COP17 Menagih Bukti Perlindungan Alam

Dunia mendekati tenggat biodiversitas 2030. Kemajuan mulai terlihat, tetapi perluasan kawasan konservasi belum selalu berarti perlindungan yang efektif.

SEKITAR 10% lautan dunia sudah ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi atau dikonservasi. Namun, bagian yang dinilai terlindungi secara efektif baru sekitar 3,5%. Selisih itu memperlihatkan persoalan penting menjelang COP17, yakni penetapan kawasan belum selalu diikuti perlindungan yang bekerja di lapangan.

Di balik persentase tersebut ada habitat ikan, terumbu karang, mangrove, dan sumber penghidupan masyarakat pesisir. Keberhasilan konservasi perlu terlihat pada kondisi ekosistem dan berkurangnya tekanan yang merusaknya.

Persoalan inilah yang memberi bobot pada COP17 Biodiversitas PBB, yang berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19-30 Oktober 2026. Pertemuan tersebut akan menjadi tinjauan global pertama atas pelaksanaan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal, kesepakatan yang diadopsi pada 2022.

Hampir empat tahun setelah kesepakatan itu lahir, perhatian beralih kepada hasil. Seberapa jauh target perlindungan alam diterjemahkan menjadi kebijakan, pendanaan, dan perubahan di lapangan?

Kemajuan Ada, Kecepatannya Belum Cukup

Sekretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB atau CBD mencatat keterlibatan negara yang luas. Dalam pembaruan Agustus 2026, sebanyak 172 pihak telah menyerahkan target nasional dan 130 pihak telah menyerahkan laporan nasional. Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan untuk membaca kemajuan menuju 2030.

Namun, banyaknya dokumen tidak otomatis menunjukkan kesiapan mencapai target.

Sekretaris Eksekutif CBD, Astrid Schomaker, menyatakan bahwa pelaksanaan belum bergerak dengan kecepatan dan skala yang diperlukan. Kurang dari separuh target nasional yang selaras dengan kerangka global dan telah dinilai oleh negara berada di jalur pencapaian.

Baca juga: Saat Dunia Memburu Bioekonomi, Indonesia Masih Kekurangan Ahli Taksonomi

Ia menyebut kesenjangan besar masih muncul dalam pembiayaan biodiversitas, reformasi subsidi berbahaya, penanganan dampak dan ketergantungan bisnis terhadap alam, serta peralihan menuju konsumsi berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan persiapan COP17 di Nairobi.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan alam bergantung pada keputusan di luar lembaga konservasi. Anggaran, produksi, investasi, dan konsumsi ikut menentukan apakah tekanan terhadap ekosistem berkurang.

Tinjauan di Yerevan perlu menghasilkan arah perbaikan yang dapat diterapkan negara. Mengidentifikasi ketertinggalan baru berguna jika diikuti langkah untuk menutupnya.

Luas Kawasan Harus Berarti Perlindungan

Salah satu target paling dikenal adalah konservasi sedikitnya 30% wilayah daratan dan perairan darat, serta 30% wilayah pesisir dan laut, secara global pada 2030.

Namun, Target 3 juga mensyaratkan pengelolaan efektif, keterwakilan ekosistem, keterhubungan antarkawasan, dan tata kelola yang adil. Hak masyarakat adat dan komunitas lokal harus dihormati.

Karena itu, mengejar tambahan hektare saja dapat memberi gambaran kemajuan yang tidak lengkap. Kawasan membutuhkan pengawasan, pendanaan, dan pengelolaan yang menjaga fungsi ekologisnya.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Ocean Protection Gap Report 2026, yang disusun Systemiq bersama sejumlah organisasi konservasi, menggunakan analisis zona dengan perlindungan penuh atau tinggi dari MPAtlas sebagai pendekatan untuk menilai perlindungan efektif. Dengan metode tersebut, sekitar 3,5% lautan dunia dinilai terlindungi secara efektif, dibandingkan sekitar 10% yang telah ditetapkan untuk konservasi.

Baca juga: Cagar Biosfer Tak Lagi Sekadar Kawasan Konservasi

Presiden Marine Conservation Institute, Lance Morgan, menegaskan bahwa penetapan kawasan saja belum cukup. Dalam pernyataan yang menyertai peluncuran kajian pada 23 September, ia mendorong pengelolaan, pembiayaan, dan perlindungan dari aktivitas merusak agar kawasan menghasilkan manfaat nyata bagi biodiversitas dan masyarakat.

Ukuran keberhasilannya perlu bergeser dari jumlah kawasan yang diumumkan menuju perubahan yang dapat dibuktikan di dalamnya.

Pendanaan Harus Sampai ke Pengelola

Kesenjangan pembiayaan memperlihatkan mengapa pelaksanaan tertinggal.

Systemiq memperkirakan pencapaian target konservasi laut 30% membutuhkan sekitar US$16 miliar per tahun. Belanja yang tersedia diperkirakan baru sekitar US$1,8 miliar per tahun.

Sementara itu, Target 19 kerangka biodiversitas menetapkan mobilisasi sedikitnya US$200 miliar per tahun pada 2030 dari seluruh sumber, termasuk dana domestik, internasional, publik, dan swasta. Angka ini mencakup agenda biodiversitas secara luas, sehingga berbeda dari kebutuhan khusus konservasi laut.

Baca juga: Indonesia Punya 2.564 Calon Pangan, Mengapa Pilihan Kita Sempit?

Direktur Campaign for Nature, Brian O’Donnell, menekankan perlunya pendanaan jangka panjang agar kawasan yang dilindungi dikelola dengan baik. Ia menempatkan konservasi sebagai investasi dalam ketahanan ekonomi, stabilitas iklim, serta keamanan pangan dan air.

Bagi publik, pengumuman pendanaan perlu dibaca bersama jadwal pencairan, penerima, dan hasil penggunaannya. Pengelola kawasan membutuhkan kepastian untuk mempertahankan pekerjaan konservasi setelah perhatian terhadap konferensi mereda.

Indonesia Perlu Menunjukkan Hasil yang Terukur

Indonesia memiliki Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia atau IBSAP 2025-2045, yang diluncurkan pada Agustus 2024. Dokumen tersebut menjadi landasan pengelolaan ekosistem, spesies, dan sumber daya genetik, serta pemanfaatannya secara berkelanjutan.

Agenda berikutnya adalah memperlihatkan bagaimana strategi itu bekerja. Target mana yang maju, hambatan apa yang muncul, dan dukungan apa yang dibutuhkan.

Baca juga: Kuda Laut Indonesia Masuk Zona Risiko, Krisis Data Laut Jadi Ancaman Baru

Kajian September 2026 dari Campaign for Nature dan Together for the Ocean mencatat komitmen Indonesia untuk menilai efektivitas pengelolaan 19,1 juta hektare kawasan konservasi laut yang sudah ada. Angka tersebut merupakan cakupan penilaian yang dikomitmenkan, bukan pernyataan bahwa seluruh kawasan itu telah terlindungi secara efektif.

Penilaian semacam ini penting agar tambahan luas konservasi berjalan bersama perbaikan kualitas pengelolaan.

COP17 akan lebih berarti jika negara pulang dengan langkah yang memiliki penanggung jawab, anggaran, dan ukuran hasil. Bagi masyarakat, bukti perlindungan alam akhirnya terlihat pada habitat yang bertahan, sumber daya yang pulih, dan penghidupan yang semakin aman. ***

  • Foto: Ditras Family/ Pexels – Gugusan pulau dan perairan di Raja Ampat, Indonesia. Menjelang COP17, perhatian tertuju pada efektivitas pengelolaan kawasan konservasi dan bukti perlindungan biodiversitas.
Bagikan