Hutan Adat di Panggung Dunia, Indonesia Dapat Tepuk Tangan dari Norwegia

LANGKAH Indonesia mengakui 1,4 juta hektare hutan adat mendapat sorotan positif di panggung diplomasi hijau dunia. Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyebut kebijakan ini sebagai langkah “berani dan transformatif” dalam tata kelola hutan berkelanjutan.

Pujian itu disampaikan melalui unggahan resmi Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta (9/11/2025). Eriksen menilai keputusan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menargetkan pengakuan hutan adat hingga 2029 sebagai bentuk nyata komitmen Indonesia pada keadilan ekologis dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Norwegia ingin memuji langkah berani Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat selama empat tahun ke depan. Kami sependapat bahwa masyarakat adat dan masyarakat lokal adalah penjaga hutan terdepan,” ujar Eriksen.

Diplomasi Hijau yang Menguat

Dukungan dari Norwegia bukan hal baru. Kedua negara telah menjalin kemitraan panjang dalam upaya pengurangan emisi dan perlindungan hutan tropis. Norwegia merupakan mitra utama dalam skema pembayaran berbasis hasil (result-based payment) yang mendukung keberhasilan Indonesia menekan laju deforestasi.

Baca juga: Percepatan Pengakuan Hutan Adat, Strategi Baru Indonesia Lawan Kejahatan Lingkungan

Eriksen menegaskan kembali komitmen negaranya untuk terus mendampingi Indonesia dalam melindungi hutan hujan tropis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

“Kami bangga bermitra dengan Indonesia dan siap berdiri di samping Anda untuk melindungi hutan hujan yang berharga dan mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Arah Baru Kebijakan Hutan

Di tingkat nasional, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa target pengakuan hutan adat ini dijalankan melalui pembentukan Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat, yang dibentuk pada Maret 2025 atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia mengakui 1,4 juta hektare hutan adat. langkah yang disebutnya berani dan transformatif. Foto: @norwayinindonesia)

Raja Juli menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat, melainkan juga strategi efektif mengurangi deforestasi. Data SOIFO 2024 menunjukkan, wilayah hutan adat yang telah diakui mengalami penurunan deforestasi sebesar 30–50 persen dibanding wilayah tanpa status hukum adat.

“Dengan bangga saya umumkan kepada dunia, komitmen kami untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan,” kata Raja Juli dalam forum United for Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro.

Makna Strategis untuk Dunia

Kebijakan ini menandai fase baru diplomasi hijau Indonesia. Selain memperkuat keadilan ekologis di dalam negeri, langkah ini memperkuat posisi Indonesia menjelang COP30 di Belém, Brasil, sebagai negara tropis yang memimpin agenda tata kelola hutan berbasis hak.

Desain Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Kolaborasi Indonesia–Norwegia menjadi simbol kemitraan yang tidak hanya bicara angka emisi, tetapi juga nilai sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam konteks global, pengakuan hutan adat membuka ruang pembelajaran baru tentang bagaimana kebijakan berbasis komunitas dapat menjadi solusi iklim yang nyata. ***

  • Foto: Alesia Kozik/Pexels – Kabut dan rimbunnya pepohonan menjadi penanda kehidupan hutan hujan tropis Indonesia, ruang hidup, sumber pengetahuan, dan identitas bagi masyarakat adat yang kini diakui negara.
Bagikan