LONGSOR gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (8/3) yang menewaskan empat orang kembali membuka satu persoalan lama dalam pengelolaan sampah Indonesia, praktik open dumping yang seharusnya telah berakhir lebih dari satu dekade lalu.
Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan di tempat pembuangan akhir. Ini memperlihatkan tekanan struktural pada sistem pengelolaan sampah perkotaan yang masih bertumpu pada landfill yang terus menumpuk.
TPST Bantar Gebang selama hampir empat dekade menjadi titik akhir sebagian besar sampah Jakarta. Volume yang masuk setiap hari terus meningkat, sementara kapasitas dan desain pengelolaan tidak sepenuhnya berubah mengikuti skala kota.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut tragedi ini sebagai peringatan keras bagi tata kelola sampah ibu kota.
“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” kata Hanif saat meninjau lokasi longsor.
Infrastruktur Sampah yang Menua
TPST Bantar Gebang mulai beroperasi pada akhir 1980-an. Sejak itu lokasi ini menampung puluhan juta ton sampah dari Jakarta.
Seiring pertumbuhan kota, volume sampah meningkat drastis. Namun, infrastruktur pengolahan yang tersedia tidak selalu berkembang sebanding.
Baca juga: Krisis Sampah 2028, Indonesia di Ambang Darurat Lingkungan
Dalam kondisi tersebut, landfill menghadapi dua tekanan sekaligus, overload volume dan stabilitas struktur.
Gunungan sampah yang terus meninggi meningkatkan risiko longsor, terutama ketika sistem pengelolaan masih menggunakan metode pembuangan terbuka.
Kondisi ini menjadikan TPA tidak hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai risiko keselamatan publik.

Open Dumping yang Belum Selesai
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah melarang praktik open dumping.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan penghentian metode tersebut dan mendorong transisi menuju sistem pengolahan yang lebih aman, seperti sanitary landfill, pengolahan energi dari sampah, serta pengurangan sampah dari sumber.
Namun dalam praktiknya, banyak kota masih bergantung pada landfill konvensional.
Baca juga: TPA Ilegal dan Open Dumping, Bom Waktu Krisis Lingkungan yang Harus Ditangani
KLH/BPLH menilai kondisi Bantar Gebang menunjukkan bahwa metode lama tersebut tidak lagi mampu menanggung beban kota besar.
Hanif bahkan menyebut Bantar Gebang sebagai “fenomena gunung es” dari persoalan pengelolaan sampah Jakarta yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Penegakan Hukum Lingkungan
Pemerintah kini memulai penyidikan terkait pengelolaan TPST Bantar Gebang.
Jika terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan kematian, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman pidana dalam aturan tersebut berkisar 5 hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

KLH/BPLH sebelumnya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, termasuk TPST Bantar Gebang.
Baca juga: Hujan Mikroplastik di Jakarta, Bukti Gagalnya Transisi Sampah Kota
Langkah penegakan hukum ini menandai perubahan pendekatan pemerintah: dari sekadar pengawasan menuju akuntabilitas hukum dalam pengelolaan sampah.
Transisi Sistem Pengolahan
Pemerintah juga menyiapkan langkah perbaikan struktural.
Ke depan, TPST Bantar Gebang direncanakan difokuskan untuk menampung sampah anorganik, sementara sistem pemilahan akan diperkuat sejak dari sumber.
Baca juga: Solusi Permanen Sampah Butuh Rp 300 Triliun, Indonesia Siap?
Optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan menjadi bagian dari strategi untuk mengurangi tekanan pada landfill.
Targetnya, kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari dengan sistem yang lebih aman dan sesuai regulasi.
Tragedi Bantar Gebang menunjukkan satu realitas penting. Tanpa perubahan struktural pada sistem pengelolaan sampah, kota besar berisiko terus bergantung pada gunungan sampah yang semakin sulit dikendalikan. ***
- Foto: Tom Fisk/ Pexels – Gunungan sampah di TPST Bantar Gebang, Bekasi, yang selama puluhan tahun menjadi tempat pembuangan utama sampah Jakarta. Tekanan volume yang terus meningkat membuat kawasan ini menghadapi risiko lingkungan dan keselamatan.
J


