Laporan baru PBB mencatat restorasi di 149 negara. Namun, luas kegiatan belum membuktikan ekosistem pulih, sementara kemajuan air tawar dan pesisir tertinggal.
RESTORASI alam dunia mencatat skala besar. Seluas 252 juta hektare di 149 negara terdokumentasi sedang direstorasi. Namun, angka tersebut belum menjadi sertifikat kesembuhan bagi hutan, sungai, rawa, dan pesisir yang rusak. Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa kegiatan itu mengembalikan fungsi ekosistem.
Pesan tersebut mengemuka dalam Restoration Progress Report: Nature’s Comeback, yang diluncurkan pada 29 Oktober 2026 di COP17 biodiversitas, Yerevan, Armenia. Disusun UNEP, FAO, dan Sekretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), laporan ini menjadi penilaian global pertama yang mencakup berbagai tipe ekosistem serta komitmen iklim, biodiversitas, dan lahan.
Laporan ini merupakan bahan evaluasi yang diluncurkan di konferensi, bukan keputusan baru yang mengikat seluruh pihak. Nilai pentingnya terletak pada bukti kemajuan sekaligus kesenjangan pelaksanaan restorasi.
Luas Belum Menjamin Pulih
Direktur Eksekutif UNEP Inger Andersen mengakui besarnya gerakan pemulihan alam. Namun, ia memperingatkan bahwa lajunya belum memadai.
“Kita masih belum memulihkan alam pada skala atau kecepatan yang dibutuhkan,” kata Andersen, dalam terjemahan pernyataan resminya.
Baca juga: COP17 Soroti Krisis Air Tawar, Indonesia Hadapi Ancaman Serupa
Istilah under restoration perlu dibaca cermat. Wilayah tersebut berada dalam proses restorasi, bukan seluruhnya sudah pulih. Pengukuran luas menunjukkan jangkauan usaha, tetapi kondisi keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem membutuhkan pembuktian tersendiri.
Target 2 Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal menuntut sedikitnya 30 persen ekosistem terdegradasi berada di bawah restorasi efektif pada 2030. Tujuannya mencakup peningkatan biodiversitas, fungsi dan jasa ekosistem, integritas ekologis, serta keterhubungan habitat. Dengan demikian, keberhasilan tidak cukup dinilai dari kegiatan yang terlaksana.
Air Tertinggal di Belakang
Ketimpangan paling mencolok terlihat antarekosistem. Penjelasan UNEP menyebut luas restorasi daratan mendekati separuh tolok ukur globalnya. Sebaliknya, capaian laut dan pesisir baru 23 persen, sedangkan air tawar hanya 5 persen dari tolok ukur indikatif masing-masing. Angka itu bukan persentase seluruh ekosistem yang sudah pulih.
Luas yang terdokumentasi sedang direstorasi mencapai 11 juta hektare untuk air tawar di 62 negara, serta 5,7 juta hektare untuk laut dan pesisir di 46 negara. Keterbatasan pelaporan dapat membuat kegiatan restorasi perairan terhitung lebih rendah daripada keadaan sebenarnya.
Karena itu, kesenjangan tersebut perlu dibaca sebagai persoalan pelaksanaan sekaligus kemampuan pencatatan. Bagi Indonesia, temuan ini memperkuat kebutuhan untuk memberi perhatian setara kepada sungai, rawa, mangrove, lamun, dan ekosistem laut dalam agenda pemulihan.

Standar Menguji Klaim
Perspektif ilmiah memberi alat untuk menguji optimisme tersebut. George D. Gann dan rekan-rekannya, dalam standar internasional restorasi ekologis edisi ketiga yang terbit di Restoration Ecology pada 2026, menempatkan tujuan yang jelas dan indikator terukur sebagai dasar penilaian pemulihan.
Baca juga: COP17: Terumbu Karang Terancam Runtuh, Pesisir Kehilangan Pelindung
Standar Society for Ecological Restoration itu mencakup penilaian awal, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan berkelanjutan, serta pemantauan dan evaluasi. Pemulihan dapat berlangsung lambat, bahkan memerlukan upaya lintas generasi. Kerangka ini menjadi pembanding ilmiah terhadap pembacaan kemajuan berdasarkan luas kegiatan saja.
Sekretaris Eksekutif CBD Astrid Schomaker juga menekankan perlunya mengatasi penyebab degradasi dan berinvestasi dalam pemantauan agar hasil restorasi bertahan.
Indonesia Perlu Mengukur Hasil
Implikasi kebijakannya bagi Indonesia adalah memperjelas hubungan antara anggaran, tindakan, dan perubahan kondisi alam. Dalam pembacaan SustainReview, laporan program semestinya memungkinkan publik menelusuri lokasi, kondisi awal, intervensi, serta perkembangan hasilnya dari waktu ke waktu.
Untuk gambut, misalnya, indikator dapat diarahkan pada kondisi air dan keberulangan kebakaran. Untuk mangrove, penilaian perlu mempertimbangkan pemulihan pasang surut dan habitat. Indikator harus mengikuti karakter ekosistem, bukan diseragamkan menjadi jumlah bibit.
Baca juga: COP17: Negara Kaya Dorong Perluasan Pembayar Perlindungan Alam
Hak masyarakat juga menentukan daya tahan hasil. UNEP menekankan kepastian penguasaan lahan, partisipasi bermakna, dan penghormatan terhadap pengetahuan serta kepemimpinan masyarakat adat dan pemegang hak lainnya.
Menjelang penutupan COP17, rapor ini menawarkan ukuran yang lebih menuntut bagi pemerintah dan pelaku usaha. Setelah kegiatan restorasi berjalan, apakah alam kembali berfungsi dan masyarakat memperoleh manfaat yang bertahan? ***
- Foto: K/ Pexels – Bentang lahan basah dengan vegetasi dan aliran air yang saling terhubung. Keberhasilan restorasi perlu dibuktikan melalui pemulihan fungsi ekosistem.


