Krisis Tata Kelola di Tengah Ambisi Pariwisata Berkelanjutan

DI TENGAH semangat pemerintah mendorong pariwisata berkelanjutan, langkah legislasi justru memunculkan tanda tanya besar. Revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang baru disahkan DPR menghapus nama Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dari naskah final.

Bagi banyak pihak, perubahan itu tampak administratif. Namun bagi pelaku industri, penghapusan GIPI berarti hilangnya ruang representasi formal dalam tata kelola sektor yang menopang jutaan pekerja dan ribuan pelaku usaha.

Paradoks di tengah ambisi hijau

Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menyebut, GIPI sebelumnya tercantum dalam Bab XI Pasal 50–54 sebagai wadah koordinasi pelaku industri pariwisata. Dalam draf lama, keberadaan GIPI dimaksudkan untuk “mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif.” Namun dalam versi akhir yang disahkan 2 Oktober 2025, seluruh pasal itu hilang.

“Tidak pernah ada pembahasan tentang penghapusan GIPI,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (12/10/2025). “Kami kecewa, karena wadah industri ini justru dihapus di saat kita sedang bicara tentang memperkuat daya saing dan keberlanjutan pariwisata.”

Baca juga: World Tourism Day 2025, Indonesia di Persimpangan Transformasi Pariwisata Berkelanjutan

Di satu sisi, pemerintah menargetkan green tourism leadership dan menggaungkan transformasi menuju pariwisata berkelas dunia. Namun di sisi lain, arus kebijakan justru menyingkirkan pelaku industri dari sistem representasi resmi.

Paradoks inilah yang menjadi cermin persoalan mendasar, sustainability tanpa tata kelola yang inklusif hanyalah slogan hijau.

Sustainability adalah soal tata kelola

Sektor pariwisata adalah industri lintas sektor, menyentuh transportasi, energi, lingkungan, hingga kebudayaan. Artinya, keberlanjutan tidak hanya bergantung pada konservasi destinasi, tapi juga pada koordinasi antar pemangku kepentingan.

Baca juga: 12 Geopark Indonesia Diakui UNESCO, Momen Emas Bangun Pariwisata Hijau

GIPI, dalam konteks itu, berfungsi seperti nerve center yang menghubungkan dunia usaha dengan pemerintah. Tanpa wadah itu, risiko diskoordinasi meningkat. Investasi hijau bisa kehilangan arah, standar keberlanjutan tidak seragam, dan pelaku usaha kecil kehilangan akses ke kebijakan.

Kehilangan GIPI di dalam undang-undang berarti kehilangan mekanisme formal dialog industri-pemerintah, padahal model multi-stakeholder governance merupakan pilar utama dari Sustainable Development Goals (SDG 17).

Desain Grafik: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Menuju tata kelola baru yang partisipatif

Langkah revisi undang-undang seharusnya membuka ruang partisipasi lebih luas, bukan menyempitkannya. Karena keberlanjutan sejati tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan atau keindahan alam, tetapi juga dari cara negara mengatur, melibatkan, dan memberdayakan semua aktor di dalamnya.

Baca juga: Bayang-bayang Overtourism, Mampukah Bali Temukan Jalan Pariwisata Berkelanjutan?

Jika pelaku industri tidak lagi memiliki tempat dalam struktur hukum, maka agenda pariwisata berkelanjutan berisiko kehilangan legitimasi sosial.

Seperti lanskap Pulau Padar yang indah tapi rapuh di bawah terik matahari, pariwisata Indonesia akan tetap menawan di permukaan, namun rapuh di fondasinya jika tata kelolanya tidak diperkuat. ***

Foto: Rizk Nas/ Pexels – Panorama Pulau Padar di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Keindahan ini lahir dari kerja panjang industri pariwisata yang kini merasa kehilangan pijakan setelah GIPI dihapus dari Undang-Undang Kepariwisataan.

Bagikan