Hong Kong Digitalkan Obligasi Hijau, Indonesia Perlu Apa?

HONG KONG sedang menyiapkan penerbitan obligasi hijau digital baru. Nilai yang dilaporkan mencapai US$2,6 miliar, atau sekitar Rp46,6 triliun. Jika terlaksana pada batas atas rencana, transaksi itu berpotensi menjadi penerbitan obligasi digital terbesar di dunia.

Bagi Indonesia, pertanyaan terpenting bukan kapan surat utang negara masuk blockchain. Pertanyaannya lebih dekat dengan kebutuhan publik. Ketika cara menghimpun dana hijau semakin canggih, apakah proyek yang dibiayai dan dampaknya juga semakin mudah diperiksa?

Transaksi terbaru Hong Kong masih berupa rencana. Namun, langkah sebelumnya sudah tercatat. Pada November 2025, pemerintah Hong Kong menerbitkan obligasi hijau digital senilai sekitar HK$10 miliar, atau Rp22,8 triliun, dalam empat mata uang. Total pemesanan melampaui HK$130 miliar, atau Rp296,7 triliun. Angka terakhir menunjukkan minat investor, bukan jumlah dana yang akhirnya dihimpun.

Catatan Transaksi Berubah

Obligasi digital tetap merupakan surat utang. Teknologi mengubah cara sebagian hak kepemilikan dicatat serta cara transaksi dan pembayaran diproses. Dalam penerbitan Hong Kong pada 2025, investor juga mendapat pilihan penyelesaian transaksi menggunakan uang bank sentral yang ditokenisasi, yakni e-HKD dan e-CNY, untuk bagian obligasi tertentu. Dokumen obligasi hijau dan penilaian pihak ketiga tersedia melalui platform aset digital.

Menteri Keuangan Hong Kong Paul Chan mengatakan besarnya permintaan terhadap penerbitan tersebut mencerminkan dukungan pasar bagi produk yang ditokenisasi. Pemerintah, menurut dia, akan menerbitkan obligasi semacam itu secara rutin. Artinya, Hong Kong sedang membangun kebiasaan pasar berikut infrastrukturnya, bukan sekadar memamerkan satu transaksi.

Baca juga: China Tarik Rp164 Triliun, Hong Kong Jadi Gerbang Baru Green Finance Asia

Tetapi catatan transaksi yang lebih cepat dan rapi tidak otomatis menjawab pertanyaan lingkungan. Sebuah obligasi dapat berpindah tangan melalui sistem digital, sementara proyek yang dibiayainya masih membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk selesai. Pengurangan emisi pun perlu dihitung dengan metode yang jelas dan diperiksa terhadap hasil di lapangan.

Jejak uang dan bukti dampak adalah dua pekerjaan yang saling terkait, tetapi tidak sama.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Indonesia Punya Green Sukuk

Indonesia sudah lama menghimpun dana melalui instrumen hijau. Pemerintah menerbitkan green sukuk global pertamanya pada 2018. Menurut Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, hingga Oktober 2024 akumulasi penerbitan green sukuk global mencapai US$6,6 miliar, atau sekitar Rp118,3 triliun bila dikonversi dengan kurs September 2026. Akumulasi penerbitan domestik, termasuk ritel, mencapai Rp66,93 triliun. Padanan rupiah untuk penerbitan global itu hanya menunjukkan skala; nilainya bukan perhitungan rupiah pada setiap tanggal transaksi sejak 2018.

Pemerintah juga menerbitkan laporan alokasi dan dampak green sukuk. Di sana pembaca dapat menemukan sektor, proyek, lokasi, dana yang dialokasikan, serta informasi mengenai hasil lingkungan. Laporan itu menunjukkan mengapa membaca dampak proyek membutuhkan ketelitian. Dalam laporan 2024, misalnya, ada proyek reaktivasi jalur kereta yang belum beroperasi. Potensi manfaatnya dapat dijelaskan, tetapi belum boleh disamakan dengan pengurangan emisi yang sudah terjadi.

Baca juga: Outcome Bond: Saat Restorasi Alam Mulai Dibiayai seperti Infrastruktur

Indonesia juga memiliki pedoman untuk menilai kegiatan ekonomi berkelanjutan. Pada 2026, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan versi ketiga Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia. Cakupannya meluas, antara lain ke pertanian, manufaktur, pengelolaan air dan limbah, serta sektor pendukung. Taksonomi membantu menjawab kegiatan apa yang memenuhi kriteria. Laporan proyek dibutuhkan untuk menjawab apa yang telah dikerjakan dan dihasilkan.

Siapa Bisa Memeriksa?

Wacana tokenisasi sendiri sudah terdengar di Indonesia. Dalam forum Bappenas pada Juli 2026, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mendorong pengembangan tokenisasi aset riil untuk memperluas akses investasi dan memperkuat pembiayaan sektor produktif. Itu menunjukkan adanya minat terhadap cara pembiayaan baru. Namun, pernyataannya tidak berarti Indonesia telah menerbitkan green sukuk negara berbasis blockchain seperti Hong Kong.

Jika kelak Indonesia menempuh jalan tersebut, ukuran keberhasilannya perlu ditetapkan sejak awal. Apakah biaya penerbitan dan penyelesaian transaksi turun. Apakah pasar menjadi lebih mudah diakses. Dan, yang paling relevan bagi pembiayaan hijau, dapatkah investor serta publik menelusuri hubungan antara dana yang dihimpun, proyek yang berjalan, dan dampak yang telah diverifikasi?

Baca juga: Australia Jadikan Taxonomy Mesin Modal, Indonesia Siap atau Tertinggal?

Hong Kong menawarkan contoh bagaimana teknologi dapat dipakai untuk mengubah infrastruktur pasar obligasi. Indonesia membawa pengalaman lain, menerbitkan green sukuk, menyusun laporan dampak, dan mengembangkan taksonomi. Menghubungkan ketiganya secara lebih jelas akan lebih berguna daripada sekadar menambahkan kata “digital” pada surat utang.

Sebab transaksi yang cepat hanya menjawab kapan uang berpindah. Pembiayaan hijau baru menjawab janjinya ketika publik dapat melihat ke mana uang pergi dan apa yang berubah sesudahnya. ***

  • Foto: Daniel Case/ Common Wikimedia – Kawasan keuangan Hong Kong. Pemerintah kota itu mengembangkan penerbitan obligasi hijau digital; Indonesia menghadapi pertanyaan tentang keterbukaan dampak proyek yang dibiayai.
Bagikan