Pelantikan pimpinan BPGMN membuka babak baru pengelolaan gambut dan mangrove. Kewenangan lintas sektor, pemulihan tata air, serta pengawasan pemanfaatan lahan menentukan dampaknya bagi pencegahan kebakaran.
AIR menjadi salah satu ukuran paling konkret untuk menilai badan baru pengelola gambut. Apakah lahan yang mengering kembali basah. Apakah pembasahan bertahan saat kemarau. Dan siapa yang bertanggung jawab ketika kerusakan terus berlangsung?
Pertanyaan itu mengiringi pelantikan Satyawan Pudyatmoko sebagai Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN), bersama Sriyanto sebagai wakil kepala, oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis (15/10/2026). Pelantikan berlangsung ketika pengendalian kebakaran hutan dan lahan masih menjadi perhatian nasional.
Skala persoalannya sudah terlihat sebelum pelantikan. SIPONGI KEMENHUT mencatat luas karhutla nasional Januari-Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka itu mencakup seluruh jenis lahan yang terbakar, bukan khusus gambut, dan belum menggambarkan keseluruhan kebakaran hingga Oktober.
Pembentukan badan khusus memberi peluang memperkuat pencegahan. Namun, manfaatnya perlu ditelusuri sampai ke keputusan penggunaan lahan, pengelolaan air, dan tindak lanjut atas pelanggaran.
Di titik itulah pertanyaan tentang kelembagaan bertemu dengan kondisi ekologis di lapangan.
Gambut Membutuhkan Kerja Sebelum Api Muncul
Guru Besar Bidang Ilmu Kimia dan Pengolahan Tanah Fakultas Pertanian UGM, Benito Heru Purwanto, menjelaskan bahwa pengeringan gambut meningkatkan kerentanannya terhadap kebakaran. Kanal dan pengelolaan lahan yang menurunkan muka air tanah dapat mengganggu kondisi basah yang dibutuhkan ekosistem tersebut.
Ketika kebakaran terjadi, api dapat merambat ke lapisan organik di bawah permukaan. Karena itu, pengelolaan tata air dan pembasahan kembali menjadi bagian penting pencegahan.
“Apinya bukan berasal dari gambut, tetapi aktivitas kita,” kata Benito, sebagaimana dimuat dalam publikasi UGM, Kamis (15/10/2026).
Baca juga: Gambut Kering, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
Penjelasan tersebut menempatkan pekerjaan badan baru jauh sebelum operasi pemadaman dimulai. Keputusan mengenai saluran air, pemanfaatan lahan, serta pengawasan aktivitas manusia ikut menentukan kerentanan gambut.
Dalam publikasi yang sama, Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen Hutan UGM, Ris Hadi Purwanto, mengingatkan agar pembentukan lembaga penanganan karhutla tidak mengikuti pola reaktif.
“Jangan sampai, misalnya, mendirikan badan atau balai untuk menangani karhutla itu reaktif,” ujarnya.
Peringatan itu relevan bagi kesinambungan kerja BPGMN. Pencegahan memerlukan pembiayaan, pemeliharaan, dan pengawasan yang tetap berjalan ketika kebakaran mereda dan perhatian publik berpindah.
Mandat Luas Memerlukan Pembagian Kerja
Pemerintah telah menyampaikan arah yang lebih luas bagi badan baru.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dalam workshop pembentukan BPGMN pada 2 Oktober 2026, menjelaskan tiga mandat yang disiapkan. Perlindungan ekosistem, pemulihan, dan pengembangan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
“Makanya namanya badan pengelola, jadi lebih komprehensif, tidak hanya restorasi,” kata Raja Juli dalam siaran pers Kementerian Kehutanan.
Rancangan pendekatannya menggunakan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan Kesatuan Lanskap Mangrove. Keduanya menempatkan ekosistem sebagai bentang alam yang saling terhubung, melampaui batas administratif dan sektoral.

Pendekatan tersebut membawa konsekuensi kelembagaan. Perencanaan perlu menghubungkan pekerjaan pemerintah pusat, daerah, serta pengelola lahan dalam satu bentang ekologis.
Pertanyaan praktisnya, siapa memastikan keputusan bersama benar-benar dilaksanakan? Jika rekomendasi pemulihan bersinggungan dengan izin pemanfaatan lahan, instansi mana yang wajib menindaklanjuti dan berapa lama batas waktunya?
Baca juga: Api Tak Terlihat, Gambut Kalimantan Masih Berasap
Raja Juli juga mengusulkan agar BPGMN memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sendiri. Usulan itu disampaikan pada 1 Oktober, ketika desain badan masih dirumuskan. Karena itu, usulan pendanaan perlu dibedakan dari ketentuan final yang berlaku setelah pembentukan.
Anggaran yang jelas dapat mendukung kesinambungan kerja. Namun, publik juga perlu mengetahui berapa yang tersedia untuk pemantauan, pemeliharaan, serta pendampingan masyarakat, berikut hasil yang hendak dicapai.
Pelajaran dari Badan Sebelumnya
Indonesia memiliki pengalaman kelembagaan melalui Badan Restorasi Gambut dan kemudian Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Perpres Nomor 120 Tahun 2020 menempatkan BRGM di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dengan demikian, kedudukan langsung di bawah Presiden saja belum cukup menjelaskan keunggulan badan baru. Perbedaan substantif perlu dilihat pada kewenangan dan kemampuan memastikan tindak lanjut.
Dalam kertas posisi bertanggal 30 September 2026, Pantau Gambut menekankan bahwa berakhirnya masa tugas BRGM pada 31 Desember 2024 tidak menghapus kewenangan kementerian dan pemerintah daerah. Tugas serta fungsi selanjutnya dijalankan kementerian terkait sesuai kewenangannya.
Baca juga: Gambut dan Mangrove, Solusi Iklim yang Terlupakan di Asia Tenggara
Organisasi tersebut mengingatkan pentingnya hubungan kerja, penanggung jawab rekomendasi, tenggat tindak lanjut, dan akuntabilitas publik dalam desain BPGMN.
Kajian itu juga memuat pelajaran pemeliharaan. Investigasi Pantau Gambut pada 2023 menemukan 70 persen dari 77 sekat kanal yang diamati di Aceh, Riau, dan Kalimantan Timur berada dalam kondisi rusak. Temuan tersebut berlaku pada lokasi pengamatan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai gambaran seluruh infrastruktur restorasi nasional.
Implikasinya jelas. Laporan pembangunan perlu diikuti bukti bahwa infrastruktur tetap berfungsi. Serah terima proyek harus terhubung dengan penanggung jawab perawatan dan pemantauan kondisi air.
Kepemimpinan Dinilai dari Hasil
Satyawan membawa latar akademik konservasi. UGM mengukuhkannya sebagai guru besar bidang ilmu pengelolaan satwa liar pada 25 Februari 2020. Ia kemudian dilantik menjadi Dirjen KSDAE pada Mei 2023. Pengalaman tersebut mempertemukan pengetahuan ekologi dengan pekerjaan birokrasi.
Kini, kapasitas itu akan berhadapan dengan kebutuhan menyatukan keputusan lintas sektor.
Mandat mangrove pun memerlukan perhatian tersendiri. Berdasarkan Peta Mangrove Nasional 2025 yang disampaikan Kementerian Kehutanan, luas mangrove Indonesia sekitar 3,45 juta hektare. Cakupan tersebut memperlihatkan besarnya tanggung jawab badan yang sekaligus mengurus dua ekosistem penting.
Baca juga: Pembiayaan Bank ke Sektor Berisiko Hutan Disorot
Untuk membaca hasil kerjanya, publik membutuhkan target yang terbuka: lokasi prioritas, kondisi awal ekosistem, pembiayaan, penanggung jawab, dan perkembangan pemulihan.
Pernyataan pemerintah tentang arah pembentukan memberi dasar untuk menilai komitmen. Sementara itu, rincian kewenangan tetap harus merujuk pada peraturan pembentukan yang berlaku. Janji penguatan belum dapat dianggap sebagai kewenangan operasional tanpa membaca ketentuan finalnya.
Pelantikan telah memberi BPGMN pemimpin. Tahap berikutnya ialah memperlihatkan bagaimana keputusan lembaga sampai ke bentang gambut dan pesisir.
Bagi warga di sekitar kawasan rawan kebakaran, perubahan paling berarti akan terasa ketika pencegahan bekerja sebelum asap kembali memenuhi udara. ***
- Foto: Dok. Kementerian Kehutanan – Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Pemulihan tata air gambut menjadi bagian penting pencegahan kebakaran berulang.


