Tambang Boleh Beroperasi, Audit Belum Selesai: Apa Arti Penegakan Lingkungan Indonesia?

KEPUTUSAN pemerintah mengizinkan kembali operasi tambang emas PT Agincourt Resources memunculkan pertanyaan penting dalam tata kelola lingkungan Indonesia.

Perusahaan yang sebelumnya sempat dibekukan izin lingkungannya itu kini dinilai secara teknis dapat kembali beroperasi. Namun pada saat yang sama, proses audit lingkungan terhadap aktivitas perusahaan tersebut masih berjalan.

Situasi ini memperlihatkan satu dinamika yang semakin sering muncul dalam pengawasan sektor ekstraktif. Operasi tambang dapat dilanjutkan sementara koreksi kerusakan lingkungan diproses melalui audit dan kewajiban ganti rugi.

Di titik inilah muncul pertanyaan kebijakan yang lebih besar, apakah audit lingkungan benar-benar menjadi instrumen koreksi yang kuat dalam penegakan hukum lingkungan, atau sekadar mekanisme administratif dalam tata kelola industri ekstraktif.

Audit Lingkungan di Tengah Operasi Tambang

Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan secara teknis PT Agincourt Resources dapat kembali beroperasi setelah dilakukan kajian terhadap dokumen lingkungan perusahaan.

Namun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan perusahaan tetap wajib menyelesaikan audit lingkungan yang saat ini sedang berlangsung.

Baca juga: 1.358 Tambang di Zona Kritis Dievaluasi, Sinyal Baru Tata Kelola Ekstraktif

Hasil audit tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam dokumen lingkungan perusahaan sekaligus menentukan kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk potensi pembayaran denda atau langkah pemulihan lingkungan.

“Audit lingkungan juga menyisakan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar semacam denda dan lain-lain,” kata Hanif.

Dalam praktik global, audit lingkungan memang sering digunakan sebagai instrumen koreksi terhadap pelanggaran atau potensi kerusakan lingkungan. Namun model ini juga kerap memunculkan kritik, karena perusahaan dapat tetap beroperasi selama proses audit berlangsung.

Risiko Air Limpasan dan Banjir

Dalam evaluasi pemerintah, salah satu persoalan utama aktivitas pertambangan adalah air limpasan atau runoff.

Air limpasan dari area tambang dapat membawa sedimen dan material lain ke badan sungai, meningkatkan risiko sedimentasi dan perubahan pola aliran air di wilayah hulu.

Dalam beberapa kasus, kondisi tersebut dapat berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir.

Baca juga: Tagihan Ekologis Sumatra Jatuh Tempo, Batang Toru Mengirim Alarm ke Jakarta

Kasus banjir yang terjadi di Sumatera Utara pada November 2025 menjadi salah satu peristiwa yang memicu evaluasi terhadap sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Pemerintah bahkan menggugat beberapa perusahaan secara perdata dengan total nilai Rp4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan.

Menurut pemerintah, sejumlah perusahaan yang digugat bahkan telah menyatakan kesiapan untuk membayar ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Pengetatan Pengawasan Industri Tambang

Kasus Agincourt merupakan bagian dari evaluasi yang lebih luas terhadap sektor pertambangan nasional.

KLH menyebut sekitar 300 unit usaha tambang batu bara dan mineral telah diperiksa dalam rangka peninjauan persetujuan lingkungan.

Hasilnya menunjukkan lebih dari 100 perusahaan dikenai sanksi, termasuk pembekuan persetujuan lingkungan.

Baca juga: Gugatan Rp4,8 Triliun, Negara Mulai Menagih Biaya Ekologi Sumatra

Pemerintah menyatakan fokus pengawasan diarahkan pada sejumlah persoalan utama, terutama terkait pengelolaan air limpasan dan dampaknya terhadap kawasan hutan serta sistem hidrologi di wilayah sekitar tambang.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak memicu kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Reformasi Izin di Sektor Ekstraktif

Pengetatan pengawasan terhadap sektor ekstraktif juga terlihat dalam kebijakan pemerintah mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memutuskan mencabut izin 28 perusahaan setelah menerima laporan investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Baca juga: Cabut 1 Juta Hektare Izin, Negara Uji Nyali Penertiban Hutan Sumatra

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari pemegang izin pemanfaatan hutan serta sejumlah perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.

Total kawasan yang tercakup dalam izin yang dicabut tersebut mencapai lebih dari satu juta hektare.

Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola izin di sektor ekstraktif yang selama ini kerap dikritik karena lemahnya pengawasan lingkungan.

Ujian Tata Kelola Lingkungan

Kasus Agincourt memperlihatkan tantangan klasik dalam kebijakan lingkungan di sektor ekstraktif.

Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan stabilitas investasi dan keberlanjutan operasi industri tambang yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian.

Namun di sisi lain, tekanan untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan dan perlindungan ekosistem semakin besar.

Baca juga: Cabut Izin Hutan, Negara Diuji dalam Tata Kelola

Dalam konteks ini, audit lingkungan menjadi instrumen penting untuk memastikan aktivitas industri tetap berada dalam koridor keberlanjutan.

Efektivitasnya, bagaimanapun, akan sangat bergantung pada tiga faktor utama, yakni independensi auditor, transparansi hasil audit, serta konsistensi penegakan kewajiban pemulihan lingkungan.

Tanpa ketiga faktor tersebut, audit berisiko hanya menjadi mekanisme administratif yang tidak sepenuhnya mengubah perilaku industri.

Bagi Indonesia, kasus seperti ini pada akhirnya menjadi ujian penting, apakah reformasi pengawasan sektor ekstraktif benar-benar mampu memperkuat perlindungan lingkungan, atau justru berhenti pada level prosedur. ***

  • Foto: Dok. Agincourt Resources – Area tambang emas di Sumatera Utara yang berada di kawasan hutan tropis. Aktivitas pertambangan di wilayah hulu sering menjadi sorotan dalam isu tata kelola lingkungan dan risiko hidrologi.
Bagikan