TKDN Menguji Realisme Transisi Energi Indonesia

TRANSISI energi Indonesia tidak hanya soal mengganti batu bara dengan surya atau angin. Di balik proyek-proyek pembangkit, ada pertaruhan besar apakah Indonesia menjadi produsen teknologi, atau sekadar pasar.

Isu itulah yang kembali mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT). Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menilai, pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam draf RUU masih menyisakan persoalan mendasar.

Bagi METI, TKDN bukan sekadar angka administratif. TKDN adalah instrumen kebijakan industri. Salah desain, dampaknya bisa ganda, industri lokal tak tumbuh, investasi energi bersih justru tersendat.

Baca juga: Saat Fosil Belum Bisa Pergi, Realitas Transisi Energi Indonesia yang Masih Berat ke Depan

Ketua Umum METI, Zulfan Zahar, menegaskan pentingnya pengaturan TKDN yang berbasis realitas industri. Bukan asumsi, apalagi klaim optimistis tanpa kapasitas produksi yang memadai. Dalam praktik beberapa tahun terakhir, target TKDN kerap ditetapkan terlalu tinggi. Akibatnya, proyek energi terbarukan kesulitan mencapai financial close.

Ketika TKDN Menghambat Proyek

Di titik ini, TKDN berubah dari alat proteksi menjadi hambatan struktural.

METI mencatat, ketentuan TKDN yang terlalu rigid sering membuat proyek tertahan di meja pembiayaan. Lembaga keuangan enggan masuk ketika risiko pasokan komponen lokal tidak sejalan dengan kewajiban regulasi. Pada akhirnya, proyek tertunda. Target bauran energi pun meleset.

Baca juga: Target 1,5°C Hampir Mustahil, Jun Arima Serukan Transisi Energi yang Lebih Realistis

Padahal, logika TKDN seharusnya progresif. Industri tumbuh seiring pasar. Bukan dipaksa meloncat jauh sebelum fondasinya kuat.

Peta Jalan, Bukan Target Kosong

Karena itu, METI mendorong agar RUU EBT memuat peta jalan TKDN yang realistis. Roadmap ini perlu diselaraskan dengan kebijakan Kementerian Perindustrian terkait kandungan lokal di sektor pembangkit energi terbarukan. Sinkronisasi lintas kementerian menjadi kunci, agar pelaku usaha tidak terjebak pada aturan yang saling bertabrakan.

Namun, fleksibilitas bukan berarti kelonggaran tanpa kontrol.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

METI secara tegas mengingatkan soal risiko loophole. Fleksibilitas TKDN harus dirancang dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa itu, ruang abu-abu justru akan dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pengembangan industri lokal.

Insentif, Sanksi, dan Kepastian

Di sinilah peran insentif dan sanksi menjadi krusial.

METI mengusulkan skema reward bagi pelaku usaha yang patuh dan konsisten meningkatkan TKDN. Insentif fiskal, kemudahan perizinan, atau prioritas proyek dapat menjadi pemicu kepatuhan berbasis dorongan, bukan paksaan.

Sebaliknya, mekanisme sanksi perlu diperjelas dan dipertegas. Saat ini, sanksi atas pelanggaran TKDN dinilai masih membuka ruang negosiasi di lapangan. Implementasinya tidak konsisten. Efek jera pun lemah.

Dalam konteks RUU EBT, sanksi harus bersifat tepat sasaran. Bukan sekadar ancaman normatif, tetapi instrumen penegakan yang dapat diaudit dan dievaluasi.

Baca juga: Asia-Pasifik Tertinggal dalam SDGs karena Lambatnya Transisi Energi Bersih

Bagi pembuat kebijakan, perdebatan TKDN di RUU EBT adalah ujian kedewasaan kebijakan industri energi. Apakah Indonesia mampu merancang transisi energi yang simultan: menurunkan emisi, menarik investasi, dan menumbuhkan manufaktur nasional?

Tanpa desain TKDN yang realistis dan adaptif, transisi energi berisiko kehilangan dua hal sekaligus. yakni kecepatan dan kedaulatan industri.

RUU EBT seharusnya menjadi jembatan.
Bukan tembok.
Antara ambisi hijau dan kapasitas nyata industri nasional. ***

  • Foto: China Yu/ PexelsPanel surya pada fasilitas pembangkit energi terbarukan. Isu TKDN dinilai berpengaruh langsung terhadap struktur biaya dan kelayakan proyek EBT.
Bagikan