Pengakuan Hutan Adat Dipercepat, Siapkah Sistemnya?

PERCEPATAN pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare bukan sekadar agenda sosial. Ini adalah instrumen kebijakan yang berpotensi langsung memengaruhi strategi iklim Indonesia. Dalam konteks ini, pengakuan hutan adat dapat menjadi alat efektif untuk menekan deforestasi, tetapi hanya jika sistem implementasinya siap bekerja di tingkat tapak.

Pertemuan antara Kementerian Kehutanan dan Ford Foundation menegaskan arah tersebut. Pasca COP30, pengakuan hutan adat mulai diposisikan sebagai bagian dari arsitektur mitigasi berbasis lahan.

Secara langsung, kebijakan ini menjawab satu pertanyaan mendasar. Bagaimana menjaga hutan tanpa hanya mengandalkan negara atau korporasi? Jawabannya mengarah pada satu hal, penguatan hak kelola masyarakat adat.

Hak Kelola Komunitas

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan masyarakat adat sebagai “penjaga terbaik” hutan. Pernyataan ini bukan sekadar normatif. Dalam banyak studi, wilayah yang dikelola komunitas lokal cenderung memiliki tingkat deforestasi lebih rendah dibandingkan kawasan dengan model konsesi industri.

Baca juga: Percepatan Pengakuan Hutan Adat, Strategi Baru Indonesia Lawan Kejahatan Lingkungan

Dalam konteks ini, pengakuan hutan adat tidak hanya berkaitan dengan keadilan sosial. Tapi, juga berfungsi sebagai mekanisme perlindungan hutan, instrumen penurunan emisi, sekaligus strategi pembangunan berbasis komunitas.

Tantangan Tata Kelola

Namun, tantangan utama justru muncul setelah pengakuan diberikan.

Penetapan status hutan adat membutuhkan proses yang tidak sederhana. Verifikasi wilayah seringkali berhadapan dengan tumpang tindih peta lahan. Konflik tenurial masih menjadi realitas di banyak daerah. Di sisi lain, kesiapan kelembagaan lokal juga belum merata.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Pemerintah merespons dengan membentuk Satuan Tugas inklusif yang melibatkan akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Model ini mencoba menjawab kebutuhan koordinasi lintas aktor yang selama ini menjadi titik lemah kebijakan kehutanan.

Baca juga: Hutan Adat di Panggung Dunia, Indonesia Dapat Tepuk Tangan dari Norwegia

Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan bottleneck tidak selalu berada pada tahap perencanaan. Hambatan sering muncul pada proses legalisasi yang lambat dan minimnya dukungan pasca-penetapan. Tanpa intervensi di titik ini, target luasan berisiko berhenti sebagai capaian administratif.

Dukungan Aktor Global

Keterlibatan Ford Foundation menambah dimensi baru dalam kebijakan ini. Tidak hanya dalam bentuk pendanaan, tetapi juga pendampingan teknis dan legal. Presiden Ford Foundation, Heather Gerken, menyebut langkah Indonesia sebagai model global dalam pengakuan masyarakat adat pasca COP30.

Baca juga: Desa di Dalam Hutan, Persoalan Administrasi yang Memiskinkan

Posisi ini memperkuat peran Indonesia dalam diplomasi kehutanan global. Namun di saat yang sama, muncul pertanyaan mengenai keseimbangan antara kolaborasi internasional dan kemandirian kebijakan domestik.

Dampak di Tapak

Secara langsung, pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat adalah langkah progresif. Pemerintah juga menargetkan percepatan pengakuan bagi 95 masyarakat hukum adat sebagai bagian dari strategi ini.

Namun, dampak kebijakan ini terhadap penurunan emisi, perlindungan biodiversitas, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan sangat ditentukan oleh kualitas implementasi di tingkat tapak.

Baca juga: 8,3 Juta Hektare di Tangan Rakyat, Konsolidasi Tata Kelola Perhutanan Sosial

Dengan kata lain, tantangan Indonesia hari ini bukan lagi menetapkan target. Tantangannya adalah memastikan sistem yang ada mampu mengubah pengakuan menjadi dampak nyata. ***

  • Foto: Dok. Kementerian Kehutanan – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (kedua kiri) bersama Presiden Ford Foundation Heather Gerken (kedua kanan) dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (28/4). Pertemuan ini menegaskan penguatan kerja sama dalam percepatan pengakuan hutan adat sebagai bagian dari agenda tata kelola kehutanan dan komitmen iklim Indonesia.
Bagikan