Jelang COP17, Apa yang Dipertaruhkan bagi Indonesia?

Dunia akan meninjau kemajuan perlindungan biodiversitas menuju 2030. Bagi Indonesia, kepentingannya menjangkau pendanaan, arah pembangunan, dan hak masyarakat penjaga alam.

SEDIKITNYA US$200 miliar atau setara Rp3.610,4 triliun per tahun ditargetkan mengalir untuk perlindungan keanekaragaman hayati dunia pada 2030. Di balik angka itu terdapat kebutuhan konkret, menjaga habitat, memulihkan ekosistem, membiayai pengawasan, dan mendukung masyarakat yang hidup bersama alam.

Komitmen tersebut tercantum dalam Target 19 Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal. Sumbernya mencakup pendanaan domestik, internasional, publik, dan swasta. Di dalamnya terdapat target pendanaan internasional ke negara berkembang sedikitnya US$30 miliar atau setara Rp541,56 triliun per tahun pada 2030.

Padanan rupiah tersebut menggunakan kurs JISDOR Bank Indonesia pada 16 Oktober 2026, sebesar Rp18.052 per dolar AS.

Bagaimana komitmen itu diterjemahkan menjadi perlindungan yang bekerja akan menjadi bagian penting pembicaraan di Yerevan, Armenia.

Persidangan COP17 Konvensi Keanekaragaman Hayati dijadwalkan berlangsung pada 19-30 Oktober 2026. Seremoni pembukaan Konferensi Biodiversitas PBB dijadwalkan lebih awal, Minggu (18/10), pukul 17.30 waktu setempat.

Menurut Sekretariat Konvensi Keanekaragaman Hayati atau CBD, COP17 menandai tinjauan global pertama atas kemajuan bersama dalam melaksanakan kerangka Kunming-Montreal. Pertemuan ini menjadi kesempatan memeriksa pelaksanaan kesepakatan menjelang tenggat 2030.

Bagi Indonesia, pembicaraan tersebut menyentuh pilihan pembangunan di dalam negeri. Seberapa kuat perlindungan biodiversitas memengaruhi penggunaan lahan? Bagaimana kebutuhan ekonomi dipertemukan dengan keberlanjutan ekosistem? Siapa memperoleh manfaat dari dana konservasi?

Strategi Ada, Pengaruhnya Perlu Terlihat

Indonesia memiliki Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia atau IBSAP 2025-2045. Dokumen ini diluncurkan pada 8 Agustus 2024 sebagai panduan pengelolaan biodiversitas jangka panjang.

Dalam penjelasan resmi pemerintah saat peluncuran, IBSAP memuat tiga tujuan utama. Menjaga kelestarian ekosistem, spesies, dan genetik; memastikan pemanfaatan berkelanjutan; serta memperkuat pelaksanaan pengelolaan biodiversitas.

Suharso Monoarfa, yang saat itu menjabat Menteri PPN/Kepala Bappenas, menempatkan IBSAP sebagai arah kebijakan pengelolaan keanekaragaman hayati menuju Indonesia Emas 2045.

Keberadaan strategi ini menjadi modal untuk menyatukan konservasi dengan perencanaan pembangunan. Pengaruhnya perlu terlihat dalam penyusunan anggaran, pemanfaatan ruang, dan keputusan kegiatan ekonomi.

Di titik itulah masyarakat sipil mengajukan kritik menjelang COP17.

Baca juga: Pembiayaan Bank ke Sektor Berisiko Hutan Disorot

Anggota dewan eksekutif MADANI Berkelanjutan, Giorgio Budi Indrarto, menilai Indonesia memiliki rujukan strategi biodiversitas yang baik, tetapi kewenangannya perlu diperkuat agar mampu mengarahkan pembangunan.

Pandangan itu disampaikan dalam pengarahan media di Jakarta pada 9 Oktober. Koalisi JustCOP mendorong penguatan landasan hukum IBSAP agar menjadi acuan yang mengikat dalam kebijakan sektoral dan perizinan.

Kritik tersebut mengarahkan perhatian pada konsistensi pelaksanaan. Program pemulihan membutuhkan dukungan kebijakan di wilayah yang sama. Manfaatnya akan sulit bertahan apabila tekanan terhadap ekosistem terus bertambah.

Karena itu, penilaian kemajuan perlu menghubungkan kegiatan konservasi dengan keputusan pembangunan di sekitarnya. Anggaran pemulihan, misalnya, perlu dibaca bersama upaya mencegah kerusakan baru.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview

Makna di Balik Target 30 Persen

Salah satu komitmen paling dikenal dalam kerangka global adalah konservasi sedikitnya 30 persen wilayah daratan dan perairan darat, serta wilayah pesisir dan laut, pada 2030.

Rumusan Target 3 juga mensyaratkan pengelolaan efektif, keterhubungan ekologis, tata kelola yang adil, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Wilayah adat dan tradisional diakui dalam rumusan tersebut sesuai konteks penerapannya.

Luas kawasan dengan demikian perlu dibaca bersama kondisi di lapangan. Apakah habitat tetap berfungsi. Apakah pengawasan berjalan. Apakah warga terlibat dalam keputusan yang memengaruhi ruang hidup mereka?

Koordinator Working Group ICCAs Indonesia, Cindy Julianty, mengingatkan bahwa penekanan pada perluasan kawasan dapat mengalihkan perhatian dari penyebab hilangnya biodiversitas.

Dalam pengarahan media yang sama, ia menilai penetapan kawasan secara sepihak berisiko memicu konflik lahan dan belum menjamin pengelolaan efektif.

Pandangan itu menempatkan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari mutu konservasi. Kejelasan hak, pembagian manfaat, dan kesempatan ikut mengambil keputusan perlu masuk dalam ukuran keberhasilan.

Bagi Indonesia, hal tersebut memberi pertanyaan kebijakan yang konkret: bagaimana kontribusi masyarakat penjaga ekosistem diakui sekaligus didukung keberlanjutannya?

Pendanaan Sampai ke Lapangan

Dari sisi kebijakan internasional, Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif, Teresa Ribera, menekankan hubungan biodiversitas dengan kebutuhan dasar manusia.

Dalam pernyataan resmi Komisi Eropa pada 16 Oktober, Ribera menyebut ekosistem sehat penting bagi ketahanan iklim, keamanan air, ketahanan pangan, dan kemakmuran jangka panjang. Ia mendorong Yerevan menghasilkan bukti pelaksanaan komitmen.

Hubungan itu memberi dasar bagi Indonesia untuk memperjuangkan pendanaan sesuai kebutuhan lapangan. Pengelolaan ekosistem memerlukan biaya berkelanjutan, dari tenaga pengawas dan pemantauan hingga pemulihan serta dukungan penghidupan masyarakat.

Target 19 sendiri menekankan agar sumber dana tersedia secara efektif, tepat waktu, dan mudah diakses. Efisiensi serta transparansi penggunaannya juga menjadi bagian dari komitmen.

Baca juga: COP17 Menagih Bukti Perlindungan Alam

Nilai kesepakatan pendanaan karena itu perlu ditelusuri sampai pada pelaksanaan. Berapa yang masih berupa janji? Berapa yang sudah disalurkan? Siapa penerimanya? Apa hasil ekologis dan sosial yang dapat diperiksa?

Kepentingan Indonesia di COP17 bertemu pada dua pekerjaan yang saling mendukung. Memperjuangkan dukungan internasional yang adil dan memastikan kebijakan domestik menjaga keberlanjutan ekosistem.

Hasil perundingan akan bermakna ketika memengaruhi keputusan setelah delegasi pulang. Ketika anggaran disusun, izin dinilai, wilayah dikelola, dan hak masyarakat diakui.

Bagi warga, hasil akhirnya perlu terasa pada sumber air yang terjaga, ruang hidup yang aman, serta penghidupan yang dapat diteruskan. Dari kebutuhan itulah kepentingan Indonesia di meja COP17 seharusnya diukur. ***

  • Foto: United Nation – Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyerukan tindakan mendesak untuk melindungi alam dalam rangkaian kegiatan COP17 di Yerevan, Armenia, 16 Oktober 2026.
Bagikan