TATA kelola lahan kini tidak lagi bisa dibaca hanya sebagai urusan izin, investasi, atau ekspansi komoditas. Di tengah krisis iklim, setiap perubahan tutupan hutan memiliki konsekuensi langsung terhadap emisi karbon, risiko bencana, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Korupsi iklim muncul ketika kebijakan, izin, atau tata kelola lahan melemahkan perlindungan ekosistem dan memperbesar risiko emisi serta bencana.
Isu ini menjadi perhatian Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN. Melalui riset kolaboratif, BRIN memetakan hubungan antara regulasi pemanfaatan lahan, pembukaan ekosistem hutan, sektor perkebunan, dan komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon.
Pembahasan itu mengemuka dalam Webinar Serial Diskusi Riset #2 bertajuk “State Capture Sebagai Bentuk Climate Corruption Dalam Pembukaan Lahan Ekstraktif dan Peningkatan Risiko Bencana Alam”, pekan lalu. Forum ini menghadirkan pakar hukum dari sejumlah perguruan tinggi untuk memperkuat basis analisis riset BRIN.
Kepala Pusat Riset Hukum BRIN, Nawawi, menyebut diskusi lintas instansi tersebut penting untuk memperkaya analisis dan pengumpulan data multidisipliner. Menurut dia, masukan akademis dari para pakar luar dibutuhkan agar rekomendasi hukum lingkungan yang disusun BRIN memiliki dasar yang lebih kuat.
Korupsi Iklim dan Izin Lahan
Korupsi iklim adalah penyalahgunaan kewenangan, regulasi, atau proses kebijakan yang memperburuk krisis iklim dan merugikan kepentingan publik.
Dalam konteks Indonesia, isu ini paling jelas terlihat pada sektor berbasis lahan. Hutan, perkebunan, tambang, infrastruktur, dan permukiman sering berada dalam ruang kebijakan yang saling berebut. Ketika tata ruang lemah, izin dapat berubah menjadi pintu masuk degradasi ekologis.
Di sinilah konsep state capture menjadi relevan. State capture terjadi ketika arah kebijakan publik terlalu kuat dipengaruhi kepentingan tertentu, sehingga negara tidak lagi sepenuhnya bekerja untuk kepentingan publik. Dalam isu iklim, bentuknya dapat muncul dalam regulasi yang terlalu longgar, pengawasan yang lemah, atau penegakan hukum yang tidak efektif terhadap pembukaan lahan berisiko tinggi.
Baca juga: Rp175 Triliun yang Menguap dari Hutan
Indonesia memiliki target besar dalam agenda iklim. Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution, Indonesia menargetkan penurunan emisi 31,89 persen secara mandiri dan hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Di sektor kehutanan dan penggunaan lahan, pemerintah juga menempatkan FOLU Net Sink 2030 sebagai agenda kunci, dengan proyeksi net sink sekitar minus 140 juta ton CO₂ ekuivalen pada 2030.
Angka ini menunjukkan sektor lahan bukan isu pinggiran dalam kebijakan iklim Indonesia. Sebaliknya justru berada di pusat strategi mitigasi.
Masalahnya, target iklim hanya akan kuat jika tata kelola lahan juga kuat. Penurunan emisi tidak cukup ditulis dalam dokumen. Tapi, harus diterjemahkan ke dalam izin, peta, pengawasan, sanksi, dan pemulihan ekosistem.
Data Lahan Harus Menjadi Dasar
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Tristam Pascal Moeliono, menyoroti perlunya penataan ulang paradigma tata kelola hutan. Menurut dia, hukum kehutanan perlu lebih selaras dengan hukum agraria dan tata ruang wilayah.
Poin ini penting karena konflik kebijakan lahan sering lahir dari ruang hukum yang tidak sepenuhnya sinkron. Kawasan yang secara ekologis penting bisa masuk dalam tekanan pembangunan ekonomi. Wilayah yang berfungsi sebagai kawasan resapan bisa bergeser menjadi ruang komoditas. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga iklim bisa berubah menjadi objek perizinan.
“Ke depan, tata kelola lingkungan hidup perlu memberikan perhatian yang lebih seimbang antara pertumbuhan ekonomi dengan daya dukung ekosistem serta perlindungan ruang hidup masyarakat lokal di sekitar kawasan,” ujar Tristam.
Baca juga: Jejak Alih Fungsi Lahan di Balik Banjir Besar Sumatra
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa isu hutan tidak lagi cukup dipahami sebagai urusan konservasi. Hutan adalah infrastruktur ekologis. Hutan menyimpan karbon, menjaga air, menahan risiko banjir, menjaga keanekaragaman hayati, dan melindungi masyarakat sekitar dari dampak bencana hidrometeorologi.
Karena itu, setiap perubahan tutupan hutan membutuhkan indikator akuntabilitas hukum yang jelas. Publik perlu mengetahui siapa yang memberi izin, data apa yang digunakan, bagaimana dampak lingkungan dihitung, dan mekanisme apa yang tersedia ketika kerusakan terjadi.
Tanpa data yang akurat, tata kelola lahan mudah berubah menjadi ruang abu-abu. Di ruang abu-abu itulah risiko korupsi iklim dapat tumbuh.

Sawit, Tata Ruang, dan Loss and Damage
Sektor perkebunan skala besar, terutama sawit, menjadi salah satu titik paling sensitif dalam diskusi tata kelola lahan. Sawit memiliki kontribusi ekonomi besar. Namun, ekspansinya juga lama berada dalam perdebatan mengenai deforestasi, konflik lahan, tumpang tindih izin, dan dampak ekologis.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana, menekankan pentingnya mengawal instrumen hukum dan kebijakan publik di sektor perkebunan. Menurut dia, kebijakan tidak boleh terdistorsi oleh kepentingan akumulasi pasar yang mengabaikan keberlanjutan.
Igam, sapaan akrabnya, menilai data sektoral yang akurat menjadi elemen penting agar kebijakan tata kelola dapat berjalan efektif. Ia juga menekankan penegakan hukum tata ruang sebagai kunci untuk memitigasi kerugian lingkungan.
“Akurasi penegakan hukum tata ruang menjadi kunci penting dalam memitigasi risiko kerugian lingkungan atau loss and damage,” ujar Igam.
Baca juga: 3,1 Juta Hektar Sawit Ilegal Direbut Negara, Babak Baru Tata Kelola Lahan
Dalam kerangka kebijakan iklim, loss and damage merujuk pada kerugian dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim yang tidak lagi dapat sepenuhnya dicegah melalui mitigasi atau adaptasi. Dalam konteks lahan, risiko ini dapat muncul sebagai banjir, longsor, kekeringan, kehilangan sumber air, kerusakan penghidupan masyarakat, hingga biaya pemulihan yang harus ditanggung publik.
Karena itu, AMDAL, tata ruang, sanksi administratif, dan mekanisme penyelesaian tumpang tindih lahan tidak boleh berhenti sebagai prosedur. Semua instrumen itu harus bekerja sebagai alat kendali ekologis.
Jika hanya menjadi dokumen formal, hukum lingkungan akan kehilangan fungsi utamanya. Ia tidak lagi mencegah kerusakan. Ia justru berisiko menjadi bagian dari normalisasi kerusakan.
Implikasi Kebijakan
Implikasi kebijakan dari riset ini cukup jelas. Indonesia membutuhkan tata kelola lahan yang lebih transparan, berbasis data, dan dapat diaudit.
Pertama, harmonisasi hukum kehutanan, agraria, dan tata ruang harus dipercepat. Selama ketiga rezim ini bergerak dengan logika berbeda, risiko tumpang tindih izin akan tetap tinggi.
Kedua, setiap perubahan tutupan hutan perlu dikaitkan langsung dengan perhitungan emisi dan risiko bencana. Izin lahan tidak boleh hanya dinilai dari kelayakan administratif dan ekonomi. Ia juga harus diuji dari sisi daya dukung ekosistem.
Ketiga, instrumen seperti AMDAL, tata ruang, dan sanksi administratif harus diperkuat sebagai sistem pencegahan. Bukan sekadar syarat dokumen. Bukan pula formalitas proyek.
Baca juga: Cabut Izin Hutan, Negara Diuji dalam Tata Kelola
Keempat, data sektoral perlu dibuka dan disinkronkan. Kebijakan lahan tidak mungkin akuntabel jika basis datanya terfragmentasi antara sektor kehutanan, perkebunan, tata ruang, lingkungan, dan pemerintah daerah.
Bagi Indonesia, isu ini tidak kecil. Target iklim nasional bergantung pada kemampuan negara menjaga sektor hutan dan penggunaan lahan. Jika tata kelola lahan gagal, target emisi akan ikut kehilangan pijakan.
Pada akhirnya, korupsi iklim bukan hanya soal penyimpangan hukum. Ini adalah risiko tata kelola yang membuat biaya ekologis ditanggung publik, sementara manfaat ekonominya dinikmati secara terbatas.
Di titik ini, riset hukum lingkungan menjadi lebih dari kerja akademik. Ini menjadi bagian dari infrastruktur kebijakan untuk memastikan pembangunan tidak berjalan dengan mengorbankan iklim, ruang hidup, dan keselamatan warga. ***
- Foto: Ilustrasi/ Pok Rie/ Pexels – Perubahan lanskap berbasis lahan memperlihatkan pentingnya akuntabilitas tata ruang dalam kebijakan iklim Indonesia.


