DELAPAN mitra telah dipilih untuk mengembangkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik tahap kedua.
Namun, penetapan tersebut belum berarti proyek siap dibangun.
PT Danantara Investment Management bersama PT Daya Energi Bersih Nusantara atau Denera menetapkan mitra untuk delapan kawasan yang mencakup 20 kabupaten dan kota.
Dari 85 perusahaan dalam Daftar Penyedia Terseleksi, terdapat 68 aplikasi yang masuk untuk memperebutkan delapan lokasi proyek. Setiap lokasi kini memiliki satu mitra terpilih dan satu mitra cadangan.
Besarnya jumlah peminat menunjukkan proyek pengolahan sampah menjadi listrik di Indonesia memiliki daya tarik investasi. Namun, hasil seleksi baru menyelesaikan satu bagian dari perjalanan panjang proyek.
Status seluruh mitra masih bersyarat.
Mereka baru akan menerima Conditional Letter of Award atau CLoA. Setelah itu, mitra terpilih masih harus menyusun studi kelayakan yang dapat diterima kedua pihak, merampungkan struktur proyek, membentuk perusahaan patungan, menyelesaikan dokumen komersial, dan memperoleh persetujuan pembiayaan.
Artinya, daftar pemenang belum sama dengan daftar proyek yang siap beroperasi.
Dua Puluh Daerah Terlibat
Delapan kawasan pengembangan mencakup Medan Raya, Kabupaten Bekasi, Lampung Raya, Serang Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Bogor Raya 2, dan Yogyakarta Raya.
Sebagian proyek menggunakan pendekatan kawasan karena pengelolaan sampah tidak selalu dapat diselesaikan dalam batas administratif satu kota atau kabupaten.
Di sinilah tantangan berikutnya muncul.
Sebanyak 20 pemerintah kabupaten dan kota perlu menyelaraskan pasokan sampah, lokasi fasilitas, jalur pengangkutan, pembiayaan layanan, serta pembagian tanggung jawab.
Baca juga: 20 Kota Dipilih PBB, Indonesia Belum Masuk Peta Kota Nol Sampah
Satu fasilitas dapat bergantung pada sampah dari beberapa daerah. Jika salah satu wilayah tidak mampu memenuhi komitmen, mengubah kebijakan anggaran, atau menghadapi penolakan lokasi, operasi proyek secara keseluruhan dapat terganggu.
Karena itu, teknologi bukan satu-satunya penentu.
Kemampuan pemerintah daerah membangun sistem pengumpulan dan pengangkutan yang bekerja setiap hari akan sama pentingnya dengan kemampuan mesin mengolah sampah.
Tonase Belum Menjelaskan Kualitas
Pasokan sampah juga tidak cukup dihitung berdasarkan berat.
Sampah perkotaan memiliki komposisi, kadar air, dan nilai kalor yang berbeda. Sampah organik basah tidak memiliki karakter energi yang sama dengan plastik, kertas, atau material kering.
Campuran sampah yang terus berubah dapat memengaruhi efisiensi pengolahan, produksi listrik, kebutuhan bahan bakar tambahan, biaya operasi, dan sistem pengendalian emisi.
Karena itu, perjanjian antara pengembang dan pemerintah daerah perlu menjelaskan bukan hanya berapa ton sampah yang dikirimkan.
Baca juga: PSEL Dikebut Nasional, tapi Hulu Masih Jadi Titik Lemah
Standar kualitas bahan baku, metode pengukuran, pemilahan, pengangkutan, hingga tanggung jawab ketika pasokan tidak memenuhi spesifikasi juga harus dibuat terang.
Tanpa kepastian tersebut, risiko proyek dapat berpindah menjadi perselisihan antara pemerintah daerah dan pengelola.

Pemain Lokal Memimpin
Komposisi mitra terpilih membawa sinyal positif bagi industri nasional.
Empat dari delapan konsorsium dipimpin perusahaan Indonesia. Dua konsorsium dipimpin perusahaan asal Prancis, sedangkan dua lainnya dipimpin perusahaan Tiongkok.
Indonesia menjadi negara dengan jumlah pemimpin konsorsium terbanyak dalam seleksi tahap kedua. Seluruh konsorsium juga menggandeng mitra teknologi internasional.
Chief Executive Officer DIM Pandu Sjahrir melihat komposisi tersebut sebagai peluang untuk membangun kemampuan nasional.
“Kami melihat ini sebagai peluang untuk mempercepat transfer teknologi, membangun kapasitas nasional, dan memperkuat ekosistem industri pengelolaan sampah di Indonesia,” kata Pandu dalam keterangan resmi Danantara.
Pernyataan itu penting. Namun, transfer teknologi tidak cukup berhenti sebagai tujuan umum.
Pernyataan itu perlu diterjemahkan menjadi ukuran yang dapat dievaluasi. Berapa tenaga Indonesia yang dilatih, komponen apa yang diproduksi di dalam negeri, siapa yang menguasai sistem operasi, dan sejauh mana ketergantungan terhadap tenaga ahli serta suku cadang impor dapat dikurangi.
Tanpa target tersebut, perusahaan nasional bisa saja memimpin struktur konsorsium, tetapi teknologi inti, data operasi, dan pengetahuan pemeliharaan tetap dikuasai mitra asing.
Jangan Mengejar Sampah
Program pengolahan sampah menjadi energi juga perlu ditempatkan dalam sistem pengelolaan sampah yang lebih luas.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tidak hanya mengatur pengolahan sampah menjadi listrik. Regulasi itu mencakup pengolahan menjadi bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, produk ikutan lain, sekaligus pengurangan volume sampah.
Karena itu, pembangunan fasilitas berkapasitas besar tidak boleh melemahkan pengurangan sampah dari sumber, penggunaan kembali, pemilahan, dan daur ulang.
Baca juga: Tragedi Bantar Gebang dan Keterlambatan Transisi Pengelolaan Sampah Jakarta
Kontrak jangka panjang yang terlalu bergantung pada besarnya volume pasokan dapat menciptakan insentif yang keliru. Daerah berisiko lebih sibuk memastikan fasilitas selalu penuh daripada menekan timbulan sampah.
Pengolahan menjadi energi seharusnya diarahkan terutama untuk menangani sampah residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan, bukan menjadi alasan mempertahankan produksi sampah.
Operasi Lebih Penting dari Peresmian
Pengalaman proyek sebelumnya menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas belum menjamin keberlanjutan operasi.
Pada 2025, Pemerintah Kota Semarang mencabut penugasan pengelolaan fasilitas sampah menjadi gas metana dan listrik di TPA Jatibarang. Pemerintah daerah menyatakan operasi fasilitas tidak dapat dilanjutkan karena kendala dan hambatan teknis.
Teknologinya memang berbeda dengan sebagian fasilitas yang akan dikembangkan dalam program terbaru. Namun, pengalamannya tetap relevan.
Keberhasilan proyek tidak diukur saat kontrak ditandatangani atau fasilitas diresmikan.
Baca juga: Tender PSEL, Taruhan Tata Kelola Energi Sampah
Ukuran sebenarnya adalah berapa banyak sampah yang konsisten diolah, seberapa besar volume yang berhasil dikurangi, apakah listrik diproduksi sesuai target, bagaimana emisi dikendalikan, dan apakah fasilitas dapat beroperasi tanpa menjadi beban baru bagi pemerintah.
Delapan mitra telah terpilih. Persaingan investasi telah menghasilkan pemenang.
Kini, data berikutnya harus dibuka kepada publik. Kapasitas setiap fasilitas, volume dan karakter sampah masing-masing kawasan, nilai investasi, proyeksi listrik, pembagian risiko, serta target pengurangan sampah.
Sebab masa depan proyek ini tidak hanya ditentukan oleh siapa yang membawa teknologi terbaik. Tetapi, juga ditentukan oleh kemampuan 20 kabupaten dan kota membangun sistem pengelolaan sampah yang bekerja konsisten selama puluhan tahun. ***
- Foto: Tom Fisk/ Pexels – Aktivitas alat berat dan truk di kawasan pembuangan sampah. Keberhasilan proyek pengolahan sampah menjadi listrik bergantung pada kepastian pasokan, pengangkutan, dan kesiapan sistem pengelolaan di daerah.


