Indonesia memiliki modal geologi untuk menjadi pusat penyimpanan karbon regional. Peluang ekonominya besar, tetapi tanggung jawabnya dapat bertahan lama setelah kapal pengangkut pergi.
INDONESIA membuka pintu untuk “mengubur” karbon negara lain di bawah perut buminya. CO₂ yang ditangkap dari kegiatan industri di luar negeri dapat diangkut melintasi laut, diterima di Indonesia, lalu disuntikkan ke dalam formasi batuan jauh di bawah permukaan.
Pintu itu dibuka melalui Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Regulasi tersebut memungkinkan karbon dari luar negeri menggunakan maksimal 30 persen kapasitas penyimpanan, dengan kriteria dan persyaratan tertentu.
Langkah ini bukan sekadar menyediakan ruang di bawah tanah. Pemerintah menempatkan carbon capture and storage atau CCS sebagai salah satu jalan untuk mempertemukan target penurunan emisi, ketahanan energi, dan pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai net zero pada 2060. Pak Prabowo merasa kita dapat mempercepatnya, tetapi Indonesia tidak ingin melakukan bunuh diri secara ekonomi. Kita ingin mencapai pertumbuhan setidaknya 8 persen dalam beberapa tahun ke depan,” kata Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo dalam The 4th International & Indonesia Carbon Capture and Storage Forum 2026 di Jakarta, 26 Agustus 2026.
Bagi pemerintah, CCS menawarkan jalan tengah. Sebagian emisi dari kegiatan yang sulit dihentikan dapat ditangkap, sementara besarnya ruang penyimpanan geologi membuka peluang bisnis untuk melayani negara lain yang memiliki industri beremisi tinggi, tetapi pilihan penyimpanannya terbatas.
Baca juga: Denmark Bayar Mahal CCS, Indonesia Siap Ikut?
Singapura termasuk negara yang sedang membangun jalur tersebut. Indonesia dan Singapura menandatangani letter of intent mengenai CCS lintas negara pada Februari 2024. Penjajakan juga berkembang dengan perusahaan dan lembaga dari Jepang serta Korea Selatan.
Namun, belum ada bukti pengiriman komersial CO₂ asing telah berlangsung ke Indonesia. Pengangkutan baru dapat dilakukan setelah tersedia perjanjian bilateral, lokasi penyimpanan yang layak, fasilitas pengangkutan dan injeksi, serta seluruh perizinan teknis dan lingkungan.
Peluang ekonominya besar. Namun, CO₂ yang telah disuntikkan tidak ikut pulang bersama kapal pengangkutnya.
Karbon itu akan tetap berada di bawah wilayah Indonesia.
Karena itu, sebelum kapal pertama datang, satu pertanyaan harus dijawab, siapa menanggung risikonya jika puluhan tahun kemudian karbon tersebut bocor atau bergerak keluar dari reservoir?
Ruang Besar di Bawah Indonesia
Kajian Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bersama Lemigas memperkirakan kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai sekitar 577,62 gigaton CO₂.
Sebanyak 572,77 gigaton diperkirakan berada pada akuifer salin. Sekitar 4,85 gigaton lainnya terdapat pada reservoir minyak dan gas yang telah mengalami penurunan produksi.
Angka tersebut merupakan estimasi kapasitas geologi, bukan seluruhnya ruang penyimpanan yang telah terbukti aman dan siap digunakan.
Setiap lokasi masih membutuhkan karakterisasi reservoir, pemetaan patahan, pengujian lapisan penutup, perhitungan tekanan, pengeboran, serta kajian teknis dan lingkungan. Kapasitas yang akhirnya layak digunakan bisa lebih kecil.
Namun, besarnya estimasi tersebut telah menempatkan Indonesia sebagai salah satu calon pusat penyimpanan karbon di Asia-Pasifik.
Proyek domestik juga mulai dikembangkan. Tangguh Ubadari, CCUS, Compression milik BP dan mitranya di Papua Barat ditargetkan mulai berproduksi secara bertahap pada 2028. Fase awal proyek itu berpotensi menyimpan sekitar 15 juta ton CO₂ yang berasal dari kegiatan Tangguh sendiri.
Proyek tersebut penting sebagai pembuktian teknologi dalam skala besar. Namun, itu bukan bukti bahwa Indonesia telah menerima karbon dari luar negeri.
Baca juga: Menitipkan Karbon 2.600 Meter di Bawah Dasar Laut
Maksimal 30 Persen untuk Karbon Asing
Perpres 14/2024 mewajibkan kontraktor atau pemegang izin operasi penyimpanan mengalokasikan sekurang-kurangnya 70 persen kapasitas bagi karbon dari dalam negeri. Karbon dari luar negeri hanya dapat menggunakan maksimal 30 persen.
Pembatasan ini penting karena industri Indonesia juga membutuhkan pilihan untuk mengurangi emisi dari sektor yang sulit didekarbonisasi, seperti semen, baja, pupuk, petrokimia, kilang, dan kegiatan hulu migas.
Karbon asing juga tidak boleh berasal dari sembarang pengirim. Perpres mensyaratkan penghasil karbon di luar negeri berinvestasi atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia.
Pengangkutannya harus didasarkan pada perjanjian bilateral antara Indonesia dan negara tempat karbon dihasilkan serta ditangkap. Perjanjian itu perlu mengatur standar CO₂, penghitungan pengurangan emisi, keselamatan pengangkutan, tanggung jawab kebocoran, dan penyelesaian sengketa.
Bagaimana CO₂ dari negara lain dapat ditangkap, diangkut dengan kapal, kemudian disuntikkan dan dipantau di bawah tanah Indonesia? Simak alurnya dalam Sustain Bites Episode 12, X-plainer visual dari SustainReview.ID.
Ketika Sumur Sudah Ditutup
Dalam CCS, tanggung jawab tidak berakhir ketika injeksi dihentikan.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024 mewajibkan pemegang izin menyiapkan penutupan fasilitas, pemantauan pascaoperasi, dan dana jaminan untuk membiayai kewajiban tersebut.
Pemantauan dilanjutkan selama 10 tahun setelah penutupan. Operator harus memeriksa kemungkinan kebocoran, kontaminasi, pergerakan karbon yang tidak direncanakan, dan risiko lain dari lokasi penyimpanan.
Masalahnya, CO₂ dirancang berada di bawah tanah jauh melampaui 10 tahun.
Jika gangguan terdeteksi setelah kewajiban operator berakhir, siapa yang membiayai pemeriksaan, perbaikan sumur, atau pemulihan lingkungan?
Persoalannya semakin rumit dalam CCS lintas negara. Satu rantai kegiatan dapat melibatkan penghasil emisi, operator kapal, pengelola terminal, operator pipa, pemegang izin penyimpanan, perusahaan asuransi, dan pemerintah dari dua negara.
Karena itu, perjanjian bilateral harus membagi tanggung jawab secara rinci sebelum pengiriman pertama dilakukan. Bukan setelah terjadi insiden.
Bukan Alasan Memperpanjang Fosil
Senior Strategist Indonesian Center for Environmental Law, Grita Anindarini, mengingatkan bahwa CCS tidak boleh menjadi alasan untuk memperpanjang ketergantungan terhadap energi fosil.
Persoalannya bukan hanya seberapa banyak CO₂ dapat ditangkap. Kebijakan juga harus melihat energi tambahan yang dibutuhkan, emisi yang masih terlepas, keamanan pengangkutan, keandalan penyimpanan, serta kemungkinan CCS menghambat percepatan energi terbarukan.
Baca juga: CCS, Inovasi Canggih Atasi Krisis Karbon dan Wujudkan Indonesia Hijau
Teknologi ini tetap dapat berperan pada sektor yang emisinya sulit dihilangkan sepenuhnya. Namun, CCS seharusnya melengkapi efisiensi, elektrifikasi, energi terbarukan, dan pengurangan konsumsi fosil, bukan menggantikannya.
Karbon atau Limbah?
Persoalan lain berada pada status hukum CO₂ yang dikirim melintasi negara.
Dalam penelitian yang diterbitkan jurnal Bina Hukum Lingkungan pada Juni 2026, akademisi hukum lingkungan Imamulhadi dan Rafan Darodjat menyoroti kemungkinan pertautan antara Perpres 14/2024 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang memasukkan limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, Permen ESDM 16/2024 mendefinisikan karbon sebagai CO₂ dengan konsentrasi tertentu yang telah ditangkap dan diproses untuk diinjeksikan ke zona target.
Menurut Imamulhadi dan Rafan, persoalan dapat muncul apabila CO₂ yang dikirim dari negara lain diklasifikasikan sebagai limbah. Mereka menilai penerimaan karbon lintas negara memerlukan kepastian hukum yang lebih kokoh agar tidak berbenturan dengan rezim perlindungan lingkungan.
Perdebatan itu tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti sebutan “limbah” menjadi “karbon”. Status, kepemilikan, dan tanggung jawabnya harus dipastikan dalam aturan nasional serta perjanjian bilateral.

Jangan Menjual Ruang Terlalu Murah
Tarif penyimpanan bukan sekadar harga untuk memasukkan satu ton CO₂ ke dalam sumur.
Biayanya harus mencakup karakterisasi geologi, pembangunan fasilitas, operasi, pemantauan, penutupan, jaminan kegagalan, serta kemungkinan pemulihan lingkungan.
Jika risiko jangka panjang tidak masuk dalam perhitungan, Indonesia dapat memperoleh pendapatan pada awal proyek, tetapi mewarisi biaya setelah pengirim karbon meninggalkan lokasi.
Sebaliknya, jika tata kelolanya kuat, CCS lintas negara dapat menjadi infrastruktur dekarbonisasi sekaligus sumber kegiatan ekonomi baru. Indonesia dapat menyediakan jasa yang dibutuhkan industri Asia tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan dan kebutuhan penyimpanan domestik.
Baca juga: CCS Tak Lagi Wacana, Bukti Baru Tunjukkan Dunia Benar-benar Simpan CO₂ Secara Permanen
Ukuran keberhasilannya bukan sebanyak apa karbon asing berhasil didatangkan.
Ukurannya adalah apakah setiap ton CO₂ dapat dilacak, disimpan secara permanen, dipantau secara transparan, dan disertai jaminan dana yang cukup apabila terjadi kegagalan.
Indonesia memang memiliki ruang geologi yang besar. Akan tetapi, ruang bawah tanah bukan gudang tanpa pemilik.
Jika karbon dari negara lain kelak datang, tanggung jawabnya tidak boleh ditinggalkan di Indonesia. ***
- Foto: Northern Lights – Kapal pengangkut CO₂ Northern Pioneer bersandar di terminal Northern Lights, Øygarden, Norwegia. Infrastruktur serupa dibutuhkan untuk mengangkut karbon lintas negara menuju lokasi penyimpanan geologi.


