Pembiayaan Bank ke Sektor Berisiko Hutan Disorot

Laporan terbaru menyoroti US$595 miliar atau sekitar Rp10.649,3 triliun pembiayaan ke agribisnis dan pertambangan berisiko terhadap hutan tropis. Menjelang COP17, pengawasan di balik keputusan kredit menjadi perhatian.

PERLINDUNGAN hutan juga ditentukan di meja pemberi kredit. Ketika bank memutuskan membiayai perkebunan, pabrik pulp, atau pertambangan, persyaratan pinjaman dapat ikut menentukan bagaimana perusahaan memperlakukan ekosistem dan masyarakat di sekitarnya.

Hubungan tersebut mendapat sorotan baru melalui laporan Banking on Biodiversity Collapse 2026, yang diluncurkan koalisi Forests & Finance pada 14 Oktober. Dalam cakupan analisisnya, koalisi mencatat sekitar US$595 miliar atau setara Rp10.649,3 triliun pembiayaan kepada perusahaan agribisnis dan pertambangan berisiko terhadap hutan tropis sepanjang 2020-2025.

Reuters merinci angka itu menjadi US$351 miliar atau sekitar Rp6.282,2 triliun untuk perusahaan komoditas pertanian berisiko tinggi, serta US$244 miliar atau sekitar Rp4.367,1 triliun untuk pertambangan.

Untuk Indonesia, koalisi mencatat pembiayaan US$67,1 miliar atau sekitar Rp1.201 triliun kepada sektor pulp dan sawit sejak 2020. Angka Indonesia tersebut merupakan bagian dari temuan, bukan tambahan atas total global.

Seluruh padanan rupiah menggunakan kurs JISDOR Bank Indonesia pada 14 Oktober 2026 sebesar Rp17.898 per dolar AS, dengan pembulatan. Konversi ini menggambarkan skala pembiayaan, bukan nilai rupiah ketika setiap transaksi berlangsung.

Besarnya pembiayaan membuat pengawasan nasabah menjadi persoalan penting. Bank perlu mengetahui apakah perlindungan lingkungan yang dijanjikan perusahaan benar-benar berjalan selama hubungan kredit berlangsung.

Membaca Angka, Memeriksa Risikonya

Angka pembiayaan tersebut harus dibaca sesuai cakupannya. Nilainya bukan ukuran kerugian ekologis dan tidak berarti setiap dolar terbukti digunakan untuk membuka hutan.

Metodologi Forests & Finance menelusuri hubungan keuangan melalui basis data finansial, laporan perusahaan, dan dokumen publik. Untuk kelompok usaha yang memiliki kegiatan lintas sektor atau wilayah, nilai pembiayaan disesuaikan agar mencerminkan porsi yang diperkirakan terkait operasi berisiko terhadap hutan dalam cakupan penelitian.

Pendekatan itu membantu mengidentifikasi keterkaitan pembiayaan dan paparan risiko. Namun, pembuktian pelanggaran pada suatu lokasi tetap membutuhkan pemeriksaan tersendiri, termasuk kegiatan perusahaan, penggunaan dana, dan dampaknya.

Baca juga: COP17 Menagih Bukti Perlindungan Alam

Senior Forest Campaigner Rainforest Action Network, Stephanie Dowlen, dalam pernyataan peluncuran laporan menekankan bahwa hutan, sungai, dan terumbu karang merupakan sistem penopang ekonomi serta kehidupan. Ia mendesak ditutupnya kesenjangan akuntabilitas dalam pembiayaan.

Koordinator koalisi Forests & Finance, Merel van der Mark, juga menyerukan penguatan kebijakan lembaga keuangan dan regulasi pemerintah agar arus pembiayaan selaras dengan tujuan biodiversitas.

Bagi perbankan, persoalannya mencakup kedalaman pemeriksaan. Kelengkapan izin memberi informasi tentang kepatuhan administratif. Penilaian biodiversitas perlu bergerak lebih jauh, dengan memeriksa habitat, kondisi ekosistem, serta potensi dampak terhadap masyarakat yang bergantung padanya.

Bank Memiliki Kebijakan, Pelaksanaannya Perlu Terlihat

Dari sisi perbankan, keberlanjutan telah ditempatkan dalam strategi bisnis.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Henry Panjaitan, dalam keterangan resmi pada 8 Juni 2026, menyatakan bahwa keberlanjutan merupakan bagian dari strategi bisnis jangka panjang perseroan. Ia juga menyebut target emisi bank menjadi acuan keputusan operasional dan pembiayaan. Pernyataan tersebut mendahului laporan Forests & Finance, sehingga bukan tanggapan khusus terhadap temuan terbaru.

Dalam kebijakan sektor pertaniannya, Bank Mandiri mencantumkan komitmen No Deforestation, No Peat, No Exploitation atau NDPE. Prinsip itu berkaitan dengan pencegahan deforestasi, perlindungan gambut, dan pencegahan eksploitasi. Bank juga mencantumkan persyaratan sertifikasi ISPO dan/atau RSPO, atau setidaknya bukti pendaftaran dari lembaga sertifikasi bagi subsektor perkebunan sawit.

Untuk pulp dan kertas, kebijakan publik Mandiri memuat persyaratan lingkungan, pengelolaan limbah, serta penilaian risiko sosial dan lingkungan. Daftar pengecualiannya mencakup penebangan liar dan pembiayaan lahan gambut baru.

Baca juga: Pendanaan Batu Bara Mulai Mengancam Kepercayaan Publik pada Bank

Kebijakan tersebut menunjukkan adanya perangkat penyaringan risiko. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana perangkat itu memengaruhi keputusan bank ketika muncul persoalan pada nasabah.

Informasi mengenai hasil pemeriksaan, kewajiban perbaikan, tenggat pemenuhan, dan konsekuensi pelanggaran akan membantu publik menilai pelaksanaannya. Komitmen memperoleh bobot ketika dapat ditelusuri pengaruhnya terhadap pembiayaan.

Perusahaan yang memperbaiki praktik juga membutuhkan dukungan. Karena itu, keterlibatan bank dapat diarahkan untuk membiayai perubahan yang memiliki sasaran, jadwal, dan hasil terukur. Kejelasan tersebut membantu membedakan pendampingan transisi dengan pembiayaan yang terus berjalan tanpa perbaikan.

COP17 Membawa Pengawasan ke Sektor Keuangan

COP17 biodiversitas berlangsung di Yerevan, Armenia, pada 19-30 Oktober 2026. Pertemuan ini akan melakukan tinjauan global pertama atas pelaksanaan Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Kunming-Montreal.

Target 14 kerangka tersebut mendorong penyelarasan kegiatan publik dan swasta, termasuk arus fiskal dan keuangan, dengan tujuan biodiversitas. Target 15 meminta negara mengambil langkah agar perusahaan besar serta lembaga keuangan menilai dan mengungkap risiko, ketergantungan, dan dampaknya terhadap biodiversitas.

Bagi Indonesia, arah itu memberi pekerjaan konkret. Memperkuat hubungan antara informasi kondisi lingkungan dan keputusan pembiayaan. Penilaian perlu mampu menangkap perubahan selama kegiatan usaha berlangsung, termasuk ketika masalah muncul setelah kredit disetujui.

Baca juga: Bank Dunia Lepas Target Iklim, Indonesia Perlu Bukti Baru

Transparansi juga perlu memberi ruang bagi informasi dari masyarakat sekitar operasi. Pengaduan yang diperiksa secara kredibel dapat membantu bank mengenali risiko yang belum terlihat dalam dokumen nasabah.

Menjelang COP17, kualitas pembiayaan akan semakin ditentukan oleh bukti pelaksanaannya. Bagi hutan dan masyarakat, keputusan kredit berarti ketika persyaratannya membantu mencegah kerusakan, mendorong pemulihan, dan memastikan pelanggaran memiliki konsekuensi. ***

  • Foto: Pok Rie/ Pexels – Lanskap perkebunan dan infrastruktur jalan. Pembiayaan sektor berisiko terhadap hutan tropis menjadi sorotan menjelang COP17 biodiversitas.
Bagikan