Standar Baru Uni Eropa Tekan Industri Tekstil Indonesia Menuju Ekonomi Sirkular

UNI EROPA mengubah aturan main industri fesyen global. Mulai 2026, perusahaan besar dilarang menghancurkan pakaian dan alas kaki yang tidak terjual di pasar Eropa. Praktik membakar atau memusnahkan stok akan masuk kategori pelanggaran regulasi.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Ecodesign for Sustainable Products Regulation (ESPR) yang berlaku sejak Juli 2024. Arah kebijakannya jelas mengakhiri model produksi linear dan memaksa transisi ke ekonomi sirkular.

Bagi Indonesia, produsen dan eksportir tekstil utama ke Eropa, standar ini bukan isu regional. Ini tekanan struktural pada rantai pasok nasional.

Koreksi atas Model Fast Fashion

Industri tekstil global menghasilkan sekitar 92 juta ton limbah setiap tahun, menurut United Nations Environment Programme yang mengacu pada Ellen MacArthur Foundation. Sebagian berasal dari stok tak terjual.

Di Eropa, 4–9 persen tekstil yang tidak laku dihancurkan setiap tahun. Emisinya diperkirakan mencapai 5,6 juta ton CO₂, mendekati total emisi bersih Swedia pada 2021.

Komisioner Lingkungan Uni Eropa, Jessika Roswall, menyebut langkah ini sebagai dorongan nyata agar sektor tekstil bergerak ke praktik berkelanjutan dan sirkular.

Baca juga: “Buy Now”, Konspirasi Belanja Massal yang Mengancam Bumi

ESPR menggeser fokus dari pengelolaan limbah di hilir ke desain produk di hulu. Produk harus lebih tahan lama, mudah diperbaiki, dapat digunakan ulang, dan efisien sumber daya.

Model “produksi banyak, jual cepat, buang sisanya” resmi ditutup di pasar Eropa.

Tekanan pada Rantai Pasok Indonesia

Indonesia menghasilkan sekitar 2,3 juta ton limbah tekstil per tahun. Hanya sekitar 10 persen yang didaur ulang. Sisanya berakhir di TPA atau dibakar.

Sebagai negara eksportir, tekanan datang dari dua sisi.

Baca juga: Target 90 Persen Emisi Uni Eropa, Kompromi Hijau di Tengah Tekanan Ekonomi

Pertama, standar desain. Produsen Indonesia harus menyesuaikan spesifikasi durability dan traceability. Jika tidak, risiko penolakan pasar meningkat.

Kedua, transparansi stok. Regulasi mewajibkan perusahaan melaporkan jumlah barang tak terjual dan alasan pemusnahannya dalam format seragam. Ini menciptakan tekanan reputasi dalam ekosistem ESG global.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Dalam konteks perdagangan internasional, kebijakan ini berpotensi menjadi hambatan non-tarif baru. Bukan dalam bentuk tarif impor, tetapi dalam bentuk standar keberlanjutan yang wajib dipenuhi.

Peluang atau Risiko?

Transisi ini bukan semata ancaman. Tapi, juga peluang reposisi industri.

Ekonomi sirkular membuka ruang pada bisnis perbaikan, remanufacturing, daur ulang serat, dan inovasi material rendah emisi. Jika didukung insentif fiskal dan regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) yang lebih progresif, Indonesia dapat memperkuat daya saingnya.

Baca juga: Uni Eropa di Persimpangan, Menjaga Regulasi Hijau atau Menyederhanakan Aturan?

Namun tanpa kebijakan domestik yang sinkron, tekanan eksternal akan lebih dominan daripada peluang internal.

Agenda Kebijakan Nasional

Ada tiga pekerjaan rumah strategis.

Pertama, mempercepat regulasi EPR sektor tekstil dengan skema pembagian tanggung jawab yang jelas antara produsen dan distributor.

Kedua, membangun infrastruktur daur ulang serat domestik agar tidak bergantung pada ekspor limbah.

Baca juga: Circular Fashion: Gaya Keren Tanpa Limbah, Mungkinkah?

Ketiga, menyelaraskan kebijakan industri dengan standar pasar utama seperti Uni Eropa agar eksportir tidak menghadapi compliance shock mendadak pada 2026.

Standar pasar telah berubah.

Bagi industri tekstil Indonesia, adaptasi bukan lagi pilihan taktis. Tapi, menjadi strategi bertahan jangka panjang dalam peta perdagangan global yang makin berbasis keberlanjutan.

Data menunjukkan arah kebijakan. Narasi perubahan kini bergantung pada keputusan nasional. ***

  • Foto: Ilustrasi/ Ist – Stok tekstil tak terjual di gudang industri. Standar baru Uni Eropa mengakhiri praktik pemusnahan dan memperketat tata kelola rantai pasok global.
Bagikan