Fatwa Sampah MUI, Sinyal Moral untuk Tata Kelola Air dan Ekonomi Sirkular Indonesia

SUNGAI, danau, dan laut Indonesia terus tertekan oleh volume sampah yang meningkat setiap tahun. Di beberapa wilayah, sungai berubah menjadi jalur pembuangan limbah plastik dan organik. Laut Nusantara, yang menjadi penopang perikanan dan pariwisata, menanggung beban mikroplastik yang telah masuk ke rantai makanan manusia.

Di tengah urgensi itu, Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI yang berlangsung di Jakarta pada 20–23 November 2025, menghadirkan pendekatan berbeda, yakni fatwa keagamaan sebagai instrumen transformasi sosial-lingkungan.

Dalam keputusan resminya, MUI menetapkan hukum haram bagi praktik membuang sampah ke sungai, danau, dan laut, karena mencemari sumber air dan mengancam kesehatan manusia serta ekosistem. Fatwa ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu‘āmalah) dan menjadi kewajiban moral seluruh umat.

“Setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber kehidupan,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, saat mengumumkan keputusan tersebut.

Instrumen Moral untuk Kebijakan Publik

Fatwa ini muncul ketika Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Data Kemenko Marves (kini sudah dibubarkan, red) menyebutkan sekitar 64 juta ton sampah dihasilkan setiap tahun, dan 3,2 juta ton di antaranya masuk ke laut. Di sisi lain, infrastruktur persampahan masih lemah, dan penegakan hukum tidak konsisten.

Karena itu, pendekatan berbasis nilai dengan menggunakan etika dan ajaran agama, dipandang sebagai strategi pendukung untuk memperkuat kebijakan publik dan mengubah perilaku.

Baca juga: Lima Sungai Jakarta Tercemar Berat, Ancaman Air Bersih di Depan Mata

Fatwa MUI tidak berhenti pada larangan, tetapi menyusun pedoman pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan: masyarakat, pelaku usaha, pemerintah, sekolah, tempat ibadah, tokoh agama, hingga legislatif.

Kewajiban Kolektif dan Pembagian Tanggung Jawab

Untuk masyarakat, fatwa menekankan pengurangan plastik, pemilahan sampah, komposting, dan gotong royong membersihkan sungai dan pesisir.

Baca juga: Krisis Sampah 2028, Indonesia di Ambang Darurat Lingkungan

Untuk pelaku usaha, terdapat kewajiban nyata: mengurangi timbulan sampah, melarang pembuangan limbah ke badan air, menggunakan material ramah lingkungan, serta memberdayakan masyarakat dalam daur ulang.

Tumpukan sampah mengotori aliran sungai, mengancam ekosistem dan kesehatan publik. Foto: Ilustrasi/ Yogendra Singh/ Pexels.

Lembaga pendidikan diminta mengintegrasikan fikih lingkungan dan membangun green school.

Tempat ibadah dan tokoh agama diarahkan menjadi pusat edukasi dan pemberdayaan ekologis, termasuk memasukkan tema lingkungan dalam khutbah dan kajian.

Baca juga: Citarum: Sungai Kotor yang Tak Kunjung Bersih, Apa Solusinya?

Sementara pemerintah pusat dan daerah dituntut memperkuat kebijakan, infrastruktur, insentif, dan penegakan hukum. Legislatif didorong meningkatkan anggaran dan memperkuat regulasi pengelolaan sampah yang terpadu dan berbasis nilai keberlanjutan.

Momentum Baru Gerakan Penyembuhan Air Indonesia

Fatwa ini membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara negara, masyarakat sipil, dan komunitas keagamaan. Sebuah modal sosial yang kuat untuk percepatan ekonomi sirkular, pengendalian polusi plastik, serta pemulihan sungai dan pesisir.

Jika diimplementasikan serius, fatwa dapat menjadi katalis untuk:

  • penurunan sampah laut,
  • peningkatan tanggung jawab produsen,
  • transformasi perilaku publik,
  • dan perlindungan kesehatan sumber daya air jangka panjang.

Baca juga: Pemulihan Sungai Indonesia Tersumbat di Meja Regulasi

Pertanyaan berikutnya adalah eksekusi. Apakah pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat siap menerjemahkan seruan moral ini menjadi tindakan nyata?

Fatwa telah memberi arah. Implementasi menentukan masa depan. ***

  • Foto: Ilustrasi/ Thirdman/ PexelsRelawan membersihkan sampah dari aliran sungai sebagai upaya memulihkan kualitas ekosistem air. Aksi ini menjadi simbol penting gerakan kolektif menjaga sumber kehidupan.
Bagikan