan bahwa dokumen ini memperkuat kemungkinan hukum untuk menggugat negara-negara emitor tinggi. Ganti rugi yang dimaksud tidak hanya berupa uang, tetapi juga pemulihan fisik seperti perbaikan infrastruktur, lingkungan hidup, atau perlindungan komunitas terdampak.

Baca juga: Sidang ICJ, Negara Kaya dan Kepulauan Kecil Bersitegang soal Keadilan Iklim

Poin penting lainnya adalah bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada pemerintah. Negara wajib mengawasi dan mengatur perusahaan swasta yang berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca. Dengan kata lain, negara tidak bisa berlindung di balik dalih “itu bukan kegiatan negara”.

Keadilan Iklim Mendapat Angin Segar

Bagi negara-negara kecil dan berkembang seperti Vanuatu, putusan ICJ ini adalah kemenangan moral. Menteri Perubahan Iklim Vanuatu, Ralph Regenvanu, menyebutnya sebagai momen bersejarah dalam perjuangan menuju keadilan iklim. “Apa yang selama ini hanya teriakan politik, kini punya kekuatan hukum,” ujarnya.

Gedung Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda, tempat putusan penting soal tanggung jawab negara terhadap krisis iklim diumumkan. Foto: Wikipedia.

Dokumen ini, menurut Regenvanu, akan menjadi landasan penting dalam negosiasi iklim ke depan, termasuk kemungkinan gelombang gugatan iklim baru yang ditujukan kepada negara-negara penghasil emisi besar yang tidak bertindak cukup.

Hak Asasi dan Lingkungan Tak Bisa Dipisahkan

Mahkamah juga menegaskan keterkaitan antara iklim dan hak asasi manusia. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah prasyarat untuk menjalankan hak-hak dasar seperti hidup, kesehatan, air bersih, pangan, dan tempat tinggal. Ini memperluas spektrum gugatan dari sekadar lingkungan ke ranah HAM.

Baca juga: Mahkamah Internasional Tinjau Tanggung Jawab Negara Atasi Krisis Iklim

Menariknya, ICJ juga memperingatkan bahwa bahkan negara yang tidak tergabung dalam perjanjian iklim, seperti AS saat era Donald Trump, tetap berkewajiban menjalankan kebijakan iklim yang sejalan dengan hukum internasional.

Apa Artinya bagi Indonesia?

Bagi Indonesia, negara dengan ambisi net zero tapi juga masih bergantung pada batu bara dan subsidi energi fosil, ini adalah peringatan dini. Jika tidak segera bertransformasi ke arah transisi energi bersih dan berkeadilan, Indonesia bisa saja berada di sisi tergugat pada masa depan.

Baca juga: AS Mundur dari Perjanjian Paris, Dampak bagi Iklim dan Indonesia

Putusan ICJ bukan alarm palsu. Ini peta jalan menuju keadilan iklim global. Dan dunia sedang mencatat siapa yang bertindak, siapa yang abai. ***

  • Foto: MiddleeastmonitorRuang sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, tempat para hakim menyampaikan pendapat hukum yang menegaskan tanggung jawab negara atas kerusakan iklim.
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *