Dua Peta Jalan Global, Satu Ujian Kebijakan Indonesia

AGENDA iklim global kini memasuki fase baru. Bukan lagi sekadar menetapkan target jangka panjang, tetapi bagaimana negara-negara menerjemahkan komitmen tersebut menjadi peta jalan kebijakan yang nyata.

Di tengah dinamika itu, Indonesia mulai merumuskan posisi nasional untuk dua agenda besar sekaligus, yakni transisi menjauh dari bahan bakar fosil dan upaya menghentikan serta membalikkan deforestasi pada 2030.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar iklim menggelar dialog nasional pada 12–13 Maret 2026 untuk menyusun masukan terhadap dua peta jalan global tersebut.

Keduanya merupakan inisiatif Presidensi COP30 Brasil sebagai tindak lanjut proses negosiasi iklim global sebelumnya. Hasil konsultasi ini akan menjadi bagian penting dalam pembentukan posisi negara-negara menuju perundingan iklim berikutnya.

Bagi Indonesia, proses ini bukan sekadar diplomasi iklim. Tapi, menyangkut keseimbangan antara komitmen global, kebutuhan pembangunan nasional, serta kedaulatan energi dan sumber daya alam.

Dua Agenda Kunci dalam Arsitektur Iklim Global

Presidensi COP30 menginisiasi dua roadmap global yang kini mulai dikonsultasikan kepada negara-negara pihak.

Pertama adalah Transition Away from Fossil Fuels in a Just, Orderly, and Equitable Manner (TAFF), kerangka global untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil secara adil dan teratur.

Kedua adalah Forest and Climate Roadmap yang menargetkan penghentian serta pembalikan deforestasi dan degradasi hutan pada tahun 2030.

Baca juga: Brasil Dorong Roadmap Global, Transisi Energi dan Hentikan Deforestasi Tak Bisa Ditunda

Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH, Irawan Asaad, mengatakan proses dialog nasional ini dilakukan sebagai respons terhadap undangan Presidensi COP30 Brasil.

“Dialog ini merupakan respons atas undangan Presidensi COP30 untuk memberikan masukan dalam penyusunan kedua peta jalan tersebut,” ujar Irawan dalam forum konsultasi yang digelar KLH/BPLH.

Bagi komunitas kebijakan iklim global, dua agenda ini menandai pergeseran pendekatan. Transisi energi dan perlindungan hutan tidak lagi diperlakukan sebagai agenda terpisah, melainkan bagian dari arsitektur mitigasi emisi global.

Transisi Energi Tanpa Resep Tunggal

Dalam proses konsultasi tersebut, Indonesia menegaskan bahwa agenda transisi energi global tidak dapat diterapkan dengan pendekatan seragam.

Setiap negara memiliki kondisi ekonomi, struktur energi, dan tingkat ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang berbeda.

Baca juga: Transisi Energi Global Melambat, Target Tiga Kali Lipat 2030 di Persimpangan

Karena itu, Indonesia menekankan bahwa proses transisi harus tetap bersifat nationally determined, ditentukan oleh kondisi nasional masing-masing negara.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Pendekatan ini dinilai penting agar agenda transisi tidak mengganggu stabilitas pembangunan maupun ketahanan energi domestik.

Jawaban langsungnya jelas, Indonesia mendukung transisi energi global, tetapi menolak pendekatan “satu resep untuk semua negara”.

Dengan kata lain, tantangan kebijakan bagi Indonesia bukan sekadar mempercepat energi bersih, tetapi memastikan bahwa perubahan tersebut berlangsung adil secara sosial, realistis secara ekonomi, dan stabil secara politik.

Hutan, Pilar Kedua Mitigasi Emisi

Selain energi, sektor kehutanan tetap menjadi pilar penting dalam strategi mitigasi emisi Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa upaya menghentikan deforestasi harus mempertimbangkan national circumstances, termasuk kebutuhan pembangunan wilayah, tata kelola lahan, serta kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Pendekatan yang ditekankan adalah accelerated actions dan enhanced efforts dalam menurunkan emisi dari sektor kehutanan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk menjaga kredibilitas komitmen iklim global sekaligus mempertahankan fungsi ekonomi sektor kehutanan.

Secara sederhana, bagi Indonesia, agenda transisi energi dan perlindungan hutan harus berjalan bersamaan, bukan saling menggantikan.

Menuju Posisi Nasional di COP31

Hasil dialog nasional ini akan menjadi dasar penyusunan konsep peta jalan Indonesia yang akan dikoordinasikan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Kehutanan.

Dokumen tersebut nantinya akan disampaikan kepada Presidensi COP30 Brasil sebagai kontribusi resmi Indonesia.

Selain itu, peta jalan tersebut juga akan menjadi landasan posisi nasional Indonesia dalam perundingan iklim global berikutnya, termasuk COP31 UNFCCC yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 di Antalya, Turki.

Baca juga: Roadmap Global Phase-Out Fosil Menguat, di Mana Posisi Indonesia?

Bagi Indonesia, dua roadmap ini pada akhirnya akan menguji satu hal yang lebih mendasar. Apakah agenda transisi energi dan perlindungan hutan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konsisten di tingkat nasional.

Di tengah tekanan global untuk mempercepat aksi iklim, pertanyaan utamanya bukan lagi apakah transisi perlu dilakukan.

Melainkan bagaimana negara merancang jalannya, tanpa mengorbankan stabilitas pembangunan dan kedaulatan ekonomi. ***

  • Foto: Tom Fisk/ Pexels Pembangkit listrik berbahan bakar fosil masih menjadi tulang punggung sistem energi Indonesia. Agenda transisi energi global kini menuntut perubahan bertahap tanpa mengganggu stabilitas pembangunan nasional.
Bagikan