KEBIJAKAN tarif impor kembali memicu perdebatan besar di Amerika Serikat. Namun kali ini isu yang muncul bukan sekadar perdagangan global. Gugatan dari 24 negara bagian membuka pertanyaan yang lebih mendasar, sejauh mana presiden dapat menggunakan kewenangan eksekutif untuk mengatur perdagangan internasional.
Koalisi negara bagian yang dipimpin Oregon mengajukan gugatan terhadap kebijakan tarif baru Presiden Donald Trump ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Kamis (5/3). Mereka meminta pengadilan memblokir penerapan tarif impor yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Para penggugat menilai kebijakan tersebut melampaui kewenangan presiden dan berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan dalam konstitusi Amerika Serikat.
Sengketa Kekuasaan Perdagangan
Dalam sistem hukum Amerika Serikat, kewenangan utama untuk mengatur perdagangan internasional berada di tangan Kongres. Namun dalam praktiknya, presiden sering menggunakan berbagai undang-undang untuk mengambil tindakan perdagangan secara cepat.
Pemerintahan Trump sebelumnya mencoba menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar penerapan tarif impor terhadap sejumlah negara.
Undang-undang tersebut memberi presiden kewenangan luas untuk mengatur aktivitas ekonomi dalam situasi darurat nasional.
Namun pada Februari lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa penggunaan IEEPA untuk menerapkan tarif tidak sah.
Baca juga: Putusan Texas Menguji Batas Negara Mengatur Investasi ESG
Setelah putusan tersebut, pemerintah beralih menggunakan Section 122 Trade Act 1974 untuk menerapkan tarif impor hingga 15 persen terhadap berbagai produk global dengan alasan menekan defisit perdagangan.
Negara-negara bagian yang menggugat menilai ketentuan tersebut hanya dapat digunakan dalam situasi tertentu, seperti krisis neraca pembayaran yang serius. Defisit perdagangan dinilai tidak memenuhi kondisi tersebut.
Jaksa Agung Oregon Dan Rayfield mengatakan kebijakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan Kongres.
“Fokus pemerintah seharusnya membantu masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup, bukan justru menggandakan tarif yang ilegal,” kata Rayfield dalam pernyataannya.
Tarif sebagai Beban Konsumen
Tarif sering dipandang sebagai instrumen untuk menekan negara mitra dagang. Namun, penelitian ekonomi menunjukkan beban kebijakan tersebut sering kembali ke dalam negeri.
Analisis Federal Reserve Bank of New York menunjukkan hampir 90 persen biaya tarif pada 2025 akhirnya ditanggung oleh konsumen dan pelaku usaha di Amerika Serikat.

Perusahaan biasanya meneruskan kenaikan biaya impor ke harga barang di pasar domestik. Dampaknya terasa pada berbagai produk konsumsi, mulai dari pakaian hingga barang elektronik.
Dalam praktiknya, tarif impor sering berfungsi seperti pajak domestik yang tidak terlihat.
Studi tersebut memperkirakan kebijakan tarif baru dapat meningkatkan biaya hidup rata-rata keluarga di Oregon hingga lebih dari US$1.200 per tahun.
Implikasi bagi Indonesia
Perkembangan hukum perdagangan di Amerika Serikat juga memiliki implikasi langsung bagi Indonesia. Pada Februari 2026, Jakarta dan Washington menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memberikan fasilitas tarif nol persen bagi sekitar 1.800 lebih pos tarif produk Indonesia ke pasar AS.
Kesepakatan tersebut mencakup berbagai komoditas penting, mulai dari minyak sawit, kopi, kakao, rempah, hingga sejumlah komponen industri dan elektronik. Bagi Indonesia, akses pasar tersebut menjadi peluang untuk memperluas ekspor manufaktur dan komoditas bernilai tambah.
Baca juga: Ketika Politik Menabrak ESG, Putusan Texas dan Pelajaran untuk Indonesia
Namun, dinamika hukum di Amerika Serikat dapat memengaruhi kepastian implementasi kebijakan tarif tersebut. Jika gugatan negara-negara bagian berhasil membatasi kewenangan presiden dalam menetapkan tarif perdagangan, berbagai kebijakan perdagangan yang ditetapkan melalui jalur eksekutif berpotensi kembali diuji secara hukum.
Situasi ini menunjukkan bahwa stabilitas kebijakan perdagangan global tidak hanya ditentukan oleh negosiasi antarnegara, tetapi juga oleh dinamika hukum domestik di negara mitra dagang utama.
Bagi Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa strategi perdagangan nasional perlu semakin adaptif terhadap perubahan kebijakan ekonomi negara besar, termasuk kemungkinan perubahan kerangka tarif di pasar Amerika Serikat.
Pergeseran Perdagangan Global
Gugatan terhadap tarif Trump juga mencerminkan perubahan yang lebih luas dalam ekonomi global.
Selama beberapa dekade terakhir, perdagangan internasional bergerak menuju liberalisasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir tren tersebut mulai berubah.
Amerika Serikat meningkatkan tarif untuk melindungi industri strategis. Uni Eropa memperkenalkan Carbon Border Adjustment Mechanism untuk menyesuaikan perdagangan dengan kebijakan iklim. Sementara China memperkuat kebijakan industri domestiknya melalui dukungan negara.
Baca juga: Greenland: Titik Temu Krisis Iklim, Mineral Kritis, dan Retaknya Tata Kelola Global
Perubahan ini menandai pergeseran menuju era strategic trade policy, di mana perdagangan semakin dipengaruhi oleh kepentingan geopolitik, keamanan ekonomi, dan persaingan teknologi.
Gugatan dari negara-negara bagian terhadap kebijakan tarif Trump menunjukkan bahwa bahkan di Amerika Serikat, yang selama ini menjadi arsitek utama sistem perdagangan global, perdebatan mengenai arah kebijakan perdagangan kini semakin terbuka. ***
- Foto: Ajay Suresh/ Wikipedia – Gedung United States Court of International Trade di New York, pengadilan yang menangani sengketa perdagangan internasional Amerika Serikat.
Jejak Angka SustainReview
Tarif Impor Amerika Serikat
Konteks data kebijakan tarif dan dampaknya terhadap ekonomi domestik AS.
1️⃣ 24 Negara Bagian AS
Menggugat kebijakan tarif impor pemerintah federal.
2️⃣ 15 Persen Tarif
Besaran tarif impor yang diterapkan berdasarkan Trade Act 1974.
3️⃣ 90 Persen Biaya Tarif
Proporsi tarif yang akhirnya ditanggung konsumen dan bisnis domestik AS.
4️⃣ US$1.200 per Tahun
Potensi kenaikan biaya hidup keluarga di Oregon akibat tarif baru.
5️⃣ 1974 Trade Act
Dasar hukum yang digunakan pemerintah untuk menerapkan tarif impor.
Sumber: Federal Reserve Bank of New York, dokumen gugatan negara bagian AS, Trade Act 1974.


