OTORITA Ibu Kota Nusantara (OIKN) kembali menyoroti ancaman serius terhadap pembangunan kota hijau yang sedang dirintis di Kalimantan Timur. Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal (Satgas) OIKN menemukan jaringan penambangan batu bara ilegal, perambahan hutan, dan bangunan liar di area yang seharusnya dilindungi, termasuk di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Temuan ini memunculkan pertanyaan tentang kesiapan penegakan hukum dan tata kelola lingkungan di kawasan yang digadang menjadi simbol peradaban baru Indonesia.
Tambang Ilegal di Zona Konservasi
Menurut Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, operasi terbaru Satgas mengungkap aktivitas tambang batu bara ilegal hingga ke jantung kawasan konservasi.
Pada 28 September 2025, tim gabungan berhasil menghentikan tujuh truk bermuatan batu bara ilegal di gerbang tol Samboja–Balikpapan. Semua kendaraan dan muatannya kini ditahan dan diproses oleh Polda Kalimantan Timur.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota, Jawaban Indonesia atas Krisis Iklim
Sehari kemudian, Satgas menemukan stockpile batu bara dan pasir putih di hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Para pelaku kabur meninggalkan lokasi sebelum tim tiba.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara simultan untuk memberi efek kejut dan efek jera,” tegas Edgar.
Perambahan Hutan dan Bangunan Liar
Satgas juga mencatat adanya pembukaan lahan masif untuk perkebunan, rumah liar, hingga warung ilegal di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Kawasan ini berada di koridor hijau yang penting bagi perlindungan ekosistem dan pengendalian tata ruang pembangunan IKN. Aktivitas perambahan dan bangunan liar tidak hanya merusak hutan konservasi, tetapi juga mengganggu rencana zonasi yang menjadi pilar pembangunan kota berkelanjutan.

Kolaborasi Lintas Sektor
Edgar menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan kerja sama OIKN dengan berbagai instansi, termasuk kepolisian dan aparat pemerintah daerah. Satgas akan memperluas operasi ke wilayah lain seperti Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Menurut pakar kebijakan lingkungan, keterlibatan berbagai pihak ini penting untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan hukum ditegakkan secara adil dan konsisten.
Partisipasi Publik Jadi Kunci
Pembangunan IKN sebagai kota hijau tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Edgar menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memantau dan melaporkan aktivitas ilegal.
“Masyarakat bisa berkontribusi dengan melaporkan dugaan pelanggaran. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kawasan IKN,” ujarnya.
Baca juga: Pulau Kelawasan, Oase Baru Orangutan di Jantung IKN
Pengamat tata ruang mengingatkan bahwa laporan publik harus ditindaklanjuti dengan cepat agar tidak memunculkan ketidakpercayaan terhadap komitmen pemerintah menjaga kawasan konservasi.
Tantangan Membangun Kota Hijau
Kasus ini menunjukkan bahwa ambisi menjadikan IKN sebagai kota hijau yang ramah lingkungan menghadapi tantangan nyata di lapangan. Aktivitas ilegal di kawasan konservasi dapat mengganggu fungsi ekosistem hutan, memperbesar risiko bencana lingkungan, dan merusak citra IKN sebagai pusat pembangunan berkelanjutan.
Bagi para pengambil kebijakan dan praktisi keberlanjutan, kasus ini menjadi peringatan bahwa keberhasilan pembangunan kota hijau tidak hanya bergantung pada perencanaan, tetapi juga pada penegakan hukum, pengawasan lapangan, dan keterlibatan publik. ***
- Foto: Dok. IKN – Tumpukan batu bara ilegal yang ditemukan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal OIKN di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Sepaku, Kalimantan Timur.


