Pelanggaran Ruang Laut, Reklamasi di Pulau Pari Dihentikan KKP

PULAU Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta, kembali menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas. Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP memastikan penghentian aktivitas reklamasi yang tidak sesuai izin di kawasan tersebut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengungkapkan bahwa tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan ulang di lokasi pada 29 Januari 2025.

“Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi,” jelas Doni.

Untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal berlanjut, KKP memasang spanduk larangan di lokasi. Pemasangan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS.

Temuan Lapangan, Reklamasi Tanpa Izin

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pada 20 Januari 2025. Saat itu, ditemukan aktivitas reklamasi berupa penggalian dan urukan substrat seluas sekitar 18 meter persegi. Lahan tersebut diduga akan digunakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.

“Aktivitas ini melanggar izin yang telah diberikan. PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare,” tegas Doni.

Baca juga: Reklamasi Pulau Biawak Hancurkan Ekosistem Mangrove dan Terumbu Karang

Dengan kata lain, PT CPS diduga melampaui batas izin yang diperoleh dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen legal yang telah disepakati.

KKP Panggil PT CPS untuk Pemeriksaan Lanjutan

Sebagai tindak lanjut, KKP telah menjadwalkan pemanggilan perwakilan PT CPS pada 30 Januari 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut serta menentukan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami ingin memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Jika terbukti melanggar, akan ada konsekuensi yang harus diterima,” ujar Doni.

Baca juga: Pemagaran Laut Tangerang, Ancaman bagi Nelayan dan Ekosistem

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen KKP dalam menegakkan aturan serta menjaga keseimbangan ekosistem laut.

KKP hentikan reklamasi ilegal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, untuk jaga keberlanjutan ekosistem laut. Foto: Istimewa.

Pulau Pari dan Isu Keberlanjutan

Pulau Pari bukan sekadar destinasi wisata, tetapi juga bagian penting dari ekosistem laut Indonesia. Keberadaannya memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mendukung kehidupan masyarakat pesisir.

Doni menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut harus memperhatikan prinsip keberlanjutan. KKP akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut.

Baca juga: Regulasi Reklamasi, Ancaman Lingkungan atau Peluang Ekonomi?

“KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menjaga sumber daya kelautan. Keberlanjutan ekosistem laut bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga industri dan masyarakat,” pungkasnya.

Masa Depan Tata Kelola Laut Indonesia

Kasus di Pulau Pari menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya laut harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Pelanggaran pemanfaatan ruang laut bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat setempat.

Dengan penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang terus ditingkatkan, diharapkan pemanfaatan ruang laut di Indonesia semakin tertib, transparan, dan berkelanjutan. ***

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *