TPA Ilegal dan Open Dumping, Bom Waktu Krisis Lingkungan yang Harus Ditangani

PENGELOLAAN sampah di Indonesia masih menjadi isu pelik. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menindak tegas enam pengelola Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) yang dinilai mencemari lingkungan. Enam TPA ini merupakan bagian dari 343 lokasi yang masih menerapkan sistem open dumping, metode pembuangan dan pengolahan sampah di lahan terbuka yang berisiko besar terhadap kesehatan dan ekosistem.

Open Dumping, Ancaman Nyata bagi Lingkungan

Sistem open dumping menjadi sorotan karena dampak buruknya terhadap lingkungan. Limbah cair (air lindi) yang dihasilkan dari tumpukan sampah tanpa pengolahan yang benar mencemari tanah dan badan air, meracuni biota sungai, hingga mempercepat degradasi ekosistem. KLH telah mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola TPA mereka, namun implementasinya masih jauh dari optimal.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Iriawan, menegaskan bahwa upaya penindakan hukum dilakukan demi memberikan efek jera. “Dari 343 TPA yang masih melakukan open dumping, enam di antaranya sudah kami tindak. Ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola sampah nasional,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/3).

Kasus TPA Bermasalah, dari Depok hingga Bali

Enam TPA yang dikenakan sanksi pidana tersebar di berbagai daerah. Salah satunya adalah TPA Ilegal Limo di Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KLH telah menyerahkan beberapa tersangka ke kejaksaan. Selain itu, TPA Rawa Kucing di Tangerang juga tengah dalam proses penyidikan lanjutan, dengan target pengiriman berkas pada 9 April 2025.

TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi menjadi kasus lain yang mendapat perhatian serius. Tidak adanya dokumen lingkungan yang valid serta pembuangan langsung air lindi ke sungai menjadi dasar hukum penindakan. “Pembuangan air lindi tanpa pengolahan adalah ancaman kesehatan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Rizal.

Baca juga: Revolusi Sampah Indonesia, Akhir dari Open Dumping Dimulai

Sementara itu, di Bali, TPA Sarbagita Suwung turut menjadi perhatian. Limbah cair dari lokasi ini mengalir langsung ke kawasan mangrove tanpa ada sistem pengolahan. Akibatnya, tanaman mangrove di area tersebut mengalami kerusakan parah. KLH juga sedang mengumpulkan bukti dan keterangan terkait pengolahan sampah di Pasar Induk Caringin, Bandung, yang diduga bermasalah.

Dampak dan Tantangan dalam Pengelolaan Sampah

Permasalahan sampah di Indonesia tidak hanya sebatas buruknya tata kelola TPA, tetapi juga minimnya infrastruktur pengolahan limbah yang berkelanjutan. Banyak daerah masih mengandalkan metode open dumping karena kurangnya fasilitas pengolahan modern seperti sanitary landfill atau waste-to-energy.

Baca juga: Bank Sampah, Tulang Punggung Industri Daur Ulang yang Masih Kekurangan Pasokan

TPA ilegal dan sistem open dumping masih menjadi ancaman bagi lingkungan. KLH menindak enam pengelola TPA yang mencemari tanah dan air, mempercepat krisis ekologi. Foto: Ilustrasi/ Harrison Haines/ Pexels.

Selain itu, lemahnya penegakan hukum juga menjadi tantangan besar. Banyak pengelola TPA yang mengabaikan regulasi karena minimnya pengawasan serta keterbatasan anggaran daerah dalam membangun sistem pengolahan yang lebih ramah lingkungan.

Solusi dan Langkah ke Depan

KLH menegaskan bahwa selain penegakan hukum, reformasi sistem pengelolaan sampah harus segera dilakukan. Pemerintah daerah diharapkan dapat beralih ke sistem pengelolaan yang lebih modern, seperti metode landfill dengan pengolahan lindi yang sesuai standar.

Selain itu, pendekatan circular economy dengan mendorong daur ulang dan pengurangan sampah dari sumbernya menjadi kunci utama.

Baca juga: Pasar dan Sampah, Tantangan Besar Solusi Berkelanjutan

Peran masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Kesadaran akan pentingnya memilah sampah dari rumah tangga dapat mengurangi beban TPA dan mencegah pencemaran lebih lanjut. KLH juga mendorong perusahaan dan industri untuk lebih aktif dalam menerapkan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR) dalam pengelolaan kemasan dan limbah produksinya.

Langkah tegas yang diambil KLH dalam menindak pengelola TPA bermasalah diharapkan menjadi momentum bagi Indonesia untuk lebih serius dalam menangani krisis sampah. Jika dibiarkan, open dumping bukan hanya menciptakan pencemaran lingkungan, tetapi juga menjadi bom waktu yang mengancam kesehatan masyarakat secara luas. ***

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *