Pasca-Bencana Sumatra, Negara Uji Ulang Strategi Pengawasan Hutan

BENCANA ekologis yang beruntun di Sumatra kembali menyingkap persoalan lama dalam tata kelola hutan Indonesia. Banjir dan longsor tidak hanya dipicu oleh cuaca ekstrem, tetapi juga oleh lemahnya pengawasan kawasan hutan dan ketidaksinkronan kebijakan ruang. Di tengah tekanan itu, pemerintah mulai mengajukan koreksi struktural.

Dalam rapat kerja pemulihan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan pascabencana Sumatra bersama Komisi IV DPR, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengusulkan penambahan sekitar 21.000 personel polisi hutan (Polhut). Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan negara di kawasan hutan yang selama ini dinilai timpang.

Pengawasan di Bawah Ambang Aman

Rasio yang digunakan pemerintah relatif jelas. Idealnya, satu Polhut mengawasi sekitar 5.000 hektare kawasan hutan. Dengan luas hutan Indonesia saat ini, kebutuhan minimal mencapai sekitar 25.000 personel. Namun realitasnya jauh tertinggal. Jumlah Polhut aktif baru sekitar 4.800 orang.

Baca juga: Ember Bocor Pengawasan Lingkungan, 1.100 Pengawas Hadapi 5 Juta Usaha

Kesenjangan ini bukan sekadar persoalan administratif. Kekurangan personel membuat pengawasan lapangan lemah, penegakan hukum tersendat, dan pelanggaran sulit dicegah. Di banyak wilayah, pembalakan liar, perambahan, dan penyimpangan izin berlangsung tanpa kontrol memadai. Dampaknya mengalir ke hilir dalam bentuk banjir, sedimentasi, dan kerugian sosial-ekonomi.

Polisi Hutan Bukan Sekadar Jumlah

Penambahan personel Polhut menjadi prasyarat, tetapi bukan solusi tunggal. Tantangan sesungguhnya terletak pada efektivitas kerja di lapangan. Tanpa dukungan struktur komando yang jelas, koordinasi lintas wilayah, dan kewenangan yang tegas, penambahan ribuan personel berisiko berhenti sebagai angka di atas kertas.

Karena itu, Kementerian Kehutanan juga mengusulkan pembentukan 35 Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut). Unit ini dirancang sebagai simpul koordinasi antara pusat dan daerah. Tujuannya memperpendek rentang kendali, menyelaraskan program kehutanan, dan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga: Kayu Terapung, Tata Kelola yang Tenggelam di Bencana Sumatra

Tata Ruang sebagai Akar Risiko Bencana

Agenda paling strategis justru menyentuh akar persoalan, tata ruang. Pemerintah mendorong pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional untuk mengoordinasikan dan mengendalikan kebijakan ruang secara lintas sektor. Ketidaksesuaian tata ruang dengan fungsi kawasan hutan selama ini terbukti melemahkan daya dukung ekologis.

Baca juga: 1,5 Juta Hektare Hutan Ditertibkan, Reformasi Kehutanan Diuji

Hutan yang semestinya menjadi penyangga hidrologis berubah fungsi. Saat hujan ekstrem datang, air tidak tertahan di hulu dan risiko banjir berpindah ke wilayah hilir. Karena itu, pemerintah mendorong peninjauan ulang tata ruang, khususnya di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatra, agar kembali sejalan dengan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional.

Bagi pengambil kebijakan dan praktisi keberlanjutan, pesan dari paket usulan ini jelas. Penguatan pengawasan, pembenahan koordinasi wilayah, dan sinkronisasi tata ruang harus berjalan bersamaan. Tanpa itu, krisis ekologis akan terus berulang. Dengan itu, hutan bisa kembali berfungsi sebagai infrastruktur alam yang melindungi kehidupan dan ekonomi di hilir. ***

  • Foto: Kiriman Warga – Banjir merendam permukiman di wilayah Krueng Geukueh, Lhokseumawe, Aceh. Kerusakan kawasan hulu dan lemahnya pengawasan hutan memperbesar risiko hidrologis di wilayah hilir.
Bagikan