HAMPIR dua dekade berlalu sejak Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara disahkan. Namun, peraturan yang seharusnya menjadi benteng melindungi warga ibu kota dari udara kotor itu kini dianggap usang dan tak lagi relevan menghadapi tantangan polusi udara metropolitan yang kian kompleks.
Desakan agar Perda tersebut direvisi kembali mencuat bertepatan dengan peringatan Clean Air Month pada September. Organisasi non-profit Bicara Udara (Yayasan Udara Anak Bangsa) menilai pembaruan kebijakan ini bukan hanya mendesak, tetapi juga menyangkut hak dasar warga atas udara bersih.
“Setidaknya ada 30 pasal dalam Perda yang perlu diselaraskan dengan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Revisi ini penting agar kebijakan dan penegakan aturan menjadi relevan dengan situasi polusi udara saat ini,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Biaya Polusi Udara Jakarta: Rp52 T Setiap Tahun
Instrumen Hukum dan Tata Kelola Modern
Menurut Novita, revisi perlu menyentuh berbagai aspek. Mulai instrumen hukum dan baku mutu udara, perencanaan spasial, target jangka panjang kualitas udara, hingga mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi izin emisi.
Selain itu, pengaturan kebijakan kawasan tanpa rokok, electronic road pricing (ERP), low emission zone (LEZ), dan program Hari Bebas Kendaraan Bermotor perlu diperkuat agar tidak hanya menjadi seremoni, tetapi efektif menekan emisi.
Baca juga: Polusi Udara Jabodetabek Meningkat, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ia menambahkan, momentum peringatan Hari Udara Bersih Internasional (7 September), Hari Nol Emisi (21 September), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia (22 September) harus dimanfaatkan untuk mendorong kebijakan publik berbasis data. “Kebijakan yang berbasis fakta dapat memberi perlindungan nyata bagi kesehatan warga, kini dan di masa depan,” ujarnya.
Polusi Lintas Batas di Jabodetabekpunjur
Polusi udara di Jakarta tidak bisa dipandang sebagai masalah lokal semata. Novita menekankan pentingnya kerja sama antarwilayah di kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).

“Polusi tidak mengenal batas administrasi. Pemerintah perlu menjadikan penanganan polusi lintas daerah sebagai prioritas, sekaligus memperkuat sistem transportasi publik lintas wilayah yang aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Revisi Perda Harus Komprehensif
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan kesiapannya memimpin proses revisi Perda. Ia menegaskan, kebijakan pengendalian polusi udara harus paripurna dan komprehensif.
“Semua sektor harus terlibat, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi hijau. Semuanya akan kami tuangkan dalam revisi Perda agar sejalan dengan kebutuhan Jakarta masa kini,” kata Wibi.
Baca juga: Polusi dan Depresi, Bahaya Tak Kasat Mata di Udara Perkotaan
Dari sisi pemerintah pusat, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan urgensi kerja sama antarwilayah aglomerasi. Menurutnya, tantangan polusi udara yang kompleks memerlukan kebijakan berbasis bukti, sistem pelaporan yang jelas, perencanaan skenario mitigasi, hingga penindakan tegas terhadap sumber polusi.
“Kesadaran publik dan penyediaan transportasi publik yang memadai harus ditingkatkan secara simultan. Kami perbaiki sistemnya, dorong inovasi, dan edukasi warga agar mau serta mampu beralih ke transportasi publik,” ujar Bima.
Ia menambahkan, pejabat publik di wilayah aglomerasi harus memberi contoh dengan ikut menggunakan transportasi umum. “Gerakan masif masyarakat beralih ke transportasi publik akan mendorong pemerintah terus memperbaiki layanan. Dengan begitu, strategi pengendalian polusi dapat berjalan lebih presisi dan mendorong lebih banyak individu menjadi advokat udara bersih,” kata Bima. ***
- Foto: El Jusuf/ Pexels – Lalu lintas padat di Jakarta menjadi salah satu sumber utama polusi udara perkotaan. Revisi regulasi dan peningkatan transportasi publik dinilai penting untuk menekan emisi.


