KLH Bawa Pencemar Radiasi Cesium-137 di Cikande ke Meja Hijau

KASUS pencemaran radiasi Cesium-137 di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten, memasuki babak baru. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan akan membawa dua pihak ke meja hijau. Masing-masing PT Peter Metal Technology (PMT) sebagai pelaku peleburan limbah logam yang tercemar, dan pengelola kawasan industri Modern Cikande sebagai pihak yang dianggap lalai mengawasi.

“Dua pihak yang akan dituntut adalah PT PMT sebagai tergugat satu dan pengelola kawasan Modern Cikande sebagai tergugat dua,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Serang, Selasa (30/9/2025).

Jalur Hukum Ganda, Perdata dan Pidana

Hanif menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa diselesaikan melalui mediasi. “Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Harus lewat pengadilan,” ujarnya.

KLH tengah menyiapkan gugatan perdata yang akan diajukan ke pengadilan, sambil memproses jalur pidana berdasarkan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 ayat 1 mengenai kelalaian yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Baca juga: Gugatan Perdata KLH, Langkah Tegas Pulihkan DAS Ciliwung dan Bekasi

“Proses hukum akan ditempuh secara multidoor. Kami ingin pertanggungjawaban hukum yang tegas,” jelas Hanif. Menurutnya, sanksi pidana dan perdata akan berjalan paralel dengan upaya teknis pemulihan lingkungan.

Sumber Pencemaran dan Rantai Kelalaian

Investigasi awal menemukan scrap logam yang digunakan PT PMT dalam proses peleburan ternyata mengandung isotop radioaktif Cesium-137. Zat ini kemudian mencemari beberapa titik di kawasan industri tersebut.

“PMT mungkin tidak tahu bahwa scrap yang dilebur mengandung Cesium. Tapi ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum,” tegas Hanif.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Foto: Dok. KLH.

KLH menilai pengelola kawasan industri Modern Cikande juga tidak bisa lepas tangan karena dianggap lalai memastikan aktivitas industri di wilayahnya sesuai aturan dan aman bagi lingkungan.

Bahaya Radiasi bagi Lingkungan dan Kesehatan

Cesium-137 merupakan isotop radioaktif yang dapat bertahan puluhan tahun di lingkungan. Paparan jangka panjang berisiko merusak jaringan biologis manusia dan makhluk hidup lainnya, selain mencemari tanah dan air.

Baca juga: Ember Bocor Pengawasan Lingkungan, 1.100 Pengawas Hadapi 5 Juta Usaha

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi pengelolaan rantai pasok logam dan limbah industri di Indonesia, yang sering kali masih lemah pengawasan. Bagi pengambil kebijakan dan praktisi ESG, kasus ini menunjukkan perlunya sistem penapisan bahan baku dan pengawasan limbah yang lebih ketat di kawasan industri.

Pemulihan Lingkungan Jalan Terus

KLH memastikan proses hukum tidak menghentikan upaya teknis. Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah telah melakukan dekontaminasi dan remediasi di lokasi terdampak.

“Proses hukum tetap berjalan, sementara dekontaminasi dan remediasi lingkungan juga terus dilakukan,” kata Hanif.

Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan hidup, termasuk pada sektor yang terkait dengan bahan berbahaya seperti logam radioaktif.

Baca juga: Pemulihan Sungai Indonesia Tersumbat di Meja Regulasi

Para pengambil kebijakan di tingkat nasional diharapkan menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk:

  • Memperkuat standar keamanan rantai pasok logam dan limbah industri,
  • Menata sistem perizinan dan pengawasan di kawasan industri,
  • Memastikan pemulihan lingkungan mendapat prioritas yang setara dengan proses hukum.

Pengawasan berbasis ESG (Environmental, Social, and Governance) tidak hanya menjadi tuntutan etika, tetapi juga kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat dan ekosistem dari ancaman bahan berbahaya. ***

  • Foto: Ilustrasi/ SustainReview – Gedung pengadilan menjadi simbol proses hukum terhadap kasus pencemaran radiasi Cesium-137 yang melibatkan PT PMT dan pengelola kawasan Modern Cikande.
Bagikan