Antrean Haji Indonesia Kini Mulai Menjadi Risiko Kesehatan Publik

ANTREAN haji Indonesia tidak lagi sekadar menjadi persoalan daftar tunggu ibadah. Dalam skala yang lebih luas, fenomena ini mulai berubah menjadi isu kesehatan publik, tekanan demografi, dan tantangan keberlanjutan tata kelola dana haji nasional.

Saat ini, jumlah pendaftar haji Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 5,7 juta orang. Di sisi lain, kuota haji Indonesia hanya berada di kisaran 221 ribu jemaah per tahun. Ketimpangan itu membuat rata-rata masa tunggu keberangkatan kini menembus 26 tahun.

Artinya, seseorang yang mendaftar haji pada usia 45 tahun berpotensi baru berangkat saat usia sekitar 71 tahun.

Secara sederhana, antrean haji adalah akumulasi waktu tunggu calon jemaah akibat jumlah pendaftar jauh melampaui kuota keberangkatan tahunan yang diberikan Arab Saudi.

Kondisi tersebut mulai memunculkan dampak yang lebih serius. Bukan hanya soal kenyamanan beribadah, tetapi juga meningkatnya risiko kesehatan jemaah lansia, tekanan biaya layanan, hingga keberlanjutan pengelolaan dana haji jangka panjang.

Baca juga: Blue Zone 2.0, Bagaimana Singapura Mendesain Kota untuk Umur Panjang

“Panjangnya antrean daftar tunggu jemaah haji menjadi persoalan mendasar yang perlu dikaji secara serius melalui pendekatan kebijakan yang komprehensif dan berbasis riset,” ujar Kepala Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Aji Sofanudin, dalam webinar yang digelar di kawasan BRIN Gatot Subroto, Jakarta.

Mengutip penjelasan BRIN secara moderat dalam forum tersebut, sejumlah alternatif mulai dikaji untuk mengurangi tekanan antrean. Mulai dari pemanfaatan kuota negara lain yang tidak terpakai, penguatan syarat istitha’ah kesehatan dan finansial, hingga kemungkinan pembatasan usia jemaah.

Fenomena Aging Pilgrims

Panjangnya antrean keberangkatan kini mendorong semakin banyak jemaah berangkat dalam kondisi usia lanjut.

Fenomena ini dikenal sebagai aging pilgrims, yakni meningkatnya proporsi jemaah lansia akibat masa tunggu yang terlalu panjang sebelum keberangkatan ibadah haji.

Peneliti Pusat Riset Agama dan Kepercayaan BRIN, Abdul Jamil Wahab, menilai kondisi tersebut mulai meningkatkan kerentanan biologis dan sosial jemaah Indonesia.

Berdasarkan data penelitian tahun 2023, sekitar 43,79 persen jemaah haji Indonesia masuk kategori lansia berusia di atas 60 tahun.

Dalam paparannya, Abdul juga mengungkapkan fakta yang lebih serius. Indonesia tercatat menyumbang lebih dari 50 persen total kematian jemaah haji dunia pada 2023.

Baca juga: Tinggal di Atap Dunia, Adaptasi Unik Penduduk Tibet terhadap Hipoksia

Angka itu memperlihatkan bahwa tekanan sistem haji Indonesia kini mulai masuk ke aspek kesehatan publik dan keselamatan jemaah.

“Ketika usia semakin tua, maka kerentanan biologis dan sosial juga meningkat,” sebutnya.

Menurut Abdul, faktor internal seperti penyakit bawaan, kelelahan, dan lemahnya kondisi fisik bertemu dengan faktor eksternal seperti cuaca ekstrem, kepadatan tenda, keterbatasan toilet, dan panjangnya mobilitas ibadah.

Akibatnya, risiko mortalitas jemaah lansia meningkat signifikan.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Trilema Baru Sistem Haji

Persoalan antrean panjang juga mulai berdampak pada model pembiayaan haji nasional.

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, H. M. Arief Mufraini, menilai sistem haji Indonesia kini menghadapi trilema kebijakan yang semakin kompleks.

Trilema haji adalah kondisi ketika pemerintah harus menjaga tiga aspek sekaligus, yakni akses masyarakat untuk berhaji, keterjangkauan biaya, dan keberlanjutan dana haji.

Masalahnya, biaya layanan haji terus meningkat, sementara setoran awal haji masih berada di kisaran Rp25 juta sejak 2010.

Baca juga: Jepang, Menatap Masa Depan dengan Penurunan Angka Kelahiran

Selama ini, selisih biaya layanan banyak ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

“Fokus utamanya adalah sustainabilitas,” ujar Arief.

Karena itu, BPKH mulai mengkaji sejumlah opsi kebijakan baru. Salah satunya melalui rasionalisasi setoran awal dengan skema cicilan agar akses masyarakat tetap terbuka tanpa memperbesar tekanan terhadap keberlanjutan dana.

Selain itu, BPKH juga mempertimbangkan investasi langsung pada ekosistem layanan haji di Arab Saudi, terutama di sektor akomodasi, transportasi, dan konsumsi.

Risiko Sistemik Mulai Terlihat

Dalam perspektif kebijakan publik, antrean haji kini mulai memperlihatkan risiko sistemik yang lebih luas.

Semakin panjang masa tunggu, semakin tinggi pula proporsi jemaah lansia yang berangkat. Pada saat yang sama, biaya kesehatan, layanan pendampingan, dan risiko keselamatan juga ikut meningkat.

Kondisi ini membuat tata kelola haji tidak lagi cukup dibahas hanya sebagai urusan administrasi keberangkatan.

Isu haji mulai bersinggungan dengan kesehatan publik, demografi, keberlanjutan fiskal, hingga kapasitas layanan negara dalam mengelola populasi lansia dalam skala besar.

Baca juga: Daftar Haji Umur 45, Berangkatnya Bisa Saat Usia 71 Tahun

Karena itu, reformasi tata kelola haji diperkirakan akan semakin menitikberatkan pada pendekatan berbasis data, penguatan istitha’ah kesehatan, evaluasi subsidi, serta desain layanan jemaah lansia yang lebih adaptif.

BRIN sendiri mengungkapkan telah membentuk Kelompok Riset Haji dan Umrah untuk mengkaji berbagai isu strategis dalam ekosistem haji nasional. Mulai dari layanan kesehatan, tata kelola dana, hingga penyelenggaraan haji berbasis gender.

Dalam konteks itu, antrean haji Indonesia kini tidak lagi hanya berbicara tentang kapan seseorang bisa berangkat. Tetapi juga tentang seberapa aman, sehat, dan berkelanjutan sistem itu dijalankan dalam jangka panjang. ***

  • Foto: alharamainsa Seorang petugas membantu jemaah haji lansia di area Masjidil Haram, Makkah. Panjangnya antrean haji Indonesia dinilai mulai meningkatkan risiko kesehatan dan keselamatan jemaah usia lanjut.
Bagikan