ICJ Mulai Mengubah Krisis Iklim Jadi Risiko Hukum Negara

MAJELIS Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations General Assembly (UNGA) pada 20 Mei 2026 resmi mengadopsi resolusi yang mendukung opini penasihat International Court of Justice terkait kewajiban negara menghadapi perubahan iklim. Langkah ini memperbesar tekanan politik dan hukum terhadap negara-negara penghasil emisi tinggi.

Sebanyak 141 negara mendukung resolusi tersebut, delapan negara menolak, dan 28 lainnya abstain. Amerika Serikat termasuk di antara negara yang menolak, bersama Saudi Arabia, Russia, Iran, dan Belarus.

Dunia kini mulai bergerak menuju era ketika kegagalan menghadapi krisis iklim dapat dipandang sebagai risiko hukum negara.

Perubahan ini penting karena dapat memengaruhi tata kelola energi, investasi industri, proyek bahan bakar fosil, hingga kebijakan perdagangan internasional dalam beberapa tahun ke depan.

Dari Diplomasi ke Kewajiban Hukum

Opini penasihat ICJ sebenarnya telah dirilis sejak Juli 2025. Namun dukungan resmi UNGA membuat pandangan tersebut mulai bergerak dari dokumen hukum menjadi tekanan global yang lebih nyata.

Perubahan iklim adalah kenaikan suhu bumi jangka panjang akibat akumulasi emisi gas rumah kaca dari aktivitas manusia seperti pembakaran batu bara, minyak, dan gas.

Dalam opininya, ICJ menyatakan negara memiliki kewajiban hukum internasional untuk mengambil langkah menghadapi perubahan iklim dan mencegah kerusakan terhadap negara maupun komunitas rentan.

Baca juga: Mahkamah Internasional: Negara Abai Iklim Bisa Digugat

Meski tidak bersifat mengikat secara langsung, opini tersebut mulai dipakai sebagai rujukan dalam berbagai litigasi iklim dan putusan pengadilan di sejumlah negara.

Di sinilah perubahan besar mulai terlihat.

Selama ini, banyak negara memandang adaptasi iklim sebagai pilihan kebijakan domestik. Kini, adaptasi mulai diposisikan sebagai kewajiban yang harus dibuktikan melalui regulasi, mitigasi risiko, dan tindakan berbasis sains.

Menurut analisis International Institute for Sustainable Development (IISD), negara memang tetap memiliki keleluasaan menentukan pendekatan adaptasi sesuai kondisi masing-masing. Namun mereka harus mampu menunjukkan upaya “due diligence” atau kehati-hatian yang memadai untuk mencegah kerusakan iklim yang dapat diprediksi.

Artinya, pemerintah tidak cukup hanya membuat target penurunan emisi. Mereka mulai dituntut menunjukkan tindakan nyata yang dapat diverifikasi.

Dunia Mulai Terbelah

Voting di UNGA memperlihatkan perpecahan baru dalam tata kelola iklim global.

Selain Amerika Serikat, beberapa negara penghasil energi besar memilih menolak resolusi tersebut. Sementara India, Turkey, Qatar, dan Nigeria berada di posisi abstain.

Di sisi lain, negara seperti Germany, France, Australia, dan United Kingdom mendukung penuh resolusi tersebut.

Baca juga: Sidang ICJ, Negara Kaya dan Kepulauan Kecil Bersitegang soal Keadilan Iklim

Perbedaan posisi ini memperlihatkan kekhawatiran baru di banyak negara berkembang.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Mereka mengakui urgensi perubahan iklim, tetapi mulai berhati-hati terhadap potensi kewajiban hukum dan risiko tanggung jawab ekonomi di masa depan.

Salah satu isu sensitif adalah prinsip “Common but Differentiated Responsibilities” atau tanggung jawab bersama namun berbeda, yang selama ini menjadi fondasi negosiasi iklim global.

Baca juga: Mahkamah Internasional Tinjau Tanggung Jawab Negara Atasi Krisis Iklim

Prinsip tersebut menempatkan negara maju sebagai pihak yang seharusnya memikul tanggung jawab lebih besar karena menjadi penyumbang emisi historis terbesar dunia.

Namun jika tafsir hukum internasional berkembang terlalu jauh melalui pengadilan, banyak negara khawatir mekanisme politik dalam Paris Agreement dapat berubah menjadi tekanan hukum lintas negara.

Scope 3 Mulai Masuk Risiko Hukum

Dampak terbesar opini ICJ kemungkinan justru terjadi di sektor energi dan industri ekstraktif.

Environmental Impact Assessment atau EIA adalah kajian yang digunakan untuk menilai dampak lingkungan dari suatu proyek sebelum izin diberikan.

Menurut ICJ, emisi dari penggunaan akhir bahan bakar fosil juga harus ikut diperhitungkan dalam EIA. Ini mencakup emisi downstream atau Scope 3 emissions, yaitu emisi yang muncul ketika produk energi akhirnya digunakan konsumen.

Scope 3 emissions adalah emisi tidak langsung yang muncul di sepanjang rantai pasok dan penggunaan produk, termasuk emisi saat batu bara, minyak, atau gas dibakar oleh pengguna akhir.

Baca juga: Scope 3 Emissions: Mengapa Emisi Rantai Pasok Menjadi Tantangan Terbesar Perusahaan

Implikasinya sangat besar.

Selama bertahun-tahun, banyak proyek energi hanya menghitung emisi langsung dari operasi produksi. Padahal sebagian besar emisi justru muncul ketika bahan bakar digunakan.

Natalie Jones dari Program Energi IISD menyebut putusan ICJ mulai tercermin dalam beberapa putusan pengadilan nasional dan regional terkait proyek ladang minyak baru.

Negara kini mulai didorong memperbarui regulasi lingkungan, panduan proyek, hingga sistem pelaporan emisi agar memasukkan Scope 3 secara lebih komprehensif.

Bagi negara berbasis energi fosil dan industri intensif karbon, perubahan ini berpotensi meningkatkan tekanan terhadap investasi, pembiayaan, dan perizinan proyek energi baru.

Negara Pulau Kecil Dorong Perubahan

Di balik resolusi tersebut, negara-negara kepulauan kecil menjadi aktor utama yang paling agresif mendorong perubahan hukum iklim global.

Vanuatu menjadi pengusul utama resolusi di UNGA.

Mereka menilai perubahan iklim bukan lagi ancaman masa depan, melainkan krisis yang sedang berlangsung.

Dikutip dari laporan Associated Press, Tuvalu memiliki rata-rata elevasi hanya sekitar dua meter di atas permukaan laut. Lebih dari sepertiga penduduknya disebut telah mengajukan visa migrasi iklim ke Australia.

Baca juga: Negara Pulau Kecil Menanggung Krisis Iklim yang Bukan Mereka Ciptakan

Sementara di Nauru, pemerintah mulai menjual paspor kepada warga asing kaya untuk membantu membiayai kemungkinan relokasi akibat dampak iklim.

Data-data tersebut memperlihatkan satu hal penting: krisis iklim kini tidak lagi sekadar isu lingkungan, tetapi mulai menyentuh kedaulatan wilayah, perpindahan manusia, dan legitimasi negara.

Implikasi kebijakannya mulai terlihat jelas. Dunia bergerak menuju era ketika kebijakan iklim tidak hanya dinilai dari ambisi politik, tetapi juga dari kemampuan negara memenuhi standar tanggung jawab hukum global.

  • Foto: Frank van Beek via IISD/ENB – Sidang International Court of Justice terkait opini kewajiban negara menghadapi perubahan iklim.
Bagikan