113 Ribu Sakit, Mengapa Karhutla Masih Dilawan dengan Masker?

Kasus gangguan pernapasan akibat karhutla melonjak dari 50.891 menjadi 113.336 hanya dalam delapan hari. Ketika jutaan orang menghirup asap, biaya pencemaran justru kembali ditanggung publik.

ASAP kebakaran hutan dan lahan tidak berhenti di udara. Tapi juga masuk ke rumah, ruang kelas, tempat kerja, lalu berakhir di paru-paru dan fasilitas kesehatan.

Dalam delapan hari, jumlah kasus gangguan pernapasan terkait karhutla melonjak lebih dari dua kali lipat. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan, kasus meningkat dari 50.891 pada 1 September menjadi 113.336 pada 9 September 2026.

Artinya, lebih dari 62 ribu kasus baru tercatat dalam waktu sangat singkat. Rata-rata hampir 7.800 orang setiap hari masuk ke dalam statistik krisis kesehatan akibat asap.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Widyawati menyebut sekitar 12,5 juta orang di tujuh provinsi telah terpapar. Wilayah paling terdampak berada di Sumatra dan Kalimantan.

Pemerintah merespons dengan mengirim hampir satu juta masker, ratusan konsentrator oksigen, obat-obatan, serta ribuan tenaga kesehatan. Semua itu diperlukan untuk melindungi warga yang sudah terpapar.

Namun, angka 113.336 kasus memunculkan pertanyaan lebih mendasar. Mengapa karhutla masih lebih banyak ditangani setelah asap mencapai paru-paru?

Emisi Melonjak, Api Pencegahan Tertinggal

Krisis kesehatan berjalan beriringan dengan lonjakan emisi.

Data CopCopern Atmosphere Monitoring Service menunjukkan, kebakaran di Indonesia menghasilkan sekitar 19,7 juta ton karbon dioksida sepanjang sepanjang 1-7 September 2026. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di dunia pada periode itu, melampaui Rusia dan mencakup lebih dari sepertiga emisi kebakaran global.

Emisi kebakaran Indonesia juga tercatat 273 persen di atas rata-rata musiman dan mulai mendekati tingkat krisis 2015.

Ilmuwan senior Copernicus Atmosphere Monitoring Service, Mark Parrington, bahwa El Niño memperbesar intensitas kebakaran karena menciptakan kondisi yang lebih panas dan kering.

Baca juga: Sepekan Terbakar, 17,1 Juta Ton Karbon Terlepas

El Niño menjelaskan mengapa api lebih mudah menyebar. Namun, fenomena iklim itu tidak menjelaskan seluruh persoalan.

Api tetap membutuhkan bahan bakar. Di lahan gambut yang telah dikeringkan, bahan bakar tersedia hingga ke bawah permukaan tanah. Kebakaran dapat bergerak di dalam lapisan gambut, sulit terlihat dari udara, dan tidak selalu padam ketika api di permukaan menghilang.

Water bombing dan modifikasi cuaca akhirnya hanya bekerja sebagai respons darurat. Keduanya tidak dapat menggantikan perlindungan gambut, pengawasan konsesi, serta penanganan titik panas sebelum membesar.

Perusahaan Diperiksa, Publik Berobat

Pemerintah menemukan kebakaran tidak hanya berlangsung di kawasan tanpa pengelola.

Citra satelit mengidentifikasi 42 perusahaan dengan konsesi berisiko kebakaran tinggi. Pemerintah kemudian memeriksa 19 perusahaan setelah menemukan api pada area gabungan sekitar 11.047 hektare di tujuh provinsi.

Pejabat senior Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, pemerintah akan menyelidiki apakah kebakaran terjadi karena kesengajaan atau kelalaian. Ia juga menegaskan bahwa prinsip tanggung jawab mutlak dapat diterapkan terlepas dari penyebab langsung kebakaran.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Pemeriksaan merupakan langkah awal. Publik tetap perlu mengetahui perusahaan mana yang bertanggung jawab, berapa luas lahan yang terbakar di setiap konsesi, serta apakah penanganannya berakhir pada sanksi administratif, gugatan perdata, atau pidana.

Transparansi itu penting karena biaya karhutla tidak berhenti pada pohon yang hangus.

Baca juga: Satelit Bisa Melihat Api, Mengapa Karhutla Tetap Meluas?

Ada biaya pengobatan, pendapatan yang hilang ketika pekerja sakit, serta kegiatan belajar yang terganggu. Pemerintah juga harus membiayai pengerahan petugas, pesawat, water bombing, modifikasi cuaca, masker, dan fasilitas kesehatan.

Jika seluruh biaya itu tetap ditanggung negara dan masyarakat, keuntungan pemanfaatan lahan berada di tangan pelaku usaha, sedangkan kerugiannya dibagikan kepada jutaan orang.

Siapa Membayar Kerusakan?

Indonesia memiliki dasar hukum untuk menagih biaya pencemaran kepada pihak yang bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakui prinsip pencemar membayar. Pasal 87 membuka ruang tuntutan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap pihak yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Pasal 88 juga mengatur tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan yang menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Ketentuan ini penting karena masyarakat tidak selalu mudah membuktikan bagaimana satu titik api bermula.

Masalahnya, kerugian kesehatan belum banyak ditempatkan sebagai bagian utama pertanggungjawaban karhutla. Penegakan hukum lebih sering berpusat pada luas lahan, kerusakan ekosistem, dan biaya pemulihan lingkungan.

Padahal, asap juga menciptakan beban langsung bagi keluarga dan sistem kesehatan.

Pengalaman 2015 memperlihatkan besarnya ongkos tersebut. Bank Dunia memperkirakan kebakaran dan kabut asap ketika itu menimbulkan kerugian sekitar US$16,1 miliar, setara 1,9 persen produk domestik bruto Indonesia.

Baca juga: Mengapa Karhutla Sulit Benar-benar Padam?

Sebelas tahun kemudian, teknologi pemantauan sudah lebih maju. Titik panas dapat dideteksi melalui satelit dan keberadaannya dapat dibandingkan dengan peta konsesi. Pemerintah seharusnya mempunyai kesempatan lebih besar untuk bergerak sebelum asap menyelimuti kota.

Namun, warga kembali menunggu masker setelah udara memburuk.

Masker dapat mengurangi paparan. Oksigen membantu pasien yang mengalami gangguan pernapasan. Rumah sakit merawat mereka yang sudah jatuh sakit. Tetapi seluruh tindakan itu berada di ujung krisis.

Kebijakan yang bekerja di pangkal harus menjaga gambut tetap basah, mengendalikan kanal pengeringan, memadamkan titik panas sejak awal, dan memastikan pemegang konsesi menanggung konsekuensi ketika wilayahnya terbakar.

Tanpa itu, masyarakat akan terus membayar dua kali. Melalui anggaran publik untuk penanganan darurat dan melalui tubuh mereka sendiri. ***

  • Foto: Dok. Kemenkes – Pembagian masker kepada pengguna jalan di tengah kabut asap. Kasus gangguan pernapasan terkait karhutla meningkat menjadi 113.336 hingga 9 September 2026.
Bagikan