Lima Tahun Diprioritaskan, Mengapa 15 Danau Belum Pulih?

Indonesia telah memiliki regulasi, tim nasional, dan daftar danau prioritas. Namun, ketika basis datanya belum terintegrasi dan kepentingan ekonomi terus menekan daya dukung, status “prioritas” belum otomatis menghasilkan pemulihan.

DARI kejauhan, Danau Batur masih menawarkan pemandangan yang mudah dijual sebagai wajah pariwisata Bali. Air yang dikelilingi pegunungan, perahu nelayan, serta keramba yang mengapung terlihat seperti bagian dari lanskap yang tenang.

Namun, ketenangan itu hanya tampak di permukaan.

Di dalam badan danau, sisa pakan dan kotoran ikan menambah beban nutrien. Dari daratan, sedimen dan limpasan aktivitas pertanian ikut masuk. Danau juga menghadapi eutrofikasi, pencemaran air, penurunan biodiversitas, serta ancaman spesies ikan invasif.

Danau Batur bukan kasus baru. Batur telah masuk dalam daftar 15 Danau Prioritas Nasional. Pemerintah bahkan memiliki Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Lima tahun setelah regulasi itu terbit, pertanyaannya bukan lagi apakah danau perlu diselamatkan.

Pertanyaannya, mengapa danau yang telah lama diprioritaskan belum juga sepenuhnya pulih?

Danau Bukan Sekadar Genangan Air

Indonesia memiliki 2.961 danau. Angka itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam peringatan Hari Danau Sedunia pada Agustus 2026.

Danau-danau tersebut menyediakan air, mendukung produksi pangan dan energi, menjadi habitat biodiversitas, menggerakkan pariwisata, menyerap karbon, serta menjaga iklim mikro dan kebudayaan masyarakat.

Artinya, kerusakan danau bukan hanya persoalan konservasi.

Ketika kualitas air menurun, masyarakat dapat kehilangan sumber air. Ketika sedimentasi mempercepat pendangkalan, kapasitas danau menampung air ikut berkurang. Ketika eutrofikasi memicu ledakan alga dan kekurangan oksigen, ikan dapat mati massal dan pendapatan pembudidaya menghilang dalam hitungan hari.

Baca juga: Danau Toba Dikeruk, Sedimen 392 Sungai Terus Datang

Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs Bappenas, Arifin Rudiyanto, menyebut danau sebagai natural infrastructure atau infrastruktur alami yang menopang pembangunan.

“Kerusakan danau membawa dampak berantai terhadap sektor perikanan, pariwisata, kesehatan, pendapatan masyarakat, ketahanan pangan, hingga agenda perubahan iklim,” tegas Arifin dalam diskusi Danau Berkelanjutan 2030 di BRIN, Jakarta, 9 September 2026.

Karena itu, 15 danau prioritas dapat dijadikan “laboratorium kebijakan”. Jika model pemulihannya berhasil, pendekatan serupa bisa diterapkan pada ribuan danau lain.

Tetapi laboratorium kebijakan membutuhkan satu hal mendasar: hasil yang dapat diukur.

Lima Tahun, Persoalannya Masih Serupa

Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tidak menetapkan 15 danau secara acak.

Danau-danau itu dipilih karena mengalami tekanan dan degradasi, mulai dari kerusakan daerah tangkapan air dan sempadan, penyusutan volume dan luas danau, sedimentasi, penurunan kualitas air, hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

Perpres tersebut juga membentuk Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan membuka sumber pendanaan melalui APBN, APBD, serta sumber lain yang sah.

Baca juga: Kematian Ikan di Danau Maninjau, Dampak Cuaca Ekstrem pada Perikanan

Dengan regulasi, kelembagaan, dan pendanaan yang tersedia, seharusnya pemerintah dapat menunjukkan perkembangan setiap danau: apakah mutu air membaik, sedimentasi melambat, pencemaran berkurang, atau biodiversitas mulai kembali.

Namun, BRIN kini masih mendorong pembentukan basis data danau nasional yang terintegrasi.

Dorongan itu menunjukkan persoalan mendasar belum sepenuhnya selesai. Data memang tersedia di berbagai kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga riset. Tetapi ketika data tidak terhubung, setiap institusi berpotensi bekerja dengan peta masalah, indikator, dan prioritas yang berbeda.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Plt. Kepala Organisasi Riset Kebumian dan Maritim BRIN, Luki Subehi, mengatakan lembaganya siap mendukung kebijakan melalui riset hidrologi, ekosistem perairan darat, pencemaran, sanitasi, dan sumber daya air.

Namun, ia mengingatkan bahwa pekerjaan itu tidak dapat dilakukan satu institusi.

“Pengelolaan danau tidak bisa dilakukan sendiri. Kita harus bersama-sama melibatkan pemerintah, swasta, universitas lokal, dan kami di lembaga riset,” ujar Luki.

Kolaborasi memang diperlukan. Tetapi kolaborasi tanpa pembagian tanggung jawab yang jelas juga berisiko menjadi ruang tempat kegagalan saling dilemparkan.

Ketika Sains Berhadapan dengan Kepentingan

Persoalan Danau Batur memperlihatkan jurang antara pengetahuan ilmiah dan keputusan di lapangan.

Kajian yang diterbitkan Jurnal Teknologi Lingkungan BRIN pada 2025 mencatat bahwa perluasan keramba jaring apung berkaitan dengan eutrofikasi, sedimentasi, penurunan kualitas air, serta konflik dengan kepentingan pariwisata dan budaya.

Kajian tersebut juga menemukan pemanfaatan data spasial untuk mengatur keramba masih terbatas akibat lemahnya koordinasi kelembagaan, belum terintegrasinya data spasial, dan rendahnya keterlibatan pemangku kepentingan.

Ini berarti sains sebenarnya telah mampu menunjukkan lokasi yang sensitif, kapasitas lingkungan, dan aktivitas yang perlu dibatasi. Masalah berikutnya adalah apakah data tersebut benar-benar digunakan untuk menentukan zonasi, menerbitkan izin, dan menindak pelanggaran.

Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat telah menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi kepada pencemar danau.

“Kami akan paksa dia untuk melakukan langkah-langkah pemulihan. Kalau paksaan pemerintah itu tidak dilaksanakan, maka bisa berujung pada pemberatan,” kata Jumhur pada 27 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut penting. Sebab pemulihan danau tidak cukup hanya mengandalkan imbauan kepada masyarakat atau kegiatan membersihkan permukaan air.

Pencemar harus diidentifikasi. Beban pencemaran harus dihitung. Izin yang melampaui daya dukung harus dikoreksi. Pelaku yang menyebabkan kerusakan juga harus menanggung biaya pemulihan.

Satu Danau, Banyak Kepentingan

Kerusakan danau sering ditangani setelah material pencemar atau sedimen mencapai badan air. Padahal, sumber masalahnya dapat berada jauh di hulu.

Pembukaan lahan mempercepat erosi. Pertanian membawa residu pupuk. Permukiman mengirim limbah domestik. Keramba menghasilkan sisa pakan. Pariwisata menambah beban sampah dan sanitasi.

Karena itu, pendekatan Integrated Lake Basin Management menggunakan prinsip “satu danau, satu basin, banyak aktor”.

Baca juga: Kota-kota Asia Mulai Kehilangan Badan Airnya

Danau harus dikelola bersama seluruh daerah tangkapan airnya, bukan diperlakukan sebagai genangan yang terpisah dari daratan. Pengerukan sedimen tidak akan menyelesaikan masalah apabila erosi di hulu terus berlangsung. Penertiban keramba juga tidak cukup jika limbah domestik dan pertanian tetap masuk tanpa pengendalian.

Pemerintah kini menyiapkan rencana perlindungan dan pengelolaan 15 Danau Prioritas Nasional untuk periode 2025–2029. Target baru itu memberi ruang untuk memperbaiki kebijakan.

Namun, keberhasilannya tidak seharusnya hanya dihitung dari jumlah rapat, kajian, pengerukan, penanaman pohon, atau keramba yang ditertibkan.

Publik perlu mengetahui apakah air danau benar-benar menjadi lebih bersih, pendangkalan melambat, daerah tangkapan membaik, dan masyarakat tetap memperoleh penghidupan tanpa menghancurkan daya dukung.

Lima belas danau itu sudah menyandang status prioritas. Regulasinya juga telah tersedia selama lima tahun.

Yang dibutuhkan sekarang bukan daftar masalah baru, melainkan data terbuka, tanggung jawab yang dapat ditagih, dan bukti bahwa danau benar-benar bergerak menuju pemulihan.

Sebab tanpa perubahan yang terukur, kata “prioritas” hanya akan menjadi status administratif. Sementara danaunya terus kehilangan kehidupan. ***

  • Foto: Jeffry Surianto/ Pexels –  Status prioritas tidak otomatis memulihkan danau. Pencemaran, sedimentasi, dan tekanan aktivitas ekonomi masih mengancam fungsi danau sebagai sumber air dan penghidupan.
Bagikan