Saatnya Lingkungan Hidup Setara dengan HAM, DPR Diminta Ambil Sikap

WACANA menempatkan lingkungan hidup setara dengan hak asasi manusia kini mengemuka di parlemen. Dorongan itu datang dari mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang menilai kerusakan alam kian masif dan tak bisa lagi ditangani dengan regulasi parsial. Dalam audiensi dengan DPR, Rabu (3/9/2025), mereka mendesak negara segera memberi status khusus bagi lingkungan hidup, termasuk melalui pengesahan UU Hutan Adat.

Lingkungan Sebagai Hak Asasi

Ketua DEMA UIN, M Ihdan Nazar Husaini, menegaskan kerusakan alam yang semakin parah tak boleh lagi dihadapi setengah hati. “Mengabaikan lingkungan sama saja menutup mata pada masa depan generasi,” ujarnya.

Menurut Ihdan, tanpa status khusus, isu lingkungan akan terus kalah oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Interaksi manusia dengan alam di Indonesia justru mencerminkan kegagalan tata kelola. Kualitas manusia belum ditingkatkan, sementara sumber daya alam terus ditekan tanpa strategi keberlanjutan.

Baca juga: RUU Masyarakat Adat, Janji Perlindungan atau Sekadar Ilusi Hukum?

Ia menekankan, DPR dan pemerintah harus menempatkan lingkungan sebagai hak dasar yang melekat pada setiap warga, sehingga tidak lagi bisa diperdebatkan dalam proses politik.

Belajar dari Praktik Global

Dorongan mahasiswa itu selaras dengan tren global. Sejumlah negara sudah lebih dulu memberi status hukum khusus pada lingkungan dan hutan adat. Selandia Baru, misalnya, melalui UU Te Urewera, mengakui hutan adat sebagai entitas hukum yang dikelola bersama pemerintah dan komunitas lokal.

Indonesia, kata Ihdan, memiliki potensi besar untuk mencontoh model serupa. Dengan mengakui hak masyarakat adat atas hutan, negara bukan hanya melindungi ekologi, tapi juga memperkuat peran komunitas yang selama ini menjadi garda terdepan penjaga alam.

Desakan Hentikan Eksploitasi

Selain soal legislasi, mahasiswa juga menyoroti eksploitasi mineral dan sumber daya yang merusak ekosistem. Menurut mereka, praktik itu harus dihentikan segera agar lingkungan diberi kesempatan untuk “sembuh”.

Air terjun yang dikelilingi hutan tropis Indonesia. Kekayaan alam ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan lingkungan hidup sebagai hak dasar generasi mendatang. Foto: Paulie Ivicic/ Pexels.

Langkah ini perlu diiringi dengan pengawasan ketat, pengetatan syarat izin, serta transparansi tata kelola. “Tidak boleh lagi ada tawar-menawar antara kepentingan lingkungan dan ekonomi,” tegas Ihdan.

Baca juga: Saatnya Akhiri Warisan Kolonial di Hutan Indonesia

Ia mengingatkan, kerusakan alam yang terus dibiarkan akan memicu kerugian jangka panjang, mulai dari krisis air, kehilangan keanekaragaman hayati, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Momentum Politik Hijau

Desakan mahasiswa ini hadir di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap krisis iklim. Gelombang protes lingkungan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa generasi muda tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga aktor penting dalam mendorong kebijakan hijau.

Baca juga: Ember Bocor Pengawasan Lingkungan, 1.100 Pengawas Hadapi 5 Juta Usaha

Pertanyaannya kini, apakah DPR dan pemerintah berani mengambil langkah bersejarah dengan mengakui lingkungan sebagai hak fundamental bangsa? Jawabannya akan menentukan arah pembangunan Indonesia. Apakah tetap terjebak dalam eksploitasi, atau beralih menuju peradaban yang selaras dengan alam. ***

  • Foto: Adiardi Zulfansyah/ Pexels Seorang masyarakat adat Papua berdiri di tengah hutan dan aliran sungai. Komunitas adat selama ini menjadi garda terdepan penjaga ekologi dan simbol penting perlindungan lingkungan hidup.
Bagikan