BATAS akhir periode implementasi putusan sengketa DS593 resmi berakhir. Pemerintah Indonesia kini menunggu kepatuhan penuh Uni Eropa (UE) atas keputusan Panel World Trade Organization (WTO) yang menyatakan kebijakan energi terbarukan UE mendiskriminasi biofuel berbasis minyak sawit.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah akan memantau langkah penyesuaian UE secara menyeluruh. “Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” ujarnya.
Putusan 10 Januari 2025 itu bukan sekadar kemenangan prosedural. Tapi, sekaligus menguji batas antara kebijakan iklim berbasis risiko dan prinsip nondiskriminasi dalam perdagangan global.
Metodologi yang Dipersoalkan
Inti sengketa terletak pada pendekatan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Renewable Energy Directive II (RED II) milik European Union. UE mengklasifikasikan sawit sebagai komoditas “high ILUC risk”, sehingga kontribusinya terhadap target energi terbarukan dibatasi secara bertahap.
Baca juga: Rekayasa HS Code dan Retaknya Arsitektur Tata Kelola Sawit Nasional
Secara konseptual, ILUC menghitung dampak tidak langsung ekspansi lahan terhadap deforestasi global melalui model proyeksi penggunaan lahan. Namun, Indonesia menilai pendekatan tersebut problematik dari sisi asumsi, baseline data, dan konsistensi penerapan antar-komoditas.
Panel WTO menyatakan kebijakan tersebut tidak memenuhi prinsip perlakuan yang sama (most-favoured nation dan national treatment). Artinya, standar keberlanjutan tetap harus tunduk pada disiplin perdagangan multilateral.
“Indonesia mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi global. Namun, kebijakan keberlanjutan tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan langkah yang bertentangan dengan prinsip fundamental nondiskriminasi dalam sistem perdagangan multilateral,” tegas Budi Santoso.
Baca juga: Banjir Menguji Tata Kelola Sawit Indonesia
Di titik ini, perdebatan berubah menjadi struktural. Apakah standar berbasis risiko yang dirancang secara regional dapat berdampak asimetris terhadap negara berkembang?

Preseden Regulasi Iklim
Kasus DS593 tidak berdiri sendiri. Uni Eropa juga mengembangkan instrumen lintas batas seperti EU Deforestation Regulation (EUDR) dan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Ketiganya menunjukkan pola kebijakan iklim berbasis regulasi pasar.
Jika implementasi UE dinilai belum sepenuhnya patuh, maka DS593 berpotensi menjadi preseden bagi negara berkembang untuk menguji regulasi hijau lain di forum WTO. Sebaliknya, jika penyesuaian UE diterima sebagai compliant, ruang legitimasi bagi kebijakan berbasis risiko akan semakin kuat.
Baca juga: Limbah Sawit Jadi SAF, Tata Kelola Menentukan Arah Indonesia
Implikasinya melampaui sawit. Ini menyangkut arsitektur perdagangan hijau global di era transisi energi.
Strategi dan Reformasi Domestik
Bagi Indonesia, dampaknya konkret. Uni Eropa merupakan pasar penting produk sawit dan turunannya, dengan pengaruh reputasional tinggi dalam pembentukan standar keberlanjutan global.
Pada saat bersamaan, Indonesia menjalankan program biodiesel B35 serta memperluas sertifikasi keberlanjutan nasional. Reformasi tata kelola ini menjadi bagian dari argumen bahwa sawit Indonesia tidak identik dengan deforestasi.
Baca juga: Kemitraan Hijau RI–China, Menata Ulang Rantai Sawit Global
Evaluasi pasca-berakhirnya RPT akan menentukan langkah lanjutan. Opsi yang tersedia mencakup dialog teknis, mekanisme compliance review, hingga kemungkinan langkah hukum lanjutan.
DS593 pada akhirnya memperjelas satu hal. Transisi energi tidak kebal dari sengketa dagang. Kredibilitas kebijakan keberlanjutan harus diuji secara ilmiah sekaligus konsisten secara hukum.
Bagi Indonesia, ini momentum untuk menyelaraskan diplomasi perdagangan dengan reformasi domestik. Bagi dunia, ini ujian apakah agenda hijau akan menjadi standar global yang adil, atau instrumen proteksi baru dalam wajah yang lebih ramah lingkungan. ***
- Foto: Dok. WTO – Gedung WTO di Jenewa, lokasi penyelesaian sengketa perdagangan global termasuk kasus sawit DS593.


