LUBANG bekas tambang yang selama ini identik dengan kerusakan hendak diberi kehidupan baru. Air yang menggenang di dalamnya atau void akan dimanfaatkan untuk membudidayakan ikan nila dan udang galah. Daratan di sekelilingnya disiapkan untuk peternakan, tanaman pangan, hortikultura, bahkan agrowisata.
Gagasan itu menjanjikan dua hasil sekaligus. Ekosistem pulih dan ekonomi baru tumbuh. Namun, sebelum ikan dari lubang tambang berpindah ke meja makan, ada pertanyaan yang tidak boleh dilompati. Apakah air, sedimen, dan hasil perikanannya benar-benar aman?
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memperkenalkan konsep peternakan terpadu berbasis circular bioeconomy dalam BRIN Goes to Industry 7 di ICE BSD City, Tangerang Selatan, 16 September 2026. Peternakan dihubungkan dengan perikanan, hortikultura, tanaman pangan, perkebunan, riset, edukasi, dan wisata.
Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Peternakan BRIN Sindu Akhadiarto mengatakan peternakan tidak hanya menghasilkan daging, telur, dan susu. Dalam rancangan tersebut, peternakan juga ditempatkan sebagai “mesin biologis” untuk mempercepat pemulihan fungsi ekosistem lahan bekas tambang.
Menurut Sindu, pengalaman pemanfaatan danau bekas tambang menunjukkan hasil yang menjanjikan. Setelah pemeliharaan hampir lima tahun, perairan itu disebut dapat menghasilkan udang galah dan ikan nila yang bermanfaat bagi masyarakat.
Peluangnya memang besar. Sindu menyebut kawasan pertambangan batu bara di Kalimantan Timur mencapai lebih dari 1,5 juta hektare atau sekitar 40 persen dari luasan pertambangan batu bara nasional. Angka tersebut, bagaimanapun, perlu dibaca secara hati-hati. Luas kawasan pertambangan tidak otomatis sama dengan luas lahan terganggu, lahan pascatambang, ataupun lahan yang telah siap dimanfaatkan.
Bisa Hidup Belum Berarti Aman
Ikan yang dapat tumbuh di suatu perairan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa ikan tersebut aman dikonsumsi. Sejumlah zat dapat masuk melalui air, insang, sedimen, dan pakan, lalu terakumulasi dalam jaringan biota tanpa langsung membunuhnya.
Pedoman uji OECD 305 menjelaskan bahwa potensi biokonsentrasi pada ikan perlu dinilai melalui fase penyerapan dan pelepasan zat. Artinya, pemeriksaan air saja belum cukup. Pengujian juga perlu menjangkau sedimen, pakan, serta jaringan ikan yang nantinya dikonsumsi.
Baca juga: Pajak Tambang dan Keadilan Wilayah, Jawa Barat Menggugat Tata Kelola Ekstraksi
Karakter setiap void pun tidak sama. Kualitas air dipengaruhi jenis batuan, material penutup, umur genangan, aliran air, pengelolaan tambang, dan kondisi kimia setempat. Pada lokasi tertentu, oksidasi mineral sulfida dapat membentuk air asam tambang. Kondisi asam kemudian dapat meningkatkan kelarutan sejumlah logam dari batuan dan tanah.
Karena itu, keberhasilan di satu danau bekas tambang tidak dapat langsung dipindahkan ke semua void. Setiap lokasi membutuhkan data dasar dan pemantauan berkala. Antara lain derajat keasaman, oksigen terlarut, padatan tersuspensi, serta kandungan logam yang relevan dengan karakter geologinya.
Publikasi BRIN belum menampilkan lokasi dan hasil laboratorium dari kegiatan perikanan yang disebut telah berlangsung hampir lima tahun. Tidak dicantumkan pula hasil pengujian logam pada jaringan udang galah atau ikan nila. Kekosongan data itu tidak membuktikan hasil perikanannya tercemar, tetapi juga belum cukup untuk menyatakannya aman.

Dua Void Menunggu Diagnosis
Pada 2026, BRIN bekerja sama dengan PT Bramasta Sakti untuk mengembangkan reklamasi berbasis revegetasi dan fitoremediasi bagi peternakan ruminansia di Kalimantan Timur. Tim BRIN mengunjungi lokasi perusahaan pada Agustus 2026, mengamati lahan, dan mengambil sampel tanah.
Direktur PT Bramasta Sakti Wiwin Suhartanto mengatakan kemampuan riset BRIN dan potensi lahan perusahaan dapat dikolaborasikan untuk melahirkan inovasi. Dua void berisi air telah diidentifikasi sebagai objek yang berpotensi dikaji untuk riset perikanan.
Baca juga: Pembekuan 36 Izin Tambang, Sinyal Disiplin Baru Tata Kelola Lingkungan Indonesia
Kata kuncinya adalah berpotensi dikaji. Dua void itu belum boleh diperlakukan sebagai kolam produksi pangan sebelum diagnosis lingkungannya selesai. Setidaknya diperlukan pemetaan sumber air, uji musiman air dan sedimen, pemeriksaan cemaran pada biota, penilaian risiko konsumsi, serta sistem penelusuran hasil panen.
Indonesia sebenarnya memiliki pagar regulasi. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian kerusakan lingkungan, pemulihan fungsi lingkungan, pengawasan, dan sanksi administratif. Sementara itu, Permen KKP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Pagar tersebut perlu diterjemahkan menjadi protokol khusus untuk pangan dari lahan pascatambang. Data tidak cukup dikumpulkan pada awal proyek. Kualitas air dapat berubah mengikuti musim, limpasan, sirkulasi air, dan perubahan kimia pada lapisan danau.
Reklamasi Bukan Izin Melupakan Kerusakan
Ada persoalan tata kelola lain yang sama penting. Pemanfaatan ekonomi tidak boleh menjadi pengganti kewajiban reklamasi dan pascatambang. Kolam ikan, kebun buah, atau kawasan wisata bukan bukti otomatis bahwa fungsi lingkungan telah pulih.
Ukuran keberhasilan harus lebih ketat.Apakah tanah stabil, kualitas air memenuhi tujuan pemanfaatannya, risiko keselamatan dikendalikan, keanekaragaman hayati membaik, dan masyarakat memperoleh manfaat tanpa mewarisi paparan baru.
Pendekatan bioekonomi sirkular tetap layak diuji. Kotoran ternak dapat diolah menjadi pupuk, tanaman menyediakan pakan, residu organik dimanfaatkan kembali, dan lahan yang semula tidak produktif membuka mata pencaharian. Fitoremediasi juga dapat membantu mengurangi atau mengendalikan kontaminan tertentu.
Baca juga: Indonesia di Puncak Deforestasi Tambang, Harga Tersembunyi Transisi Energi
Namun, tanaman yang digunakan untuk menyerap pencemar tidak otomatis aman masuk rantai pakan atau pangan. Biomassa hasil fitoremediasi harus dikelola sesuai kandungan yang diserapnya. Jika bagian ini diabaikan, sistem yang disebut sirkular justru dapat memutar kembali kontaminan ke ternak, ikan, tanah, dan manusia.
Inovasi terbaik bukanlah yang paling cepat menghasilkan panen, melainkan yang berani membuka seluruh hasil pengujiannya. BRIN dan perusahaan memiliki kesempatan menjadikan proyek ini model baru reklamasi berbasis ilmu pengetahuan, dengan data air, tanah, sedimen, dan pangan yang dapat diperiksa publik.
Lubang tambang memang tidak harus selamanya menjadi ruang terbengkalai. Sebaliknya dapat menjadi laboratorium pemulihan dan sumber ekonomi baru. Tetapi, perjalanan dari void menuju piring makan harus melewati satu pintu yang tidak bisa ditawar, bukti keamanan. ***
- Ilustrasi: SustainReview.ID – Ilustrasi pemanfaatan void tambang untuk budidaya ikan. Kualitas air, sedimen, dan jaringan ikan perlu diuji sebelum hasilnya dinyatakan aman dikonsumsi.


