Modal Asing dalam Pusaran Karhutla, Menagih Tanggung Jawab Lingkungan

Empat perusahaan bermodal asing menjadi tersangka karhutla. Penelusuran kepemilikan dan kepastian pemulihan menentukan sejauh mana penegakan hukum menjangkau tanggung jawab lingkungan. ASAL modal menjadi sorotan setelah Polri menetapkan empat perusahaan penanaman modal asing (PMA) sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Perkara ini membawa persoalan investasi ke wilayah yang konkret, pertanggungjawaban atas kerusakan di tempat kegiatan…

Baca Selengkapnya...

Preseden Baru Keadilan Iklim dari Swiss untuk Pulau Pari

UNTUK pertama kalinya dalam sejarah hukum Swiss, sebuah pengadilan menerima gugatan iklim terhadap perusahaan besar. Bukan dari negara maju. Bukan dari LSM global. Gugatan itu datang dari empat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, wilayah pesisir Indonesia yang saban tahun kian tergerus krisis iklim. Pada 22 Desember 2025, Pengadilan Kanton Zug, Swiss, menyatakan menerima seluruh permohonan…

Baca Selengkapnya...

Korporasi Penyebab Bencana Sumatra Masuk Skema Pemulihan Paksa Negara

BENCANA ekologis yang berulang di Sumatra mulai digeser dari sekadar narasi musibah alam menjadi persoalan akuntabilitas hukum. Pemerintah menegaskan arah baru penegakan hukum lingkungan. Tidak berhenti pada pidana, tetapi memaksa pemulihan sebagai kewajiban utama pelaku. Kejaksaan Agung memastikan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas perusakan lingkungan, baik individu maupun korporasi, akan dibebani kewajiban pemulihan ekosistem….

Baca Selengkapnya...