DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang 2024-2025 pada Selasa (18/2).
Sejumlah perubahan dalam UU Minerba ini akan berdampak langsung pada tata kelola industri tambang di Indonesia. Salah satu yang menjadi sorotan adalah mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), terutama untuk badan usaha negara, daerah, koperasi, dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Lalu, bagaimana perubahan ini akan memengaruhi keberlanjutan industri tambang dan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaannya?
BUMN dan BUMD Jadi Prioritas dalam Konsesi Tambang
Revisi UU Minerba menegaskan bahwa pengelolaan izin usaha pertambangan akan lebih diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diklaim sebagai strategi untuk memastikan manfaat ekonomi dari pertambangan dapat lebih banyak dinikmati oleh daerah penghasil dan bukan hanya oleh perusahaan swasta besar.
Selain itu, ada mekanisme baru dalam pemberian izin usaha. Proses lelang tetap menjadi bagian utama, tetapi ada skema khusus yang memungkinkan pemberian izin secara prioritas bagi badan usaha tertentu.
“Kita ingin ada keadilan bagi UMKM dan koperasi. Dengan skema baru ini, pengelolaan sumber daya alam lebih merata dan mendukung ekonomi daerah,” ujar Ketua Panja RUU Minerba, Martin Manurung.
Organisasi Keagamaan Dapat Konsesi, Perguruan Tinggi Tidak
Salah satu perubahan besar dalam UU Minerba adalah pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Langkah ini diklaim sebagai upaya mendukung kegiatan sosial dan pendidikan yang dilakukan oleh ormas tersebut.
Baca juga: PBB Serukan Penghapusan Subsidi Bahan Bakar Fosil
Namun, berbeda dengan ormas keagamaan, perguruan tinggi tidak diberikan hak untuk mengelola tambang secara langsung. Awalnya ada usulan agar kampus bisa mendapatkan konsesi tambang, tetapi akhirnya DPR memutuskan untuk hanya memberikan dukungan dana riset dan beasiswa bagi mahasiswa.
“Tidak ada perguruan tinggi yang diberi izin langsung. Pendanaan riset dan beasiswa tetap disediakan melalui mekanisme penugasan khusus kepada BUMN dan BUMD,” tambah Menteri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Keputusan ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, langkah ini dianggap lebih rasional karena perguruan tinggi lebih fokus pada riset, bukan bisnis tambang. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan soal bagaimana transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana riset yang bersumber dari bisnis pertambangan.
Dampak bagi Keberlanjutan dan Lingkungan
Revisi UU Minerba ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerhati lingkungan. Mekanisme prioritas dalam pemberian izin tambang bisa meningkatkan eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol yang ketat.
Sejumlah organisasi lingkungan menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat dalam implementasi aturan ini. Mereka menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap izin usaha yang diberikan mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Baca juga: Permintaan Batu Bara Melonjak di Tengah Ambisi Transisi Energi
“Kita butuh kebijakan yang tidak hanya mempermudah investasi, tetapi juga memastikan keseimbangan ekologi tetap terjaga. Jangan sampai regulasi ini justru mempercepat degradasi lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Selain itu, revisi UU Minerba ini dinilai masih kurang dalam aspek transparansi. Mekanisme lelang dan pemberian prioritas perlu diawasi ketat agar tidak menjadi celah bagi praktik korupsi dan monopoli sumber daya alam.
Menuju Tata Kelola Tambang yang Berkeadilan?
Dengan revisi UU Minerba ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Keputusan untuk mengutamakan BUMN, BUMD, koperasi, dan ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang menunjukkan upaya pemerintah untuk mendistribusikan manfaat sumber daya alam lebih luas.
Baca juga: PLTU dan Energi Hijau, Komitmen Indonesia di Tengah Dilema Paris Agreement
Namun, tanpa pengawasan yang ketat dan kebijakan keberlanjutan yang jelas, perubahan ini bisa menjadi bumerang yang merugikan lingkungan dan masyarakat di daerah tambang.
Yang kini menjadi pertanyaan besar: bagaimana pemerintah memastikan implementasi UU Minerba yang baru ini tidak justru memperburuk persoalan eksploitasi sumber daya alam? ***
- Foto: Ilustrasi/ Vlad Chetan/ Pexels.