Kabut Asap Meluas, Janji ASEAN Bebas Asap Dipertanyakan

ASEAN memiliki target bebas asap lintas batas pada 2030. Kebakaran tahun ini menempatkan kecepatan bantuan, pencegahan, dan perlindungan warga sebagai ukuran keberhasilan kerja sama kawasan.

KABUT asap kembali membawa kebakaran hutan dan lahan Indonesia ke meja diplomasi Asia Tenggara. Namun, persoalan paling mendesak berlangsung jauh dari ruang pertemuan. Bagaimana melindungi warga ketika udara yang mereka hirup memburuk.

Reuters pada 13 Oktober 2026 melaporkan, data Kementerian Kesehatan mencatat 277.075 kasus gangguan pernapasan terkait kebakaran di tujuh provinsi hingga 12 Oktober. Pada 9 September, jumlahnya 113.336 kasus. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan penambahan sumber daya pemadaman. Sementara itu, Menko Politik Dudung Abdurachman menyatakan Indonesia masih mampu menangani situasi tersebut.

Angka kesehatan itu memberi alasan untuk menilai respons kebakaran melalui hasil yang dirasakan masyarakat. Mobilisasi personel dan peralatan penting. Tetapi keberhasilannya harus terlihat pada berkurangnya paparan, pulihnya aktivitas, dan kemampuan mencegah kebakaran meluas.

Baca juga: Asap Karhutla Lebih Lokal, Perlindungan Warga Tetap Mendesak

Di tingkat kawasan, juru bicara Kementerian Luar Negeri Filipina, Dominic Xavier Imperial, memastikan persoalan asap lintas batas masuk agenda pertemuan persiapan para menteri luar negeri ASEAN pada November. Filipina memegang keketuaan ASEAN tahun ini.

Kepastian agenda tersebut membuka peluang memperkuat respons regional. Namun, pembahasan yang dijadwalkan bulan depan belum dengan sendirinya menjawab kebutuhan perlindungan hari ini.

Kesepakatan Sudah Ada

ASEAN sebenarnya tidak memulai dari nol. Negara-negara anggotanya menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 10 Juni 2002. Kerangka ini ditujukan untuk mencegah dan memantau pencemaran asap akibat kebakaran hutan atau lahan melalui upaya nasional serta kerja sama regional.

Komitmen itu kemudian diperkuat melalui peta jalan kedua periode 2023-2030, yang diadopsi pada 23 Agustus 2023. Visinya adalah ASEAN bebas pencemaran asap lintas batas pada 2030. Dokumen tersebut dilengkapi sasaran, indikator, strategi, dan kerangka untuk melacak kemajuan.

Karena itu, pertanyaan yang relevan bukan sekadar apakah ASEAN mempunyai kesepakatan. Yang perlu ditelusuri ialah bagaimana kesepakatan tersebut bekerja ketika risiko berubah menjadi keadaan darurat.

Baca juga: Titik Panas Papua Menagih Perlindungan Hutan dan Warga

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menyoroti persoalan ini dari sisi mekanisme kebencanaan. Menurut keterangannya pada 12 Oktober, sebagaimana dikutip CNA dari Bernama, mekanisme ASEAN untuk bencana alam belum mencakup atau mengklasifikasikan kabut asap sebagai bencana alam. Tapi, akan mengangkat persoalan tersebut bersama para mitranya.

Pernyataan itu perlu dibaca secara tepat. Keberadaan perjanjian khusus pencemaran asap dan cakupan mekanisme bantuan bencana merupakan dua hal yang berbeda. Celah hubungan keduanya layak diperiksa. Apakah peringatan, permintaan bantuan, dan pengerahan dukungan bisa berjalan cukup cepat ketika kebutuhan meningkat?

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Pemadaman Menghadapi Batas

Mohamad juga mengakui kesulitan yang dihadapi Indonesia. Berdasarkan percakapannya dengan pihak Indonesia, jarak pandang buruk menghambat pemadaman dari udara. Ia menyampaikan bahwa pesawat dan helikopter tidak dapat diterbangkan ketika kondisi membahayakan keselamatan. Meski mengakui upaya pemadaman, ia meminta langkah yang lebih efektif mengingat dampaknya terhadap masyarakat.

Keterangan tersebut menunjukkan mengapa tambahan peralatan harus disertai kesiapan operasi. Dukungan pemadaman perlu sesuai dengan kondisi lapangan, akses, dan kebutuhan petugas.

Baca juga: Sepekan Terbakar, 17,1 Juta Ton Karbon Terlepas

Pada saat yang sama, ketergantungan pada penanganan setelah api membesar menyisakan risiko. Ketika asap sudah membatasi penerbangan, ruang gerak pemadaman ikut menyempit. Pencegahan menjadi penting karena menentukan seberapa besar beban yang akhirnya harus ditanggung operasi darurat.

Di sinilah pembahasan ASEAN perlu menyentuh pekerjaan sebelum kebakaran. Tindak lanjut peringatan dini, kesiapan wilayah rawan, pengawasan penggunaan lahan, serta pelaksanaan perlindungan gambut.

Warga sebagai Ukuran Keberhasilan

Desakan perlindungan juga datang dari dalam Indonesia. AP melaporkan pada 9 Oktober bahwa kelompok warga Nafas Kalbar menggugat pemerintah atas dugaan kelalaian penanganan dan pengawasan kebakaran. Kuasa hukum kelompok tersebut, Gloria Sanen, menjelaskan bahwa perkara diajukan di Pontianak. Dugaan itu masih merupakan dalil penggugat, bukan temuan pengadilan.

Tono, pemimpin Aliansi Masyarakat Adat Kalimantan Barat yang komunitasnya ikut menggugat, menekankan bahwa langkah tersebut ditujukan untuk mendorong negara memenuhi tanggung jawab melindungi masyarakat dan lingkungan serta mencegah kebakaran berulang.

Baca juga: 113 Ribu Sakit, Mengapa Karhutla Masih Dilawan dengan Masker?

Suara warga memberi ukuran yang konkret bagi diplomasi lingkungan. Kerja sama regional perlu dinilai dari kecepatan perlindungan menjangkau masyarakat, keterbukaan informasi risiko, dan kemampuan mengurangi kejadian berulang.

Pertemuan November dapat menjadi kesempatan memperjelas pembagian tanggung jawab, prosedur bantuan, dan evaluasi pelaksanaan peta jalan. Untuk itu, keputusan perlu disertai pelaksana, tenggat, serta indikator yang dapat diperiksa publik.

Target 2030 masih memberi waktu untuk memperbaiki tata kelola. Tetapi, waktu menuju target tersebut harus diisi dengan kemajuan yang terukur. Bagi warga yang menghadapi asap, arti kerja sama ASEAN akhirnya sangat sederhana. Udara lebih aman, aktivitas kembali berjalan, dan perlindungan datang sebelum krisis berikutnya. ***

  • Foto: Desna Dwinda Jatnika/ Bidang Komunikasi Kebencanaan BNPB – Kabut asap menyelimuti Kota Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2026). Menurut BNPB, kondisi sejak pagi tersebut mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
Bagikan