MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, Kemenangan untuk Ekosistem Pesisir
MAHKAMAH AGUNG (MA) mengirim sinyal kuat kepada pemerintah soal arah kebijakan pengelolaan laut. Dalam putusan penting yang dirilis awal Juni 2025, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Putusan ini otomatis membatalkan legalitas ekspor pasir laut,…


