UNTUK pertama kalinya dalam sejarah hukum Swiss, sebuah pengadilan menerima gugatan iklim terhadap perusahaan besar. Bukan dari negara maju. Bukan dari LSM global. Gugatan itu datang dari empat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, wilayah pesisir Indonesia yang saban tahun kian tergerus krisis iklim.
Pada 22 Desember 2025, Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menyatakan menerima seluruh permohonan gugatan yang diajukan Asmania, Arif, Edi, dan Bobby terhadap Holcim, perusahaan semen multinasional asal Swiss. Keputusan ini bukan putusan akhir, tetapi menjadi titik balik penting dalam lanskap akuntabilitas korporasi global.
Perkara Iklim Masuk Ruang Sidang
Gugatan ini diajukan sejak Januari 2023. Intinya sederhana, namun radikal dalam praktik hukum internasional. Para penggugat menilai Holcim berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Banjir rob di Pulau Pari bukan lagi kejadian insidental. Kondisi itu menjadi ancaman struktural terhadap rumah, mata pencaharian, dan masa depan pulau kecil tersebut.
Baca juga: Negara Pulau Kecil Menanggung Krisis Iklim yang Bukan Mereka Ciptakan
Pengadilan menolak seluruh keberatan prosedural Holcim. Argumen bahwa isu iklim seharusnya diselesaikan lewat proses politik, bukan pengadilan, tidak diterima. Menurut majelis hakim, mekanisme hukum justru melengkapi kebijakan iklim negara, bukan menggantikannya.
Yang krusial, pengadilan menyatakan kepentingan para penggugat bersifat “mendesak dan relevan”. Perubahan iklim dinilai memiliki dampak nyata, langsung, dan dapat diuji secara hukum terhadap individu.
Menutup Dalih Lama Korporasi
Dalam putusannya, pengadilan juga menutup sejumlah dalih klasik korporasi. Klaim bahwa Pulau Pari akan tenggelam “apa pun yang terjadi” ditolak. Majelis menegaskan setiap pengurangan emisi tetap bermakna. Dalih lain, bahwa pengurangan emisi Holcim akan diimbangi oleh peningkatan emisi perusahaan lain, juga tidak diterima.
Baca juga: Babak Baru Green Justice, Keadilan Hijau Pertama di Indonesia
“Perilaku merugikan tidak dapat dibenarkan hanya karena banyak pihak lain melakukan hal yang sama,” tulis pengadilan.

Logika ini penting, karena menggeser perdebatan iklim dari arena moral sukarela ke ranah tanggung jawab hukum individual korporasi.
Implikasi Global, Relevansi Indonesia
Bagi Indonesia, putusan ini lebih dari sekadar kemenangan simbolik. Putusan ini membuka preseden bahwa korban krisis iklim dari negara berkembang dapat menuntut korporasi global di yurisdiksi asalnya. Ini mempersempit ruang impunitas perusahaan beremisi besar.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even, menyebut putusan ini sebagai preseden global untuk menarik pertanggungjawaban korporasi atas krisis iklim dan bencana ekologis yang kian intens di Indonesia, termasuk di Sumatra.
Baca juga: Banjir Sumatra Menguji Hukum Lingkungan: Satgas Turun, Publik Menanti Pembuktian
Kasus ini juga menguatkan tren hukum internasional. Pengadilan di berbagai negara mulai mengakui perubahan iklim sebagai isu yuridis. Korporasi penghasil emisi tidak lagi bisa sepenuhnya berlindung di balik target jangka panjang dan komitmen sukarela.
Ujian Baru Tata Kelola Iklim Korporasi
Holcim menyatakan akan mengajukan banding. Perusahaan menegaskan komitmennya menuju net-zero 2050 dan mengklaim telah menurunkan emisi langsung lebih dari 50 persen sejak 2015. Namun, perkara ini menunjukkan bahwa janji transisi tidak lagi cukup tanpa akuntabilitas terhadap dampak yang sudah terjadi.
Bagi pembuat kebijakan dan praktisi keberlanjutan, pesan putusan ini jelas. Beban krisis iklim mulai bergeser. Tidak lagi sepenuhnya dipikul oleh komunitas rentan. Hukum perlahan menuntut mereka yang paling berkontribusi untuk ikut menanggung biayanya. ***
- Foto: Dok. Greenpeace – Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, wilayah pesisir dataran rendah yang semakin rentan terhadap kenaikan muka laut dan banjir rob, dampak langsung perubahan iklim global.


