Negara Mulai Membatasi Gugatan Iklim, ESG Global Masuk Babak Baru

PEMERINTAH New Zealand mulai mengubah arah tata kelola iklim global. Bukan dengan mengurangi target emisi, melainkan dengan membatasi jalur gugatan hukum terhadap perusahaan penghasil emisi besar.

Pemerintah negara itu berencana merevisi Climate Change Response Act 2002 untuk menghentikan pengadilan memproses gugatan perdata terkait dampak perubahan iklim terhadap korporasi. Langkah tersebut langsung memicu perdebatan global tentang batas tanggung jawab perusahaan dalam krisis iklim.

Climate litigation atau gugatan iklim adalah upaya hukum yang diajukan individu, komunitas, atau organisasi terhadap pemerintah maupun perusahaan yang dianggap berkontribusi pada kerusakan akibat perubahan iklim.

Langkah New Zealand menjadi penting karena muncul di tengah lonjakan perkara iklim global dalam beberapa tahun terakhir. Data Sabin Center for Climate Change Law mencatat lebih dari 2.600 gugatan iklim telah muncul di berbagai negara hingga 2025. Angka itu menunjukkan isu iklim kini tidak lagi berhenti di level kebijakan lingkungan, tetapi mulai masuk ke ruang risiko hukum korporasi.

New Zealand ingin memindahkan penyelesaian tanggung jawab iklim dari ruang pengadilan menuju mekanisme regulasi negara dan pasar karbon.

Baca juga: Mahkamah Internasional: Negara Abai Iklim Bisa Digugat

Menteri Kehakiman New Zealand, Paul Goldsmith, menyebut pengadilan bukan tempat ideal untuk menentukan kerugian akibat perubahan iklim yang kompleks dan melibatkan banyak faktor global.

Pemerintah menilai penyelesaian isu iklim seharusnya tetap berada di bawah kendali parlemen, sistem perdagangan emisi (ETS), dan regulasi resmi negara.

Keputusan tersebut secara langsung memengaruhi gugatan yang diajukan aktivis iklim Māori, Michael Smith, terhadap enam perusahaan emiten besar, termasuk Fonterra Co-operative Group. Gugatan itu menuduh emisi perusahaan ikut menyebabkan kerusakan terhadap lahan, hak budaya, dan kepentingan masyarakat adat.

Kasus tersebut sedianya akan mulai disidangkan tahun depan dan dianggap sebagai salah satu perkara climate liability paling penting di kawasan Asia-Pasifik.

ESG Masuk Zona Risiko Hukum

Perdebatan baru kini muncul di kalangan investor dan direksi perusahaan global. ESG tidak lagi hanya berbicara soal target net zero, offset karbon, atau laporan keberlanjutan.

ESG kini mulai masuk ke wilayah legal defensibility atau kemampuan perusahaan mempertahankan strategi iklimnya di depan hukum.

Baca juga: Preseden Baru Keadilan Iklim dari Swiss untuk Pulau Pari

Dalam beberapa tahun terakhir, gugatan iklim berkembang cepat di United States, Australia, hingga berbagai negara Europe. Banyak perkara mulai menguji apakah perusahaan bisa dimintai tanggung jawab langsung atas kontribusi emisinya terhadap pemanasan global.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Bagi investor, situasi ini mengubah cara melihat risiko transisi energi. Ancaman kini bukan hanya soal perubahan regulasi atau pajak karbon, tetapi juga potensi gugatan hukum jangka panjang.

Karena itu, langkah New Zealand dinilai sebagai sinyal baru bahwa sebagian pemerintah mulai mencoba memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pasar Karbon Dipilih sebagai Jalur Utama

Pemerintah New Zealand menegaskan revisi aturan tersebut tidak menghapus kewajiban iklim perusahaan. Dunia usaha tetap diwajibkan mematuhi target emisi dan sistem perdagangan karbon nasional.

Sistem perdagangan emisi atau Emissions Trading Scheme (ETS) adalah mekanisme pasar yang memberi nilai ekonomi pada setiap pengurangan emisi gas rumah kaca.

Di fase ini, terlihat perubahan penting dalam arah tata kelola iklim global. Negara mulai mendorong penyelesaian isu emisi melalui instrumen ekonomi dan regulasi, bukan lewat gugatan perdata satu per satu.

Baca juga: Gugatan HAM Bayangi Transisi Energi

Bagi pasar karbon global, pendekatan ini dapat memperkuat posisi ETS sebagai instrumen utama transisi hijau. Namun di sisi lain, kritik juga mulai muncul.

Kelompok lingkungan internasional ClientEarth menyebut pembatasan akses pengadilan dapat melemahkan akuntabilitas iklim dan mempersempit ruang masyarakat menguji kewajiban negara maupun korporasi.

Organisasi tersebut mengingatkan Mahkamah Internasional sebelumnya telah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

Pergeseran Baru Tata Kelola Iklim

Kasus New Zealand menunjukkan perubahan besar sedang terjadi dalam politik iklim global. Pertarungan kini bukan lagi sekadar antara energi fosil dan energi hijau, tetapi juga tentang siapa yang berhak menentukan batas tanggung jawab emisi.

Sebagian negara mulai memilih stabilitas ekonomi dan kepastian investasi. Sementara kelompok masyarakat sipil tetap mendorong jalur hukum sebagai alat pengawasan publik terhadap korporasi penghasil emisi besar.

Baca juga: Hukum Lingkungan Masuk Babak Baru, Enam Korporasi Digugat atas Banjir Sumatra

Bagi perusahaan dan investor, pesan besarnya semakin jelas. Risiko iklim kini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi sudah menjadi risiko hukum, tata kelola, dan legitimasi bisnis jangka panjang.

Perubahan itu membuat climate litigation berpotensi menjadi salah satu arena paling menentukan dalam masa depan ESG global.

  • Foto:  Frank Schrader/ PexelsPemerintah New Zealand mulai mendorong penyelesaian isu iklim melalui regulasi negara dan pasar karbon, bukan lewat gugatan perdata terhadap korporasi penghasil emisi.
Bagikan