Cakupan konservasi dunia bertambah. COP17 membawa perhatian pada pekerjaan berikutnya. Memastikan kawasan dikelola efektif, melindungi habitat penting, dan menghormati masyarakat penjaganya.
WARNA kawasan konservasi pada peta menunjukkan wilayah yang memperoleh perlindungan. Namun, untuk mengetahui apakah perlindungan itu bekerja, diperlukan informasi lain. Kondisi habitat, tekanan terhadap satwa, kemampuan pengelola, hingga keterlibatan masyarakat dalam mengambil keputusan.
Persoalan tersebut menjadi relevan ketika COP17 biodiversitas mulai berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19-30 Oktober 2026. Pertemuan ini menjadi tinjauan global pertama atas pelaksanaan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal, kesepakatan yang diadopsi pada 2022.
Laporan State of Biodiversity Action yang disiapkan untuk tinjauan tersebut menemukan bahwa komitmen nasional belum mencukupi untuk mencapai sasaran konservasi 30% daratan dan laut pada 2030. Kesenjangan pendanaan, kapasitas, dan data juga masih menghambat pelaksanaan.
Bagi negara-negara peserta, persoalannya berlapis. Perluasan kawasan harus dipercepat, sementara kualitas perlindungan perlu dibuktikan. Tanpa keduanya berjalan bersama, kemajuan dalam pencatatan luas akan sulit diterjemahkan menjadi pemulihan alam.
Membaca Angka di Balik Peta
Pembaruan Protected Planet pada Oktober 2026 mencatat kawasan terlindungi dan tindakan konservasi berbasis kawasan efektif lainnya, atau OECM, mencakup 18,69% daratan dan perairan darat, serta 10,04% wilayah laut secara global.
Angka tersebut merupakan gabungan kawasan terlindungi dan OECM. Jika hanya menghitung kawasan terlindungi, cakupannya masing-masing 17,58% dan 9,82%. Perbedaan kategori ini penting agar pembaca tidak membandingkan angka yang memiliki cakupan berbeda.
OECM memungkinkan kontribusi konservasi di luar kawasan lindung formal diakui, sepanjang menghasilkan perlindungan biodiversitas yang berkelanjutan. Dengan demikian, kemajuan tidak hanya bergantung pada pembentukan taman nasional atau kawasan konservasi baru.
Namun, lokasi juga menentukan hasil.
Baca juga: COP17 Bahas Pembagian Manfaat dari Data Genetik Alam
Protected Planet Report 2024 menemukan 32% Kawasan Penting bagi Keanekaragaman Hayati, atau Key Biodiversity Areas, sama sekali belum tercakup kawasan terlindungi dan konservasi lainnya. Laporan yang sama mencatat hanya 8,52% daratan dunia yang sekaligus terlindungi dan terhubung secara ekologis.
Kedua angka itu merupakan temuan 2024, bukan pembaruan kondisi Oktober 2026. Meski demikian, keduanya memperlihatkan pekerjaan yang perlu ditelusuri dalam evaluasi: apakah perluasan menjangkau habitat prioritas dan menjaga hubungan antarkawasan.
Efektivitas Memerlukan Bukti
Direktur UNEP-WCMC Neville Ash mengakui kemajuan perluasan perlindungan laut. Dalam pernyataan resmi pada April 2026, ia menekankan bahwa kawasan baru maupun yang sudah ada harus dikelola efektif agar menghasilkan manfaat bagi manusia dan alam.
Pernyataan itu menyertai pengumuman bahwa cakupan konservasi laut global telah menembus 10%. Pencapaian luas menjadi tonggak, sekaligus memperbesar kebutuhan untuk memastikan pengelolaan berjalan.
Baca juga: Pembiayaan Bank ke Sektor Berisiko Hutan Disorot
Rilis tersebut juga mengingatkan bahwa data belum mencukupi untuk memahami efektivitas seluruh sistem kawasan konservasi. Mengacu pada laporan 2024, hanya 1,3% luas laut dunia berada dalam kawasan terlindungi yang penilaian efektivitas pengelolaannya telah dilakukan dan dilaporkan.

Angka itu mengukur cakupan penilaian dan pelaporan. Ia tidak dapat dibaca sebagai kesimpulan bahwa hanya 1,3% laut yang terlindungi secara efektif, ataupun bahwa seluruh kawasan di luar cakupan penilaian telah gagal.
Justru keterbatasan bukti tersebut menunjukkan mengapa transparansi diperlukan. Publik perlu mengetahui apa yang dinilai, kapan pemeriksaan dilakukan, dan bagaimana pengelola memperbaiki kelemahan yang ditemukan.
Indonesia Memisahkan Luas dan Pengelolaan
Pembedaan antara cakupan dan pengelolaan juga terlihat dalam laporan pemerintah Indonesia.
Dalam siaran pers 31 Desember 2025, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Koswara, menyampaikan bahwa luas kawasan konservasi laut mencapai 30,9 juta hektare. Sementara itu, luas yang dilaporkan dikelola efektif mencapai 19,27 juta hektare.
Koswara menyebut capaian tersebut sebagai hasil kolaborasi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta mitra konservasi. KKP juga menyatakan akan memperkuat pekerjaan melalui Program Terpadu Restorasi Ekosistem dan Konservasi.
Dua angka tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki ukuran tersendiri untuk luas kawasan dan pengelolaan efektif. Selisihnya tidak otomatis membuktikan seluruh kawasan lainnya rusak atau tidak dikelola.
Baca juga: Jelang COP17, Apa yang Dipertaruhkan bagi Indonesia?
Untuk menilai kemajuan lebih jauh, informasi per kawasan dibutuhkan: hasil evaluasi, kecukupan petugas, pengawasan kegiatan, kondisi ekosistem, dan tindak lanjut pengelolaan.
Arah kebijakan nasional juga memiliki tenggat berbeda. Dalam keterangan resmi September 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menyampaikan sasaran konservasi laut Indonesia sebesar 30% pada 2045, dengan perlindungan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir sebagai tujuan yang berjalan bersama.
Target 30% pada 2030 dalam kerangka global merupakan sasaran kolektif dunia. Perbandingan dengan rencana Indonesia perlu memperhatikan kontribusi nasional dan cakupan pengukurannya, bukan sekadar menyandingkan dua tahun.
Masyarakat Ikut Menentukan Keberhasilan
Target 3 sendiri mensyaratkan lebih dari persentase. Kawasan perlu mewakili keragaman ekosistem, saling terhubung, dikelola efektif, dan memiliki tata kelola yang adil. Hak masyarakat adat serta komunitas lokal, termasuk atas wilayah tradisionalnya, harus dihormati.
Panduan CBD menempatkan partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pembagian biaya serta manfaat secara adil sebagai bagian dari tata kelola tersebut.
Direktur Jenderal IUCN Grethel Aguilar, dalam pernyataan April 2026, menekankan peran masyarakat adat dalam menjaga ekosistem laut dan pesisir penting. Pengetahuan serta kemitraan mereka merupakan bagian dari kemampuan dunia mencapai konservasi yang adil dan bermakna.
Baca juga: Subsidi Perusak Alam Membuat Bisnis Berkelanjutan Sulit Bersaing
Bagi Indonesia, implikasinya konkret. Evaluasi konservasi perlu memperlihatkan bagaimana masyarakat ikut menyusun aturan, memperoleh manfaat, dan menyampaikan keberatan ketika keputusan memengaruhi penghidupan mereka.
COP17 memberi kesempatan untuk memperjelas ukuran keberhasilan itu. Setiap tambahan kawasan perlu diikuti kemampuan mengelola dan bukti hasil yang dapat diperiksa. Nilai perlindungan akhirnya terlihat pada habitat yang terjaga, ekosistem yang berfungsi, dan masyarakat yang memiliki peran dalam menjaganya. ***
- FOTO: COP17 Yerevan – Suasana pembukaan COP17 biodiversitas di Yerevan, Armenia, Senin (19/10/2026). Pertemuan ini mengevaluasi kemajuan perlindungan alam, termasuk pencapaian target konservasi 30% pada 2030.


