JAKARTA bisa mendatangkan beras dari daerah penghasil. Kota ini juga bisa memperkuat gudang, kontrak pasokan, dan distribusi. Namun, ketika sawah di dalam kota hilang, tidak ada pengiriman beras yang dapat mengembalikan lahan itu.
Data luas baku sawah nasional mencatat Jakarta memiliki 414 hektare sawah pada 2019 dan 360 hektare pada 2024. Selisihnya 54 hektare. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta mencatat luas panen padi pada 2025 turun 45,11 persen dibandingkan 2024. Produksi beras untuk konsumsi penduduk ikut turun, dari 1.359,57 ton menjadi 876,77 ton.
Kedua ukuran itu berbeda. Luas baku sawah menunjukkan lahan yang tercatat sebagai sawah; luas panen menghitung area yang dipanen sepanjang tahun. Karena itu, perubahan angkanya tidak bisa langsung dijumlahkan atau dianggap memiliki penyebab yang sama. Namun, keduanya membawa Jakarta pada satu pertanyaan, seberapa kuat kota ini menjaga sawah yang masih bisa ditanami?
Pangan dari Luar Kota
Sawah di dalam Jakarta tidak mungkin menjadi sumber utama beras warganya. Pemerintah Provinsi DKI memperkirakan kebutuhan beras pada 2025 mencapai 941.791 ton. Jika dibandingkan dengan produksi beras Jakarta menurut BPS sebesar 876,77 ton pada tahun yang sama, hasil lokal setara sekitar 0,09 persen dari perkiraan kebutuhan itu. Perbandingan tersebut menunjukkan skala ketergantungan Jakarta; bukan angka resmi tingkat swasembada.
Baca juga: Indonesia Punya 2.564 Calon Pangan, Mengapa Pilihan Kita Sempit?
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merespons kebutuhan itu dengan memperkuat kerja sama bersama daerah penghasil. Saat menghadiri panen di Karawang pada Mei 2025, ia mengatakan kemitraan antardaerah diperlukan untuk memastikan pangan tersedia dengan harga terjangkau, sekaligus membantu meningkatkan produksi dan kesejahteraan petani pemasok. Pemprov saat itu menyebut Food Station menargetkan kerja sama contract farming di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Jaringan pasokan tersebut penting bagi Jakarta. Tetapi keberhasilan membeli beras dari luar daerah tidak menjawab pertanyaan tentang sawah di dalam kota. Pasokan beras dapat diperbarui dari musim ke musim; lahan yang telanjur dibangun jauh lebih sulit dikembalikan menjadi sawah.

Batas Pembangunan Kota
Rumah, jalan, dan fasilitas publik membutuhkan ruang. Begitu pula pertanian. Ketika kebutuhan itu bertemu di lahan yang sama, keputusan tata ruang menentukan mana yang bertahan.
Penyusutan luas baku sawah Jakarta dari 414 menjadi 360 hektare patut ditelusuri lebih jauh. Selisih 54 hektare belum membuktikan bahwa seluruhnya telah beralih fungsi. Untuk mengetahui penyebab pastinya, publik membutuhkan peta perubahan lahan dan penjelasan tentang setiap bidang yang keluar dari catatan sawah. Tanpa itu, angka penyusutan hanya menunjukkan hasil akhir, bukan proses pengambilan keputusannya.
Baca juga: Riset BRIN: Jakarta Kian Kedap Air, Ancaman Banjir Makin Sistemik
Nilai sawah yang tersisa pun tidak berhenti pada jumlah beras yang dihasilkan. Lahan itu mempertahankan ruang produksi, kegiatan pertanian, dan sebagian bentang terbuka kota. Manfaat lingkungan pada setiap lokasi perlu dinilai berdasarkan kondisi tanah dan tata air setempat; kita tidak bisa menyimpulkan bahwa hilangnya suatu petak sawah otomatis menyebabkan banjir di sekitarnya.
Justru di sinilah perlindungan menjadi penting: sebelum sebuah sawah berubah fungsi, kota semestinya dapat menjelaskan apa yang akan hilang, mengapa perubahan itu diperlukan, dan apakah ada pilihan lokasi lain.
Janji Perlindungan Lahan
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Salah satu tujuannya mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Bagi Jakarta, aturan itu membuka pertanyaan yang sangat konkret: sawah mana yang masuk peta perlindungan, dan apakah perlindungan tersebut sudah tercermin dalam rencana tata ruang?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pada 24 September 2026 bahwa usulan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara nasional telah mencapai 87,63 persen. Namun, ia menegaskan pekerjaan belum selesai. Data yang diusulkan pemerintah daerah, menurut Nusron, masih perlu diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang agar menjadi dasar keputusan pembangunan.
Baca juga: Alih Fungsi Sawah Diperketat, Negara Menutup Celah Erosi Lahan Pangan
Bagi Jakarta, ukuran keberhasilannya bukan sekadar berapa hektare sawah yang tercantum dalam satu tabel. Berapa luas sawah terbaru yang telah diverifikasi. Di mana letaknya. Berapa yang sudah dilindungi dalam tata ruang? Jawaban atas pertanyaan itu akan menunjukkan apakah perlindungan bekerja sebelum lahan berubah fungsi, atau baru dibicarakan setelah sawah hilang.
Jakarta akan terus membutuhkan beras dari luar daerah. Tetapi, keputusan tentang masa depan sawahnya yang tersisa dibuat di Jakarta sendiri. ***
- Foto: Reza Pratama Putra/ BeritaJakarta – Petani beraktivitas di persawahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, 15 Juli 2025. Sawah yang tersisa menjadi bagian dari pertanyaan tentang perlindungan lahan pertanian di tengah perkembangan kota.


