PEMERINTAH mulai memindahkan pengawasan usaha pariwisata ke dalam etalase digital. Mulai 1 Agustus 2026, akomodasi tanpa izin usaha terancam dihapus dari platform pemesanan perjalanan atau online travel agent (OTA).
Kementerian Pariwisata telah memverifikasi sekitar 1.600 akomodasi tak berizin yang masih dipasarkan melalui berbagai OTA. Pemiliknya diberi kesempatan mengurus legalitas sebelum proses penghapusan atau delisting dilakukan.
Delisting akomodasi adalah penghapusan properti dari platform pemesanan digital karena tidak memenuhi persyaratan legalitas atau standar usaha yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini pada dasarnya menjadikan legalitas sebagai syarat untuk memasuki dan bertahan di pasar akomodasi digital.
Pasar Mulai Disaring
OTA seperti Airbnb, Agoda, Booking.com, dan Tiket.com selama ini berfungsi sebagai penghubung antara pemilik akomodasi dan wisatawan. Namun, perannya perlahan berubah.
Platform kini ikut menjadi pintu penyaringan usaha. Akomodasi yang tidak memenuhi ketentuan dapat kehilangan akses kepada konsumen tanpa menunggu penindakan melalui inspeksi lapangan.
Penataan tersebut memiliki dasar keadilan usaha. Hotel dan penginapan resmi harus memenuhi kewajiban perizinan, pajak, keselamatan bangunan, serta standar pelayanan. Pada saat bersamaan, akomodasi tanpa izin dapat menawarkan kamar melalui pasar digital yang sama tanpa menanggung beban kepatuhan setara.
Baca juga: Bayang-bayang Overtourism, Mampukah Bali Temukan Jalan Pariwisata Berkelanjutan?
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha.
“Upaya ini kami lakukan untuk kepentingan jangka panjang sektor pariwisata,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, 26 Mei 2026.
Pernyataan itu menempatkan legalitas bukan hanya sebagai alat penertiban, tetapi sebagai fondasi untuk membangun persaingan usaha yang lebih sehat dan melindungi wisatawan.

Izin Menjadi Gerbang
Merujuk keterangan resmi Kementerian Pariwisata, pemerintah telah melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha sejak 2025. Program tersebut dijalankan bersama pemerintah daerah, asosiasi, dan sejumlah OTA.
Pendampingan dilakukan melalui peninjauan lapangan, tutorial perizinan, hingga enam sesi coaching clinic. Pelaku usaha diarahkan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Upaya tersebut mulai menghasilkan perubahan. Jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang resmi terdaftar dengan NIB meningkat 46,5 persen sejak akhir Maret 2025 hingga Mei 2026.
Baca juga: Indonesia, Negeri Para Pencerita: Jalan Baru Menjadi Pemimpin Pariwisata Berkelanjutan Dunia
Data itu menunjukkan penertiban dapat mendorong usaha informal masuk ke dalam sistem. Namun, keberhasilannya bergantung pada kemudahan proses perizinan.
Tanpa prosedur yang mudah, murah, dan dapat diakses, kebijakan yang bertujuan menciptakan keadilan justru berisiko menjadi penghalang bagi homestay keluarga, vila kecil, dan usaha berbasis komunitas.
Pengawasan Menjadi Otomatis
Perubahan yang lebih besar direncanakan berlangsung pada Juni 2027. Kementerian Pariwisata tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface atau API yang akan terhubung dengan data OSS.
Melalui sistem tersebut, OTA dapat memeriksa status izin akomodasi secara langsung. Properti tanpa legalitas berpotensi tidak dapat ditampilkan sejak awal.
Integrasi ini menandai pergeseran menuju tata kelola pariwisata berbasis data. Pemerintah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada inspeksi manual karena sebagian pengawasan ditanamkan langsung ke dalam platform tempat transaksi berlangsung.
Baca juga: Hotel Kurus di Kota Padat, Pelajaran Tata Ruang dari Pitu Rooms Salatiga
Namun, pengawasan otomatis tetap memerlukan pengaman kebijakan. Data perizinan harus akurat dan rutin diperbarui. Pelaku usaha juga perlu memperoleh pemberitahuan, kesempatan memperbaiki data, serta mekanisme keberatan sebelum kehilangan akses pasar.
Keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari banyaknya akomodasi yang dihapus. Ukuran yang lebih penting adalah jumlah usaha informal yang berhasil memperoleh izin, meningkatkan standar pelayanan, dan tetap bertahan.
Ketika OTA menjadi bagian dari sistem pengawasan, kuasa platform ikut membesar. Tantangan pemerintah adalah memastikan teknologi digunakan untuk memperluas kepatuhan dan keadilan, bukan sekadar mempercepat penghapusan. ***
- Foto: Rosario/ Pexels – Kawasan akomodasi wisata di Nusa Penida, Bali. Pemerintah mulai menjadikan legalitas usaha sebagai syarat bagi vila dan penginapan untuk tetap dipasarkan melalui platform digital.


