SBTi FLAG 1.2, Tekanan Baru bagi Rantai Pasok Indonesia di Era Nol Deforestasi

STANDAR global kembali bergerak. Bukan pada energi atau industri, melainkan pada lahan. Pembaruan Forest, Land and Agriculture (FLAG) Guidance versi 1.2 dari Science Based Targets initiative (SBTi) mengubah cara perusahaan membaca risiko, dari sekadar emisi karbon menjadi integrasi antara iklim, alam, dan rantai pasok.

Perubahan ini bukan sekadar teknis. Tapi, sekaligus mendefinisikan ulang apa yang dianggap layak dalam pasar global. Bagi Indonesia, yang ekonominya bertumpu pada komoditas berbasis lahan seperti sawit, pulp, dan produk agrikultur, ini adalah sinyal yang tidak bisa diabaikan.

Standar Baru, Ekspektasi Baru

SBTi FLAG 1.2 memperketat persyaratan bagi perusahaan yang menetapkan target berbasis sains di sektor lahan. Salah satu perubahan utama adalah penegasan komitmen nol deforestasi dengan tenggat yang jelas.

Perusahaan yang mengajukan target mulai 2026 diberikan waktu maksimal dua tahun untuk memenuhi komitmen tersebut. Namun, seluruh perusahaan yang mengajukan target setelah 2028 wajib memastikan tidak ada deforestasi dalam rantai pasoknya paling lambat 31 Desember 2030.

Baca juga: B Corp Bukan Sekadar Label, tapi Ujian Kesiapan Bisnis Indonesia Masuk Pasar Eropa

Tanggal batas untuk aktivitas deforestasi tetap mengacu pada tahun 2020 atau sebelumnya. Jika tidak memungkinkan, perusahaan harus menetapkan batas maksimal tiga tahun sebelum target FLAG diajukan. Cakupan komoditas juga diperluas, sehingga perusahaan tidak lagi dapat membatasi intervensi hanya pada sebagian rantai pasok.

Konvergensi Standar Global

Penguatan penting dalam versi ini adalah penyelarasan dengan Greenhouse Gas Protocol, khususnya Land Sector and Removals Standard. Ini menandai fase baru integrasi antara pelaporan emisi dan penetapan target.

Implikasinya bersifat langsung. Perbedaan metodologi yang sebelumnya longgar semakin dipersempit, sementara tuntutan terhadap kualitas data meningkat. Informasi yang disampaikan perusahaan harus semakin dapat dibandingkan, diverifikasi, dan diaudit.

Baca juga: Scope 3 Emissions: Mengapa Emisi Rantai Pasok Menjadi Tantangan Terbesar Perusahaan

Perusahaan yang telah memiliki target non-FLAG kini diberikan ruang hingga siklus tinjauan lima tahunan untuk memasukkan target sektor lahan. Penyesuaian ini tidak hanya memberi waktu adaptasi, tetapi juga mengunci akuntabilitas dalam siklus tata kelola perusahaan.

Dari Kepatuhan ke Risiko Pasar

SBTi menempatkan sektor lahan sebagai titik temu antara risiko iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan stabilitas rantai pasok. Dalam kerangka ini, kegagalan memenuhi standar tidak lagi berhenti pada isu reputasi, tetapi berpotensi langsung memengaruhi akses pasar dan pembiayaan.

“Aksi iklim di sektor lahan sangat penting untuk melindungi nilai bisnis jangka panjang serta memastikan pasokan komoditas pertanian utama yang tangguh dan stabil,” jelas Head of Sector Standards di Science Based Targets initiative, Karl Downey.

Baca juga: Indonesia Jadi Magnet Baru Rantai Pasok Global

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aksi iklim di sektor lahan telah bergeser menjadi bagian dari strategi bisnis inti. Ketergantungan ekonomi global terhadap alam yang mencapai lebih dari US$44 triliun memperlihatkan bahwa degradasi lahan merupakan risiko finansial yang nyata, terutama bagi sektor pangan, barang konsumsi, dan material.

Implikasi bagi Indonesia

Bagi Indonesia, tekanan ini bersifat struktural. Rantai pasok nasional sangat terhubung dengan komoditas yang sensitif terhadap isu deforestasi. Minyak sawit, kayu, pulp, kertas, hingga produk turunan agrikultur berada dalam radar pengawasan global yang semakin ketat.

Jaringan infrastruktur dan perkebunan mencerminkan keterhubungan rantai pasok berbasis lahan yang semakin terintegrasi dengan pasar global. Foto: Ilustrasi/ Pok Rie/ Pexels.

Standar seperti SBTi FLAG 1.2 memperkuat arah kebijakan global yang juga tercermin dalam berbagai regulasi perdagangan internasional. Perusahaan Indonesia tidak hanya dituntut untuk mengurangi emisi, tetapi juga memastikan asal-usul bahan baku bebas dari deforestasi dengan bukti yang transparan dan dapat diverifikasi.

Baca juga: Mengincar Polutan Super, Strategi Iklim Cepat Korporasi Global

Dalam konteks ini, akses pasar menjadi variabel yang semakin bergantung pada kemampuan perusahaan memenuhi standar keberlanjutan. Ketidaksiapan berpotensi berujung pada hambatan ekspor dan penurunan daya saing.

Transparansi sebagai Mata Uang Baru

Versi terbaru FLAG juga menuntut perusahaan untuk mempublikasikan dokumentasi yang jelas mengenai strategi pencapaian nol deforestasi. Ini mencakup pendekatan, metodologi, hingga jalur implementasi yang dapat ditelusuri.

Transparansi, dalam konteks ini, tidak lagi bersifat tambahan, melainkan menjadi prasyarat. Investor, regulator, dan konsumen tidak hanya menilai komitmen, tetapi juga menguji kredibilitas eksekusi.

Baca juga: Janji Net Zero Korporasi di Bawah Sorotan, 96% Berisiko Greenwashing

Rantai pasok dengan demikian berubah fungsi, dari sekadar jalur distribusi menjadi objek evaluasi yang menentukan kelayakan bisnis di pasar global.

Biaya dari Ketidaksiapan

Perubahan standar ini mengirim pesan yang jelas. Biaya dari ketidaksiapan akan meningkat.

Perusahaan yang tidak mampu beradaptasi akan menghadapi kombinasi tekanan berupa keterbatasan akses pasar global, meningkatnya ekspektasi dari investor institusional, serta kenaikan biaya kepatuhan di masa depan. Sebaliknya, perusahaan yang mampu mengintegrasikan strategi iklim dengan pengelolaan lahan akan berada pada posisi yang lebih kuat, baik dari sisi daya saing maupun keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Jawaban Langsung

Dampak SBTi FLAG 1.2 bagi Indonesia terletak pada kewajiban memastikan rantai pasok bebas deforestasi sebelum 2030 dengan bukti yang transparan, atau menghadapi risiko kehilangan akses pasar dan investasi global.

  • Foto: Ilustrasi/ Kelly/ Pexels Perubahan tutupan hutan menjadi lahan terbuka mencerminkan tekanan global terhadap rantai pasok berbasis lahan di Indonesia.
Bagikan