Danau Toba Dikeruk, Sedimen 392 Sungai Terus Datang

Sebanyak 392 sungai bermuara ke Danau Toba. Ketika 36.286 hektare daerah tangkapannya berstatus kritis dan hampir seluruh jenis tanahnya rentan erosi, pengerukan hanya menyelesaikan persoalan di hilir, bukan menghentikan sumbernya.

DANAU Toba menghadapi pekerjaan yang seperti tidak pernah selesai. Sedimen dikeruk dari badan danau, tetapi material baru terus terbawa dari daratan melalui ratusan sungai.

Ada sekitar 392 sungai yang bermuara ke danau vulkanik terbesar di Indonesia itu. Sebaliknya, air Danau Toba hanya memiliki satu jalan keluar, yakni melalui Sungai Asahan.

Ketimpangan itu menjadikan kondisi daerah tangkapan air sangat menentukan masa depan danau. Ketika hutan berkurang, lereng dibuka, atau tanah tidak terlindungi, hujan dapat mengikis permukaan lahan dan membawa materialnya menuju danau.

Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air BBWS Sumatera II Medan, Robby Indra Gartika, mengingatkan bahwa laju sedimentasi Danau Toba tergolong tinggi.

“Walaupun danau telah dilakukan pengerukan, namun dengan sedimentasi yang ada akan menjadi dangkal kembali,” kata Robby dalam forum Urun Rembug: Ekspose Danau Indonesia yang digelar secara daring, Selasa (1/9).

Peringatan tersebut memperlihatkan paradoks pengelolaan Danau Toba. Pemerintah dapat mengeruk sedimen yang telah berada di danau, tetapi selama sumber erosi di daratan belum dikendalikan, material baru akan terus datang.

Hulu yang Rapuh

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara menunjukkan, daerah tangkapan air Danau Toba memiliki wilayah daratan sekitar 262.000 hektare. Dari luas tersebut, sekitar 36.286 hektare atau 13 persen berada dalam kondisi kritis.

Masalahnya bukan hanya terletak pada luas lahan yang telah mengalami degradasi. Karakter alami wilayah tersebut juga membuatnya sangat rentan.

Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya BPDAS Asahan Barumun Kementerian Kehutanan, Teti Triska, mengatakan sekitar 97 persen jenis tanah di daerah tangkapan Danau Toba tergolong peka hingga sangat peka terhadap erosi.

“Segala bentuk pemanfaatan lahan di sana akan berdampak pada terjadinya erosi, apalagi dipengaruhi oleh tingkat kelerengan yang curam dan terjal,” ujar Teti.

Artinya, perubahan penggunaan lahan di sekitar Danau Toba tidak bisa diperlakukan seperti pembangunan di wilayah biasa. Pembukaan lahan tanpa konservasi tanah yang memadai berpotensi mempercepat limpasan permukaan, mengikis lapisan tanah, lalu membawa sedimen ke sungai dan danau.

Sedimentasi bukan sekadar persoalan dasar danau yang semakin dangkal. Material yang terbawa dari daratan juga dapat membawa unsur hara, sisa pupuk, sampah, dan berbagai bahan pencemar lain. Tekanan dari hulu akhirnya bertemu dengan aktivitas yang berlangsung langsung di badan air.

Salah satunya adalah budi daya ikan menggunakan keramba jaring apung atau KJA.

Data Bapperida Sumatera Utara yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan jumlah KJA hingga Juni 2024 telah mencapai sekitar 11.000 unit. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan daya dukung budi daya ikan sebesar 10.000 ton produksi per tahun.

Baca juga: 12 Geopark Indonesia Diakui UNESCO, Momen Emas Bangun Pariwisata Hijau

Kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan satuan berbeda. Jumlah unit KJA tidak otomatis menunjukkan volume produksi. Namun, besarnya jumlah keramba memperlihatkan skala pengawasan yang harus dilakukan.

Persoalan daya dukung itu juga bukan temuan baru. Pada 2020, Dewan Riset Daerah Sumatera Utara menyatakan produksi KJA telah melampaui batas 10.000 ton per tahun yang ditetapkan melalui keputusan gubernur. Pemerintah daerah saat itu juga mengakui sekitar 10.000 KJA tersebar di kawasan Danau Toba.

Kajian Bank Dunia mengenai kualitas air Danau Toba sebelumnya memperkirakan kegiatan akuakultur menyumbang sekitar 68 persen beban fosfor dan 76 persen beban nitrogen yang masuk ke danau. Unsur hara berlebih dapat memicu ledakan alga, menurunkan kualitas air, dan mengganggu keseimbangan oksigen dalam perairan.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Banyak Lembaga, Satu Danau

Danau Toba telah ditetapkan sebagai salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021.

Status tersebut diberikan kepada danau yang menghadapi tekanan dan degradasi, mulai dari kerusakan daerah tangkapan dan sempadan, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati. Peraturan itu juga memerintahkan koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan.

Namun, lima tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan, kebutuhan akan keterpaduan kembali menjadi kesimpulan utama forum yang digelar BRIN dan Masyarakat Limnologi Indonesia.

Kewenangan pengelolaan Danau Toba memang tersebar. Konservasi daerah tangkapan bersinggungan dengan sektor kehutanan. Sungai dan badan air ditangani pengelola sumber daya air. KJA berada dalam wilayah perikanan dan pemerintah daerah. Sempadan menyentuh tata ruang, sementara limbah berkaitan dengan izin usaha serta pengawasan lingkungan.

Robby mengakui revitalisasi Danau Toba tidak mungkin dilakukan oleh satu lembaga. Setiap kementerian dan pemerintah daerah memiliki program sekaligus wilayah kewenangannya masing-masing.

Masalahnya, banyaknya lembaga belum tentu melahirkan satu arah kebijakan. Pengerukan dapat dilakukan di satu lokasi, sementara kerusakan lahan terus berlangsung di bagian hulu. Produksi ikan dapat dibatasi, tetapi pengawasan jumlah, lokasi, dan kapasitas keramba belum tentu menggunakan data yang sama.

Kepala Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN, Luki Subehi, menempatkan BRIN sebagai scientific authority yang menyediakan hasil kajian bagi pengambil kebijakan teknis.

“Kami siap memberikan suplai informasi ataupun hasil berdasarkan kajian yang sudah kami lakukan,” kata Luki.

Jangan Sekadar Data

Forum tersebut kemudian menyepakati pembentukan Lake Toba Observatory, sebuah platform pemantauan ekologi terpadu yang diharapkan menghubungkan temuan ilmiah dengan kebijakan kementerian dan pemerintah daerah.

Gagasan ini penting karena Danau Toba tidak kekurangan kegiatan pemantauan. Perum Jasa Tirta I, misalnya, telah melakukan pemantauan kualitas air, penanganan sampah dan eceng gondok, konservasi di tujuh kabupaten, serta pembangunan sistem pemantauan.

Tantangannya adalah memastikan data itu tidak berhenti menjadi laporan dari lembaga yang berbeda-beda.

Lake Toba Observatory perlu menghasilkan indikator yang sama, peta lokasi tekanan yang dapat diakses bersama, peringatan dini perubahan kualitas air, serta dasar yang jelas untuk mengendalikan penggunaan lahan, perizinan, dan produksi perikanan.

Baca juga: Geopark Toba di Persimpangan, Menjaga Warisan atau Kehilangan Status Dunia?

Platform itu juga harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar. Ketika data menunjukkan kerusakan atau pelanggaran daya dukung, lembaga mana yang wajib bertindak dan kapan tindakan harus dilakukan?

Sebab Danau Toba tidak hanya membutuhkan lebih banyak data. Danau ini membutuhkan keputusan yang mengikuti data tersebut.

Tanpa pengendalian lahan kritis, perlindungan lereng, penataan KJA, dan koordinasi yang mengikat, pengerukan akan terus berkejaran dengan sedimentasi. Sedimen diangkat hari ini, lalu perlahan dikirim kembali oleh sungai-sungai dari hulu.

Danau Toba akhirnya bukan kekurangan program penyelamatan. Persoalannya adalah memastikan seluruh program bekerja untuk satu danau yang sama. ***

  • Foto: Neilstha Firman/ Pexels – Bentang Danau Toba dan kawasan perbukitan di sekitarnya. Kondisi daerah tangkapan air menjadi faktor penting dalam mengendalikan erosi dan sedimentasi yang masuk melalui ratusan sungai.
Bagikan