Pertemuan Prabowo dan Menlu Singapura membuka ruang penguatan kerja sama penanganan kabut asap. Namun, efektivitas satgas bersama dan kepastian kontrak gas masih menunggu pembuktian.
PERTEMUAN tertutup Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Hambalang, Bogor, Rabu (28/10/2026), menandai perubahan penting dalam komunikasi kedua negara. Setelah pertukaran pernyataan mengenai kabut asap dan pengurangan ekspor gas, Indonesia dan Singapura kembali mengedepankan pembicaraan langsung.
Pertemuan tersebut berlangsung atas permintaan Vivian, yang tiba di Indonesia sehari sebelumnya. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memastikan Presiden Prabowo menerima permohonan itu dan menggelar pertemuan di kediamannya.
Namun, persoalan yang dibawa ke meja diplomasi jauh lebih besar daripada ketegangan komunikasi antarpejabat. Kebakaran hutan dan lahan telah menimbulkan dampak kesehatan lintas batas, sementara keputusan Indonesia mengurangi ekspor gas memunculkan persoalan kepastian kontrak dan ketahanan energi.
Perkembangan terpenting justru terjadi sebelum pertemuan Hambalang. Pada 27 Oktober, Menteri Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Christiawan Nasir dan Vivian menyepakati pembentukan satuan tugas bersama untuk memperkuat penanganan kabut asap.
Kesepakatan tersebut membuka peluang kerja sama penegakan hukum yang lebih konkret. Namun, pembentukan lembaga baru belum otomatis menyelesaikan persoalan yang telah berulang selama hampir tiga dekade.
Diplomasi Langsung Menggantikan Polemik
Seusai pertemuan Hambalang, Vivian menjelaskan bahwa komunikasi telah berlangsung pada tingkat tertinggi antara Perdana Menteri Lawrence Wong dan Presiden Prabowo.
Menurutnya, komunikasi tersebut menunjukkan komitmen politik kedua pemerintah untuk menangani persoalan bilateral. Tahap berikutnya adalah melaksanakan rencana yang telah dibicarakan.
Vivian juga menekankan bahwa diplomasi tidak cukup dilakukan melalui telepon ataupun pernyataan media. Pertemuan langsung diperlukan untuk menjelaskan kekhawatiran masing-masing pihak, memahami perbedaan, dan mencari penyelesaian.
Pernyataan tersebut relevan dengan ketegangan beberapa pekan terakhir. Singapura mengkritik dampak kabut asap dari kebakaran di Indonesia, sementara pemerintah Indonesia menegaskan tanggung jawabnya menangani kebakaran sekaligus mempertahankan kepentingan nasional.
Baca juga: Gas RI-Singapura Menguji Batas Kepentingan Nasional
Di tengah situasi itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Oktober menyatakan pengurangan ekspor gas ke Singapura sekitar 31 juta kaki kubik per hari masih berada dalam batas kontrak. Pengurangan dilakukan karena pemeliharaan fasilitas dan kebutuhan energi domestik.
Singapura sebelumnya meminta komitmen kontrak tetap dihormati. Pemerintahnya kemudian menyambut klarifikasi Indonesia bahwa kewajiban kontraktual akan dipenuhi.
Namun, belum ada pengumuman penyelesaian akhir mengenai seluruh persoalan pasokan gas. Karena itu, pertemuan Hambalang lebih tepat dibaca sebagai penguatan komunikasi politik, bukan bukti bahwa seluruh perbedaan telah berakhir.
Jejak Uang Pembakaran Hutan
Perubahan paling substantif muncul dari kesepakatan satuan tugas bersama Indonesia-Singapura untuk menangani kabut asap lintas batas.
Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa kerja sama tersebut akan memperkuat pertukaran informasi, intelijen keuangan, pengumpulan bukti lintas negara, dan kemungkinan pemulihan aset.
Ia mengingatkan bahwa asap maupun aliran dana sama-sama dapat melintasi perbatasan. Karena itu, penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat tidak cukup hanya berfokus pada lokasi kebakaran.
Pendekatan ini penting mengingat struktur kepemilikan dan pembiayaan perusahaan perkebunan serta kehutanan dapat melibatkan badan usaha di beberapa negara.

National Environment Agency (NEA) Singapura sebelumnya mengirim pemberitahuan tindakan pencegahan kepada sepuluh perusahaan di Indonesia pada 16 dan 19 Oktober. Kemudian, pada 23 Oktober, lembaga tersebut meminta informasi dari sepuluh perusahaan berbasis di Singapura mengenai hubungan usaha dan kegiatan mereka yang berpotensi terkait kabut asap.
Pemberitahuan itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan, bukan keputusan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti bersalah.
Bagi kedua negara, kerja sama pertukaran bukti menjadi penting untuk menghubungkan lokasi kebakaran, pemegang konsesi, pengendali perusahaan, hingga kemungkinan sumber pembiayaan.
Satgas Diuji oleh Pelaksanaan
Vivian menegaskan bahwa Singapura bersedia menggunakan kewenangan hukum dan regulasinya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan yang terbukti menyebabkan pencemaran asap lintas batas.
Menurutnya, satgas bersama diharapkan mempererat koordinasi tindakan dan pertukaran informasi antara aparat Indonesia dan Singapura.
Kedua negara juga menyepakati jalur komunikasi langsung antarkementerian luar negeri untuk menjaga komunikasi ketika persoalan baru muncul.
baca juga: Asap Karhutla Mengganggu Langit, Konektivitas Ikut Tersendat
Namun, sampai 28 Oktober, rincian keanggotaan dan struktur operasional satgas belum diumumkan. Vivian menyatakan pembentukan perangkat pelaksana akan diupayakan secepatnya.
Karena itu, efektivitas kesepakatan perlu dinilai melalui hasil yang dapat diukur. Pertukaran bukti yang berjalan, pemeriksaan perusahaan secara transparan, tindak lanjut pelanggaran, serta berkurangnya kebakaran berulang.
Perbedaan yurisdiksi juga menjadi tantangan. Indonesia dan Singapura memiliki kewenangan hukum masing-masing. Kerja sama lintas batas harus memastikan bukti yang diperoleh dapat digunakan melalui prosedur hukum yang berlaku.
Tanpa mekanisme operasional yang jelas, satgas berisiko berhenti sebagai simbol perbaikan hubungan diplomatik.
Kepercayaan Memerlukan Bukti Nyata
Kabut asap memperlihatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak berhenti di batas wilayah negara. Namun, pihak yang paling dekat dengan sumber kebakaran, terutama masyarakat di Sumatra dan Kalimantan, juga menanggung risiko kesehatan dan kehilangan penghidupan.
Vivian mengakui bahwa warga Indonesia merupakan korban pertama dan utama dari kebakaran tersebut. Pandangan itu membuka dasar kepentingan bersama yang lebih luas daripada perdebatan mengenai negara mana yang paling dirugikan.
Pada saat bersamaan, persoalan gas menunjukkan bahwa ketahanan energi kedua negara juga saling terhubung.
Indonesia berkepentingan menjamin pasokan domestik. Singapura membutuhkan kepastian perdagangan serta diversifikasi sumber energi. Keduanya tidak harus menjadi kepentingan yang saling meniadakan, sepanjang perjanjian dipenuhi dan perubahan kebijakan dikomunikasikan secara transparan.
Baca juga: Kabut Asap Meluas, Janji ASEAN Bebas Asap Dipertanyakan
Tahun 2027, ketika Indonesia dan Singapura memperingati 60 tahun hubungan diplomatik, akan menjadi kesempatan menilai kemajuan kerja sama tersebut.
Pertemuan Hambalang memang membuka ruang dialog yang lebih konstruktif. Tetapi ukuran keberhasilannya bukan sekadar berakhirnya saling kritik.
Kepercayaan bilateral akan ditentukan oleh kemampuan kedua negara mengubah komitmen politik menjadi penegakan hukum lingkungan, pengurangan risiko kabut asap, dan kepastian kerja sama energi yang dapat dipertanggungjawabkan. ***
- Foto: BPMI Setpres – Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dalam pertemuan tertutup di Hambalang, Bogor, Rabu (28/10/2026). Pertemuan berlangsung di tengah upaya kedua negara memperkuat kerja sama penanganan kabut asap dan menjaga hubungan bilateral.


