Indonesia Setuju Lindungi Iklim, Izin Ekstraktif Tetap Meluas

Mahkamah Internasional menegaskan bahwa negara wajib mencegah kerusakan iklim. Indonesia menerima prinsip itu. Namun, jutaan hektare hutan masih berada dalam kendali izin ekstraktif.

PERUBAHAN iklim tidak lagi hanya menjadi urusan target sukarela, janji konferensi, atau laporan penurunan emisi. Sebaliknya, mulai memasuki wilayah pertanggungjawaban hukum negara.

Pada 23 Juli 2025, Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengeluarkan pendapat penasihat mengenai kewajiban negara menghadapi perubahan iklim. Mahkamah menegaskan bahwa negara wajib mengambil langkah yang sungguh-sungguh untuk melindungi sistem iklim dari emisi gas rumah kaca.

Kewajiban itu tidak berhenti pada emisi yang keluar langsung dari kegiatan pemerintah. Negara juga harus mengatur tindakan perusahaan, menilai risiko lingkungan, serta mencegah kegiatan di wilayahnya menimbulkan kerusakan iklim yang signifikan.

Indonesia ikut menyampaikan pandangan dalam proses tersebut. Pemerintah pada dasarnya mengakui adanya kewajiban negara mengambil tindakan iklim dan berkontribusi terhadap respons global.

Persoalannya kemudian bergeser, apakah kebijakan Indonesia di dalam negeri sudah bergerak ke arah yang sama?

Hutan dalam Bayang-bayang Izin

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melihat adanya jarak antara posisi Indonesia di forum internasional dan kebijakan ekstraktif di dalam negeri.

Dalam kertas kebijakannya, WALHI mencatat sekitar 26,5 juta hektare hutan alam berada di bawah kendali izin industri ekstraktif. Kawasan tersebut diperkirakan menyimpan cadangan karbon sekitar 2,46 miliar ton karbon.

Apabila karbon itu dilepaskan akibat pembukaan dan konversi hutan, volumenya dapat setara dengan lebih dari 9 miliar ton karbon dioksida ekuivalen.

Angka 26,5 juta hektare tersebut bukan seluruhnya kawasan yang telah dibuka atau kehilangan hutan. Itu menggambarkan kawasan hutan alam yang berada dalam kendali berbagai izin dan menghadapi risiko perubahan tutupan lahan.

Namun, justru di situlah persoalannya. Izin yang sah secara administratif belum tentu bebas dari risiko iklim.

Baca juga: 1.358 Tambang di Zona Kritis Dievaluasi, Sinyal Baru Tata Kelola Ekstraktif

Manajer Pembelaan Hukum Eksekutif Nasional WALHI, Christine Constanta, menilai terdapat kontradiksi antara pengakuan Indonesia terhadap kewajiban negara dan kebijakan yang masih mendorong kenaikan emisi.

Menurut dia, nasihat ICJ menempatkan tindakan maupun kelalaian negara sebagai bagian dari pertanggungjawaban iklim. Pemerintah tidak cukup hanya memiliki target. Negara harus dapat menunjukkan bahwa izin, proyek, serta kebijakannya tidak memperbesar kerusakan yang sebenarnya sudah dapat diperkirakan.

Kontradiksi itu tidak hanya terlihat di sektor kehutanan.

Data yang dikutip WALHI menunjukkan terdapat sekitar 4.252 izin pertambangan aktif pada 2025. Pada saat bersamaan, pembukaan kawasan untuk proyek pangan, infrastruktur, industri pengolahan mineral, dan pembangkit listrik captive terus menambah tekanan terhadap hutan dan target penurunan emisi.

Artinya, risiko iklim tidak selalu lahir dari pelanggaran hukum. Sebagian justru dapat muncul dari kegiatan yang telah memperoleh izin pemerintah.

Izin Bukan Lagi Tameng

Pendapat penasihat ICJ tidak sama dengan putusan sengketa yang langsung menjatuhkan hukuman kepada negara tertentu. Namun, pendapat tersebut menjadi interpretasi hukum internasional paling otoritatif mengenai kewajiban negara dalam menghadapi perubahan iklim.

Mahkamah menempatkan uji tuntas atau due diligence sebagai bagian penting dari kewajiban negara.

Negara harus menggunakan ilmu pengetahuan terbaik, menerapkan prinsip kehati-hatian, menilai dampak lingkungan, mengawasi pelaku usaha, dan mengambil langkah pencegahan yang sebanding dengan besarnya risiko.

Baca juga: ICJ Mulai Mengubah Krisis Iklim Jadi Risiko Hukum Negara

Konsekuensinya cukup jauh.

Perizinan pertambangan, pembukaan hutan, pembangunan kawasan industri, hingga penambahan pembangkit fosil tidak cukup dinilai dari kelengkapan dokumen administratif. Pemerintah juga perlu membuktikan bahwa dampak kumulatifnya terhadap emisi dan ketahanan iklim telah diperhitungkan.

Jika pemerintah mengetahui adanya risiko kerusakan yang signifikan tetapi tidak mengambil langkah memadai, pembiaran tersebut dapat dipersoalkan.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Dalam konteks Indonesia, standar itu dapat masuk melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, penyusunan target iklim nasional, hingga pengujian keputusan pemerintah di pengadilan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Syamsul Arif, menyebut pengadilan Indonesia sebenarnya telah mulai mempertimbangkan aspek iklim.

Salah satu contohnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang membatalkan izin lingkungan PLTU Tanjung Jati A di Cirebon. Dokumen lingkungannya dinilai tidak memadai dalam memperhitungkan dampak emisi gas rumah kaca dan perubahan iklim.

Putusan gugatan polusi udara Jakarta juga menunjukkan bahwa kelalaian pemerintah menjaga kualitas lingkungan dapat diuji sebagai perbuatan melawan hukum.

Pendapat ICJ kini memberi landasan internasional yang lebih kuat bagi perkembangan tersebut.

RUU Iklim Sedang Diuji

Pemerintah dan DPR memiliki kesempatan menerjemahkan perkembangan hukum global itu melalui Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim.

Pembahasannya masih berada pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR. Salah satu opsi yang berkembang adalah mengintegrasikan substansinya ke dalam revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sri Nurhayati Qordiyatun dari Sekretariat Jenderal DPR mengatakan unsur mitigasi, adaptasi, dan mekanisme kerugian serta kerusakan iklim perlu masuk dalam pembentukan regulasi.

Sementara itu, anggota Baleg sekaligus pengusul RUU, Andi Yuliani Paris, menyebut aturan tersebut disiapkan sebagai payung bagi mitigasi, adaptasi, perencanaan, dan kelembagaan iklim. Ia menegaskan ukuran akhirnya adalah apakah regulasi benar-benar menghasilkan penurunan emisi.

Baca juga: Hutan di Dalam Izin, Bom Karbon di Jantung Transisi Energi Indonesia

Namun, WALHI menilai rancangan yang tersedia belum cukup kuat. Kritik terutama diarahkan pada belum tegasnya tujuan penurunan emisi secara drastis dan belum kuatnya pertanggungjawaban korporasi penghasil emisi besar.

Masalah ini menentukan arah undang-undang tersebut.

Apakah regulasi iklim hanya akan mengatur perdagangan karbon dan pembagian kewenangan? Atau menjadi alat untuk menguji izin, anggaran, proyek strategis, dan tanggung jawab korporasi berdasarkan dampaknya terhadap keselamatan warga?

Direktur Adaptasi Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup, Irawan Assad, mengatakan pemerintah perlu mengkaji kemungkinan memasukkan poin-poin penting dari pendapat ICJ ke dalam komitmen iklim dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Langkah tersebut penting. Namun, penyesuaian dokumen saja tidak akan menutup kesenjangan apabila keputusan investasi dan pemberian izin tetap bergerak ke arah sebaliknya.

Dari Janji Menuju Pembuktian

Pendapat Mahkamah Internasional tidak otomatis menghentikan tambang, membatalkan izin, atau menutup pembangkit batu bara di Indonesia.

Tetapi, itu mengubah pertanyaan dasarnya.

Pemerintah tidak lagi cukup mengatakan sebuah proyek telah memiliki izin. Negara harus membuktikan bahwa izin itu disusun dengan kehati-hatian, menggunakan ilmu pengetahuan terbaik, menghitung risiko iklim, serta tidak mengorbankan hak masyarakat dan generasi mendatang.

Di titik itulah komitmen Indonesia akan diuji.

Baca juga: IUP di Hutan Lindung Dicabut, Negara Perketat Kontrol Sumber Daya

Bukan dari seberapa kuat pidato Indonesia tentang keadilan iklim di forum internasional. Melainkan dari keputusan yang dibuat di dalam negeri. Hutan mana yang dilindungi, proyek mana yang dikoreksi, emisi siapa yang dikendalikan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika kerusakan telah terjadi.

Ketika 26,5 juta hektare hutan alam berada dalam bayang-bayang izin ekstraktif, perlindungan iklim tidak boleh berhenti sebagai sikap diplomatik.

Perlindungan iklim harus terlihat pada peta konsesi, dokumen AMDAL, keputusan investasi, dan keberanian negara mengatakan tidak pada proyek yang risikonya terlalu besar. ***

  • FOTO: ArtHouse Studio/ PexelsAktivitas pertambangan membuka bentang lahan di tengah kawasan hijau. Pendapat Mahkamah Internasional memperkuat kewajiban negara menilai risiko iklim dalam setiap kebijakan dan perizinan.
Bagikan