Melindungi Anak di Era Media Sosial, Apakah Batas Usia Cukup?

RUANG digital kini menjadi bagian dari lingkungan tumbuh anak. Media sosial bukan lagi sekadar sarana komunikasi. Tapi, telah menjadi infrastruktur sosial baru, tempat anak belajar, berinteraksi, sekaligus terpapar berbagai risiko yang sebelumnya tidak ada.

Dalam konteks itu, pemerintah Indonesia mulai mengambil langkah regulasi. Melalui aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dibatasi mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menempatkan Indonesia dalam gelombang baru regulasi global yang mulai menata hubungan antara anak dan platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak di ruang digital.

“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ketika Ekonomi Perhatian Bertemu Anak

Dalam satu dekade terakhir, media sosial berkembang menjadi industri berbasis ekonomi perhatian. Platform digital dirancang untuk mempertahankan interaksi pengguna selama mungkin melalui algoritma rekomendasi, notifikasi konstan, dan desain antarmuka yang mendorong konsumsi konten tanpa henti.

Model bisnis ini sangat efektif secara komersial. Namun, bagi anak dan remaja, mekanisme tersebut dapat memperkuat pola penggunaan berlebihan sejak usia dini.

Baca juga: Negara Ponsel, Potret Digitalisasi Indonesia dan Tantangan Keberlanjutan

Sejumlah penelitian global menunjukkan hubungan antara penggunaan media sosial intensif dengan meningkatnya risiko kecanduan digital, gangguan tidur, serta tekanan psikologis pada remaja.

Pemerintah menilai risiko ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan individual atau keluarga semata.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di internet, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko adiksi digital,” kata Meutya.

Dengan demikian, pembatasan usia diposisikan sebagai instrumen kebijakan publik untuk melindungi kelompok paling rentan dalam ekosistem digital.

Grafis: Daffa Attarikh/ SustainReview.

Regulasi Usia sebagai Langkah Awal

Meski demikian, pembatasan usia bukan solusi tunggal. Banyak analis kebijakan teknologi menilai tantangan utama justru terletak pada arsitektur platform digital.

Algoritma rekomendasi yang memaksimalkan keterlibatan pengguna menjadi fondasi utama model bisnis perusahaan teknologi global. Tanpa perubahan pada desain sistem tersebut, pembatasan usia berpotensi hanya menjadi lapisan regulasi awal.

Baca juga: Ketika Teknologi Diuji Etika, Pelajaran ESG dari Microsoft di Konflik Palestina–Israel

Perdebatan kebijakan di berbagai negara mulai bergerak ke arah ini. Australia telah mengesahkan larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Beberapa negara Eropa tengah menyiapkan regulasi serupa.

Indonesia kini berada dalam fase awal proses yang lebih luas, membangun tata kelola platform digital yang menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan publik.

Negara Hadir di Ekosistem Digital

Langkah pemerintah mungkin memicu ketidaknyamanan pada tahap awal. Anak-anak bisa merasa dibatasi. Orang tua juga harus menyesuaikan cara pengawasan penggunaan teknologi di rumah.

Namun pemerintah menilai intervensi kebijakan tetap diperlukan. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.

Pernyataan tersebut menunjukkan arah kebijakan yang lebih besar. Perlindungan anak tidak lagi diposisikan semata sebagai tanggung jawab keluarga, tetapi sebagai bagian dari agenda tata kelola ruang digital.

Baca juga: 13 Juta Ponsel Dibuang Setiap Hari, ke Mana Semua Sampah itu Pergi?

Dalam kerangka itu, regulasi usia dapat dipahami sebagai langkah awal. Bukan solusi final, tetapi sinyal bahwa negara mulai aktif mengatur dinamika ekosistem platform digital.

Di era ketika perhatian manusia menjadi komoditas ekonomi, kebijakan seperti ini akan semakin menentukan bagaimana masyarakat menavigasi hubungan antara teknologi, bisnis, dan kepentingan publik. ***

  • Foto: Ilustrasi/ Cottonbro/ Pexels – Seorang anak menggunakan smartphone di tengah lingkungan digital yang semakin intens. Pemerintah mulai membatasi akses media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Bagikan